Breaking News

12 Maret 2020

Petunjuk Teknis Supervisi Pembelajaran di Madrasah Terbaru

www.hanapibani.com

Assalaamu'alaikum Sahabat www.hanapibani.com

Supervisi pembelajaran di madrasah secara implementatif dilaksanakan oleh kepala madrasah atau guru yang ditugaskan oleh kepala madrasah selaku penanggungjawab mutu satuan pendidikan madrasah dan pengawas madrasah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas penjaminan mutu madrasah pada wilayah kerjanya. Kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam melaksanakan tugas supervisi pembelajaran diharapkan mampu menstimulasi, mengkoordinasi dan membimbing guru-guru agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan profesional.

Supervisi pembelajaran merupakan instrumen penjaminan mutu pembelajaran di madrasah. Supervisi pembelajaran memiliki fungsi penting untuk menstimulasi, mengkoordinasi dan membimbing guruguru agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi pembelajaran dimadrasah secara profesional.


Supervisi pembelajaran pada satuan pendidikan madrasah merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan proses transformasi kualitas guru ke arah yang lebih positif. Proses transformasi ini mengubah tindakan negatif menjadi positif, destruktif menjadi konstruktif. Aktualisasi supervisi pembelajaran pada satuan pendidikan madrasah adalah transformasi ke arah positif yang pertama dan utama dengan fokus mewujudkan layanan belajar yang optimal oleh guru kepada peserta didik. Memperhatikan urgensi supervisi pembelajaran itulah, kepala madrasah dan pengawas sebagai supervisor harus mampu menggerakkan semua kekuatan guru untuk mewujudkan layanan pembelajaran yang terbaik kepada peserta didik.



Pembelajaran pada dasarnya adalah usaha merangsang, memelihara dan meningkatkan terciptanya proses berfikir, bersikap, dan berperilaku siswa agar mampu kritis, kreatif, dan solutif saat menghadapi masalah melalui belajar. Peranan guru dalam pembelajaran adalah mengoptimalkan interaksi antara peserta didik dengan lingkungan belajar, media pembelajaran, dan sumber-sumber belajar yang lainnya, sehingga peserta didik mampu memperoleh pengalaman pengetahuan, perilaku, sikap, dan kompetensi yang bermakna. Dalam mendukung peran guru inilah, kualitas guru merupakan unsur penting yang perlu selalu diusahakan perwujudannya. Kualitas guru dalam penyelenggaraan pembelajaran merupakan salah satu modal utama untuk mencapai target peningkatan proses belajar peserta didik. Dalam kaitannya dengan kualitas guru mengelola pembelajaran, supervisi pembelajaran berkontribusi memberikan penjaminan mutu, pengendalian mutu, serta perbaikan mutu secara berkelanjutan. Oleh karena itu supervisi pembelajaran di madrasah sangat diperlukan dalam rangka menghasilkan peningkatan kemampuan profesional guru dalam pengelolaan pembelajaran.

Memperhatikan pentingnya supervisi pembelajaran dalam penjaminan mutu penyelenggaraan pembelajaran di madrasah, maka petunjuk teknis supervisi pembelajaran ini sangat diperlukan untuk memastikan usaha mewujudkan pelayanan pembelajaran yang optimal di madrasah.

Teknis Supervisi Pembelajaran di Madrasah

Supervisi pembelajaran dilaksanakan dengan teknik-teknik pembinaan/ pembimbingan sebagai berikut:

Teknik Supervisi Individu

  1. Kunjungan kelas (supervisor datang ke kelas untuk mengobservasi guru mengajar);
  2. Kunjungan observasi (guru di beri tugas tugaskan untuk melaksanakan pengamatan terhadap guru lain yang sedang melaksanakan pembelajaran);
  3. Pertemuan individual (pertemuan dan tukar pikiran antara supervisor dan guru);
  4. Kunjungan antar kelas (seorang guru berkunjung ke kelas lain untuk berbagi pengalaman dalam pembelajaran)

Teknik Supervisi Kelompok

  1. Mengadakan pertemuan (supervisor mengadakan rapat dengan guru membahas masalah pembelajaran).
  2. Mengadakan diskusi kelompok (supervisor mengelompokkan guru berdasar kebutuhan untuk menerima pengarahan dan nasehat/saran).
  3. Mengadakan pelatihan bagi guru sesuai kebutuhan.
  4. Mengadakan implementasi tindak lanjut hasil pelatihan guru.

Langkah-Langkah Supervisi Pembelajaran

Langkah-langkah pelaksanaannya supervisi pembelajaran di Madrasah adalah sebagai berikut:
  1. Pertemuan pertama (awal) Kamad atau pengawas mengadakan rapat untuk menyampaikan hal-hal yang menjadi titik poin untuk disupervisi kepada guru. Supervisi dapat dilakukan oleh kepala madrasah atau pengawas.
  2. Observasi adminstrasi Langkah pelaksanaan dalam observasi, meliputi: observasi administrasi kesiswaan, observasi administrasi perlengkapan barang, observasi administrasi program pengajaran, observasi admintrasi keuangan, dan sebagainya.
  3. Observasi PBM Observasi proses pembelajaran mencakup: program tahunan, program semester, persiapan mengajar dan pelaksanaannya, hasil belajar/prestasi peserta didik baik secara klasikal atau individual, program Bimbingan Konseling (BK), program tindak lanjut (perbaikan dan pengayaan).
  4. Observasi Ujian (Penilaian Hasil Belajar) Dalam observasi pelaksanaan ujian meliputi kepanitiaan, pengaturan ruangan, denah kelas, daftar peserta, daftar pengawas ujian, daftar korektor hasil ujian, tata tertib pengawas ujian dan tata tertib peserta didik, jadwal, dan kesekretariatan. Untuk mengetahui ketercapaian standar, maka kepala madrasah/pengawas dapat menggunakan instrumen yang dikembangkan sendiri.

Instrumen Supervisi Pembelajaran di Madrasah

Instrumen supervisi pembelajaran penekanannya pada supervisi terhadap proses (performance) pembelajaran yang didukung dengan dokumen perencanaan dan data lain yang dimiliki guru. Pengembangan instrumen disesuaikan dengan kebutuhan. Instrumen supervisi pembelajaran berisi:

  • Indikator-indikator yang perlu diamati, sehingga kepala madrasah/pengawas dapat mengembangkan instrumen supervisi pembelajaran sesuai kondisi yang ditemui pada saat melakukan tahap pertemuan awal sampai pembelajaran berakhir;
  • Variabel-variabel pembelajaran yang menjadi objek pembimbingan, pendampingan, atau konsultasi pembelajaran.
  • Indikator-indikator yang merupakan penjabaran dari variabel;
  • Berupa pertanyaan atau pernyataan;
  • kategori skor yang dapat dijabarkan ke dalam skala, misalnya skala likert (3,2,1) atau kategori dikotomi (ya dan tidak) atau bentuk instrument lain yang dilengkapi dengan option terbuka untuk catatan hasil pengamatan atau catatan lain yang belum tersedia diinstrumen;
  • Bahasa pernyataan/pertanyaan yang singkat, jelas, dan komunikatif; dan
  • Petunjuk pengisian instrumen.

Juknis Supervisi Pembelajaran di Madrasah Terbaru 2019

Supervisi Pembelajaran di Madrasah telah diatur dalam Dirjen Pendis Nomor 6990 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Supervisi Pembelajaran di Madrasah, dan Juknis tersebut dapat Bapak Ibu lihat dibawah ini:

Untuk mendapatkan file di atas mengenai Petunjuk Teknis Supervisi Pembelajaran di Madrasah Terbaru silakan klik tulisan hijau dibawah ini;

Demikianlah informasi tentang Juknis Supervisi Pembelajaran Di Madrasah Terbaru. Semoga bermanfaat bagi Sobat semua.
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Seleksi Petugas Haji Pusat Digelar 17 Desember 2024

  Direktur Bina Haji Arsad Hidayat السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أج...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI