Breaking News

15 Maret 2020

Surat Edaran Kesiapan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Penyakit Pneumonia di Lingkungan Madrasah, Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam


Pada tanggal 04 Maret 2020 telah ditandatangani sebuah Surat Edaran  mengenai Kesiapan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Penyakit Pneumonia di Lingkungan Madrasah, Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atas nama Kamaruddin Amin dengan nomor surat: B-574.1/DJ.I/HM.01/03/2020. Isi surat edaran tersebut adalah sebagai berikut;


Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.03.04/II/55/2020 tentang Kesiapsiagaan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Penyakit Pneumonia dari Negara Republik Tiongkok ke Indonesia (terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut;


  1. Madrasah, Pondok Pesantren, dan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) diminta berkoordinasi dengan Puskesmas dan/atau Fasilitas Kesehatan lainnya untuk melakukan pencegahan penularan penyakit Pneumonia.
  2. Warga Madrasah, Pondok Pesantren, dan PTKI diminta untuk meningkatkan kewaspadaan, tetap tenang dan tetap menyelenggarakan kegiatan pembelajaran/perkuliahan seperti biasa serta turut berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19/Corona.
  3. Sebagaimana diketahui bahwa Virus Covid-19/Corona merupakan kategori penyakit yang bisa sembuh sendiri (self-limited-disease) tergantung daya tahan tubuh, maka warga Madrasah, Pondok Pesantren, dan PTKI diminta untuk senantiasa membudayakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19/Corona.
  4. Kegiatan PHBS dapat dilakukan dengan mengacu pada prinsip penyakit pada individu/keluarga dan komunitas.
  5. Peran Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) dan Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) agar dioptimalkan dalam rangka mengedukasi siswa madrasah, santri, dan mahasiswa untuk senantiasa menjalankan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBH) sebagaimana dijelaskan di atas.
  6. Untuk penanganan siswa/santri/mahasiswa/warga madrasah, Pondok Pesantren, dan Kampus PTKI yang mengalami gejala-gejala sakit yang dicurigai mengarah pada gejala pneumonia, maka segera berkoordinasi dan melaporkan kepada Puskesmas dan/atau Fasilitas Kesehatan terdekat.
  7. Segera melaporkan kasus suspek Pneumonia berat yang memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit yang ditemukan ke Dirjen P2P melalui Public Helath Ememergency Operatoin Centre (PHEOC), Whatapp 087806783906, dan email poskoklb@yahoo.com
  8. Mengajak semua warga madrasah, pondok pesantren, dan Kampus PTKI untuk melakukan do'a Qunut Nazilah untuk menangkal penyebaran virus Corona.
  9. Agar Surat Edaran ini disebarluaskan kepada pimpinan satuan pendidikan madrasah, pondok pesantren, dan pimpinan PTKI sesuai dengan kewenangan masing-masing

Untuk mendapatkan file di atas mengenai Surat Edaran Kesiapan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Penyakit Pneumonia di Lingkungan Madrasah, Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam silakan klik tulisan biru dibawah ini;

Demikianlah informasi tentang Surat Edaran Kesiapan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Penyakit Pneumonia di Lingkungan Madrasah, Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. Semoga bermanfaat bagi Sobat semua.
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Link Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 22 - 24 April 2024, Pelaksanaan 25 - 29 April 2024.

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Ban...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI