Breaking News

31 Desember 2019

Terhitung 1 Januari 2020 Guru Tak Boleh Merangkap Operator

www.hanapibani.com

Guru merangkap sekaligus operator mungkin memang banyak telah terjadi di lingkungan kita, namun per 1 Januari 2020 nanti hal ini tidak diperbolehkan lagi terkhusus di wilayah Dinas Pendidikan kabupaten Balangan, Provinsi kalimantan Selatan.
Dengan keluarnya surat yang  bernomor 800/2508/BPK/Disdik/2019 tanggal 23 Desember 2019 maka secara resmi himbauan ini akan diberlakukan. Surat tersebut berbunyi sebagai berikut;



Yth. Koordinator Wilayah kecamatan Dinas Pendidikan Se-kabupaten Balangan.
di-
      Tempat.


Dalam rangka memaksimalkan pemenuhan hak belajar siswa dan menjaga/meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah pada jenjang SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan, maka dihimbau agar guru, baik yang berstatus PNS maupun Non-PNS, tidak merangkap tugas sebagai operator sekolah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020.

Berkenaan dengan hal tersebut, dimintakan dengan hormat kepada Saudara  agar menyampaikan himbauan tersebut serta menindaklanjutinya dengan membuat rekapitulasi data operator sekolah jenjang SD dan SMP di wilayah masing-masing.

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, diucapkan terimakasih.

Paringin, 23 Desember 2019

Kepala,

H. SULAIMAN KURDI, S.Sos., M.Pd.
Pembina Utama Muda, IV/c
NIP. 19600403 198603 1 030

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Undangan Sosialisasi Teknis Penyusunan Proposal Bantuan Pokja Guru dan Tendik Tahun 2024 secara Online

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI