Breaking News

11 Juli 2023

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional

 

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

JenisPeraturan Badan Kepegawaian Negara
EntitasPemerintah Pusat
Nomor3
Tahun2023
JudulPeraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
Ditetapkan Tanggal27 Juni 2023
Diundangkan Tanggal27 Juni 2023
Berlaku Tanggal27 Juni 2023

Risuman Isi:

Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:
a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan
b. kenaikan pangkat.

Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas ditetapkan
untuk:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.

Angka Kredit Pengangkatan Pertama
Angka Kredit untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengadaan calon PNS pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; atau
d. terampil.

Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon PNS.

Tugas Jabatan Fungsional selama masa kerja calon PNS sebagaimana dimaksud diatas merupakan tugas jabatan yang dilaksanakan pada masa kerja calon PNS dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional dan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konversi Predikat Kinerja calon PNS dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional selama calon PNS melaksanakan tugas.
Tata cara penghitungan konversi Predikat Kinerja dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud diatas tercantum dalam Lampiran I angka 1 yang Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Angka Kredit Perpindahan dari Jabatan lain
Angka Kredit untuk perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud diatas berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dalam hal:
a. perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional; dan
b. perpindahan antar kelompok jabatan.

Perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud di atas huruf a merupakan perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional pada jenjang yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpindahan antar kelompok jabatan sebagaimana dimaksud diatas huruf b merupakan perpindahan antar kelompok pada jenjang yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Angka Kredit perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud di atas huruf a ditetapkan sesuai Angka Kredit yang dimiliki pada Jabatan Fungsional sebelumnya.

Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional yang berpindah ke Jabatan Fungsional lain diberikan sesuai dengan Angka Kredit sebelumnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf a Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Angka Kredit perpindahan antar kelompok jabatan sebagaimana dimaksud di atas dihitung dan ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dan ditambah dengan Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.

Angka Kredit Dasar sebagaimana dimaksud di atas tercantum dalam Lampiran II angka 2 Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Penghitungan dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 1) Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud di atas memiliki pangkat tertinggi dalam jabatan administrasi dan masa kepangkatannya lebih dari 3 (tiga) tahun, maka Penetapan Angka Kredit dilakukan dengan mengkonversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, ditambah Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan didudukinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 2) Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dan memiliki pangkat dan golongan ruang yang tidak sesuai dengan jenjang jabatan, Angka Kredit perpindahan ditetapkan sesuai dengan tabel Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Dalam hal Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud di atas memiliki pangkat golongan ruang di atas golongan ruang jenjang jabatannya, Pejabat Fungsional dapat dipertimbangkan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi paling singkat setelah 1 (satu) tahun menduduki jabatannya.

Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud di atas dilakukan setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta tersedia kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja dengan Predikat Kinerja paling rendah baik

Pemenuhan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dihitung secara proporsional dari konversi Predikat Kinerja.

Contoh penghitungan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud di atas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 3) Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Keputusan pengangkatan Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 4 Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Angka Kredit perpindahan untuk pengangkatan PNS yang menduduki jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan ditetapkan berdasarkan Predikat Kinerja dan jenjang jabatan sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya.

Angka Kredit Penyesuaian
Angka Kredit penyesuaian diberikan berdasarkan pangkat dan golongan ruang sesuai masa kerja dalam pangkat terakhir serta kualifikasi pendidikan.

Masa kerja dalam pangkat terakhir sebagaimana dimaksud di atas dihitung sebagai berikut:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.

Dalam hal PNS dengan jabatan pelaksana maka masa kerja dihitung sejak calon PNS.

Pangkat dan golongan ruang serta kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai dasar pertimbangan penetapan jenjang dalam pengangkatan penyesuaian.

Dasar pertimbangan penetapan jenjang dalam pengangkatan penyesuaian sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan bagi penyesuaian jabatan melalui penyetaraan jabatan.

PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa penyesuaian berakhir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 3 huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud di atas telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui penyesuaian dan telah ditetapkan kenaikan pangkatnya, Instansi Pembina menetapkan rekomendasi kembali berdasarkan pangkat dan golongan ruang terakhir yang ditetapkan.

Angka Kredit penyesuaian termasuk penyetaraan tercantum dalam Lampiran II angka 5 Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.dan diberikan tambahan Angka Kredit Dasar.
Tata cara Penetapan Angka Kredit penyesuaian dan penyetaraan tercantum dalam Lampiran I angka 3 huruf b dan huruf c Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang 

Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.
Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian termasuk penyetaraan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 6 dan angka 7 Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Angka Kredit Promosi
Angka Kredit pengangkatan promosi ditetapkan dalam hal:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional.

Angka Kredit promosi ke dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja dan dapat ditambah dengan Angka Kredit Dasar.

Angka Kredit kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud di atas huruf b ditetapkan berdasarkan kumulatif konversi Predikat Kinerja.
Kelebihan Angka Kredit sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan.

Tata cara penghitungan Angka Kredit promosi tercantum dalam Lampiran I angka 4 Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

Mekanisme kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional dilakukan sebagai berikut:
  1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan Uji Kompetensi yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina;
  2. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan Uji Kompetensi yang diajukan;
  3. Instansi Pembina/Instansi Pemerintah menyelenggarakan Uji Kompetensi;
  4. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi; dan
  5. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah menetapkan kenaikan jenjang jabatan.

Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit
  1. Hasil penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja.
  2. Pejabat Penilai Kinerja menilai kinerja yang terdiri dari sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja Pejabat Fungsional melalui evaluasi periodik dan tahunan sehingga mendapatkan Predikat Kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud di atas dikonversikan dalam bentuk Angka Kredit.
  4. Angka Kredit sebagaimana dimaksud di atas dituangkan dalam Penetapan Angka Kredit dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja setelah memenuhi akumulasi Angka Kredit yang menjadi syarat kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
  5. Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud di atas disampaikan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT Pratama kepada pengelola kepegawaian dan diteruskan kepada Tim Penilai Kinerja PNS.
  6. Contoh format konversi Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II angka 10 yPeratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.
  7. Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diakumulasikan untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang, yang dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 11 Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.
  8. Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 12 Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.
Angka Kredit Pejabat Fungsional diperoleh dari Predikat Kinerja yang dilaksanakan secara tahunan atau dilakukan secara periodik yang dapat dihitung secara proporsional.

Dalam hal Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif melalui penilaian kinerja yang dilakukan secara periodik, kenaikan pangkat/jabatan dapat diusulkan dalam periode terdekat tanpa harus menunggu hasil penilaian kinerja secara tahunan.

Penghitungan Angka Kredit yang dilakukan secara proporsional sebagaimana dimaksud di atas menggunakan rumus jumlah bulan periode penilaian dibagi jumlah bulan dalam satu tahun dikali persentase Predikat Kinerja dikali Koefisien Angka Kredit tahunan.

Contoh penghitungan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I angka 5 Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Pejabat Fungsional yang memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.

Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi Pejabat Fungsional dengan Predikat Kinerja paling rendah baik.

Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 6 Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Selengkapnya silakan simak dibawah ini;

Download Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional

Untuk mengunduh file diatas silakan Sobat klik dibawah ini;

hanapibani.com


Demikian informasi mengenai "Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat...
 

atau gabung Group kami;

YYoutube ;(Klik DISINI)

WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)

Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Juknis / Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non Asn

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI