السلام عليكم Ùˆ رØÙ…Ø© الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØÙ…د لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengeluarkan kebijakan terbaru terkait Standar Proses Pendidikan Tahun 2026, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur standar proses pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, serta pendidikan menengah.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 hadir sebagai pengganti beberapa aturan sebelumnya, yaitu Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 yang mengatur Standar Proses Pendidikan Kesetaraan untuk Program Paket A, B, dan C.
Berdasarkan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, Standar Proses dimaknai sebagai ukuran minimum pelaksanaan pembelajaran yang disesuaikan dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan guna mencapai standar kompetensi lulusan.
Standar ini berfungsi sebagai acuan utama dalam menyelenggarakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien, sehingga pengembangan kompetensi murid dapat berlangsung secara optimal.
Standar Proses Pendidikan Tahun 2026
Kebijakan pendidikan terbaru ini menekankan pendekatan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan, yang diwujudkan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, serta penilaian pembelajaran secara utuh.
Proses pembelajaran tidak lagi terbatas pada penguasaan aspek kognitif semata, tetapi dilaksanakan secara menyeluruh dan terintegrasi melalui empat pilar utama, yaitu olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga. Keempat pilar tersebut diterapkan dengan prinsip pembelajaran yang sadar, bermakna, serta memberikan pengalaman belajar yang menyenangkan bagi murid.
Dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, standar proses pembelajaran mencakup tiga komponen pokok, yakni perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran.
Perencanaan Pembelajaran merupakan kegiatan merancang capaian pembelajaran, strategi untuk mencapai tujuan belajar, serta metode penilaian guna mengukur ketercapaian tujuan tersebut.
Pelaksanaan Pembelajaran dilaksanakan dalam suasana yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan mampu memotivasi peserta didik agar terlibat aktif. Proses ini juga memberikan ruang yang luas bagi tumbuhnya kreativitas, kemandirian, dan prakarsa murid sesuai dengan bakat, minat, serta perkembangan fisik dan psikologisnya. Dalam pelaksanaannya, pendidik berperan melalui keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.
Penilaian Proses Pembelajaran merupakan kegiatan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Penilaian dilakukan secara sistematis dan transparan, disertai refleksi diri oleh pendidik serta masukan dari peserta didik, sesama pendidik, dan kepala sekolah.
Unduh Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026
Dokumen resmi Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dapat diakses dan diunduh melalui tautan yang telah disediakan.
Untuk mengunduh file di atas silakan klik dibawah ini:
Dengan diterapkannya regulasi ini, diharapkan proses pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan efisien sesuai dengan tuntutan perkembangan pendidikan masa kini.
Cek BUKU UTAMA Buku Kompeten TKA SD, SMP, SMA dengan harga Rp74.088. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6KylSrZ9EL?share_channel_code=1
Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Standar Proses Pendidikan | Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)

