Breaking News

31 Desember 2019

Terhitung 1 Januari 2020 Guru Tak Boleh Merangkap Operator

www.hanapibani.com

Guru merangkap sekaligus operator mungkin memang banyak telah terjadi di lingkungan kita, namun per 1 Januari 2020 nanti hal ini tidak diperbolehkan lagi terkhusus di wilayah Dinas Pendidikan kabupaten Balangan, Provinsi kalimantan Selatan.
Dengan keluarnya surat yang  bernomor 800/2508/BPK/Disdik/2019 tanggal 23 Desember 2019 maka secara resmi himbauan ini akan diberlakukan. Surat tersebut berbunyi sebagai berikut;



Yth. Koordinator Wilayah kecamatan Dinas Pendidikan Se-kabupaten Balangan.
di-
      Tempat.


Dalam rangka memaksimalkan pemenuhan hak belajar siswa dan menjaga/meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah pada jenjang SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan, maka dihimbau agar guru, baik yang berstatus PNS maupun Non-PNS, tidak merangkap tugas sebagai operator sekolah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020.

Berkenaan dengan hal tersebut, dimintakan dengan hormat kepada Saudara  agar menyampaikan himbauan tersebut serta menindaklanjutinya dengan membuat rekapitulasi data operator sekolah jenjang SD dan SMP di wilayah masing-masing.

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, diucapkan terimakasih.

Paringin, 23 Desember 2019

Kepala,

H. SULAIMAN KURDI, S.Sos., M.Pd.
Pembina Utama Muda, IV/c
NIP. 19600403 198603 1 030

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kementerian Agama Optimalkan Kuota PPG Dalam Jabatan Angkatan I Tahun 2025

  بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . 💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥 Jakarta – ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI