Breaking News

30 Juli 2023

Kemenag Harmonisasikan Kebijakan Penetapan Inpassing bagi Guru Madrasah


السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Jakarta  - Kementerian Agama RI segera merilis regulasi terkait kebijakan penyetaraan jabatan fungsional guru madrasah non-ASN atau yang biasa disebut inpassing.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Strategi/Norma/Aturan Pengawasan Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta 25/07/2023. Zain menuturkan inpassing merupakan salah satu program prioritas Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam peningkatan kesejahteraan guru.

Zain menjelaskan program inpassing pada tahun 2023 ini akan dikhususkan bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik. Dalam artian, guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan disetarakan jabatan fungsionalnya. 

“Saat ini, sejumlah 88.917 guru madrasah non-ASN yang telah disetarakan jabatan fungsionalnya, mereka juga sudah rutin menerima tunjangan profesi guru (TPG) sesuai golongan jabatan fungsionalnya," tutur Zain.

“Sedangkan di tahun 2023 sekarang, ada sejumlah 106.227 guru madrasah non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan belum di inpassing, mereka inilah yang akan kami terbitkan SK Inpassing-nya pada tahun ini," imbuhnya.

Zain berharap semua proses penerbitan SK Inpassing berjalan lancar, dan semua pihak serta stakeholders terlibat, baik pada tataran tata kelola maupun pada proses validasi dan verifikasi data guru Inpassing tersebut. "Asas transparansi, akurasi data dan berkeadilan merupakan guidence kami dalam bekerja," tandas Zain. 


Pada kesempatan yang sama, Subkoordinator Bina Guru MI dan MTs, Mustofa Fahmi menyampaikan bahwa saat ini tim dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sedang menyusun regulasi tentang Petunjuk Teknis Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Non-ASN yang Bersertifikat Pendidik (Inpassing). Petunjuk Teknis tersebut ditargetkan akan dirilis dalam waktu dekat, sehingga target penerbitan SK Inpassing di tahun ini juga dapat segera terealisasi.
Unduh JUKNISnya DISINI.

“Seluruh bisnis proses mulai dari pengajuan hingga terbitnya SK Inpassing nantinya akan dilakukan secara digital. Guru melakukan ajuan melalui aplikasi Simpatika yang nantinya ajuan tersebut akan diverval oleh admin daerah. SK akan diterbitkan secara digital serta ditandatangani secara elektronik, sehingga guru dapat mengunduh langsung SK tersebut melalui Simpatika," tutur Fahmi

Turut hadir dalam kegiatan FGD ini, Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, auditor pada Inspektorat Jenderal Kemenag serta auditor pada Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Kemenag Harmonisasikan Kebijakan Penetapan Inpassing bagi Guru Madrasah", semoga bermanfa'at. 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)

Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Juknis / Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non Asn

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI