Breaking News

07 Juni 2024

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 Format Excel



السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Kalender Pendidikan RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 telah resmi dirilis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Penetapan Kaldik ini memang jamak dilakukan Dirjen Pendis menjelang akhir tahun pelajaran. 

Kami melengkapi Kalender Pendidikan dari Dirjen Pendis yang semula berformat Pdf dengan Kaldik Madrasah 2024/2025 berformat excel. Tentunya agar memudahkan madrasah dalam menyusun ulang kaldik di madrasah masing-masing.


Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2701 Tahun 2024 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025. Regulasi ini diteken pada 29 Mei 2024 oleh Plt. Direktur Jenderal, Abd. Rokhmad.


Penerbitan kaldik ini dilakukan sebelum Tahun Pelajaran 2024/2025 berlangsung. Karena tentunya akan menjadi pedoman bagi setiap madrasah dalam menyusun kalender pendidikan di lembaganya dalam satu tahun pelajaran mendatang.
Pada diktum kedua Keputusan Ditjen Pendis ini dinyatakan bahwa kalender pendidikan ini digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.

Dalam diktum berikutnya, diktum ketiga, disebutkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan implementasi kalender pendidikan madrasah di wilayahnya, menyesuaikan dengan kebutuhan, kondisi dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Karena itu, biasanya dari Kalender Pendidikan Dirjen Pendis ini kemudian Kanwil Kemenag akan menetapkan implementasi kalender pendidikan untuk Ra dan madrasah di wilayah provinsinya masing-masing.

A. Ketentuan Umum

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

    1. Pedoman Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Pedoman Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di madrasah selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.
    2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
    3. Awal Masuk tahun ajaran adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester gasal.
    4. Awal masuk semester genap adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester genap.
    5. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.
    6. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.
    7. Penilaian/asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
    8. Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada minggu ke-8 atau ke-9 dalam satu semester. Adapun materi PTS meliputi semua Kompetensi Dasar (KD) yang sudah dipelajari sampai dengan minggu ke-7 atau ke-8
    9. Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester gasal dengan materi semua Kompetensi Dasar (KD) pada semester tersebut.
    10. Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap dengan materi semua Kompetensi Dasar (KD) pada semester genap.
    11. Asesmen Formatif adalah Penilaian/asesmen yang bertujuan untuk mengetahui kesiapan belajar siswa, merefleksi dan memperbaiki proses pembelajaran.
    12. Asesmen Sumatif adalah Penilaian/asesmen pada pendidikan anak usia dini yang digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan Peserta Didik. Sedangkan asesmen sumatif pada pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar Peserta Didik dan mengevaluasi efektivitas program pembelajaran.
    13. Asesmen Madrasah yang selanjutnya disingkat AM adalah penilaian/asesmen yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian perkembangan peserta didik bagi RA dan pencapaian hasil belajar bagi MI, MTs, dan MA/MAK sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.
    14. Lima hari kerja atau enam hari kerja adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di madrasah.
    15. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada madrasah. Adapun Hari libur dimaksud adalah hari libur nasional, cuti bersama, dan hari libur kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.
    16. Libur Semester adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir semester gasal.
    17. Libur Akhir tahun ajaran adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.
    18. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
    19. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
    20. Kanwil Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
    21. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi dan/atau  pemerintah kabupaten/kota.

B. Ketentuan Khusus

Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk MI : 35 menit, MTs : 40 menit, dan MA/MAK : 45 menit.

Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

  1. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.
  2. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
  3. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.
  4. Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah;

C. Semester Gasal

  • 15 Juli 2024 Awal Masuk/Permulaan Tahun Ajaran 2024/2025
  • 15 – 20Juli 2024 Rentang Waktu MATSAMA
  • 17 Agustus 2024 HUT Kemerdekaan RI
  • 16 September 2024 Maulid Nabi Muhammad Saw.
  • 18 Nov – 07 Des 2024 Rentang Penilaian Akhir Semester Gasal/Asesmen Sumatif
  • 20 atau 21 Desember 2024 Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Gasal
  • 25 Desember 2024 Hari Raya Natal
  • 23 – 31 Desember 2024 Libur Pembelajaran Semester Gasal

D. Semester Genap

  • 01 Januari 2025 Tahun Baru Masehi
  • 02 Januari 2025 Awal Masuk Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025
  • 03 Januari 2025 Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI
  • 27 Januari 2025 Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad Saw.
  • 29 Januari 2025 Tahun Baru Imlek
  • 29 Maret 2025 Hari Raya Nyepi
  • 3 Maret — 17 Mei 2024 Rentang Waktu Asesmen Madrasah
  • 31 Maret 2025 Hari Raya Idul Fitri 1446 H (menyesuaikan dengan ketetapan pemerintah)
  • 18 April 2025 Wafat Isa Almasih
  • 26 Mei — 14 Juni 2025 Perkiraan Rentang Waktu Penilaian Akhir Tahun/Asesmen Sumatif Akhir Tahun Ajaran
  • 29 Mei 2025 Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni 2025 Hari Lahir Pancasila
  • 20 atau 21 Juni 2025 Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Genap
  • 23 Juni- 13 Juli 2025 Libur Pembelajaran Akhir Tahun Ajaran

Download Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 Format Excel




Unduh juga Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2701 Tahun 2024 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025  DISINI 



Cek Tas Ransel Sekolah Anak CINNAMOROLL PAKETAN FREE 4pcs Sanrio Korean Style Kuromi Melody SD SMP Remaja dengan harga Rp63.988. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/3VOjIhymIM?share_channel_code=1

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 Format Excel", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape



0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kunci Jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2, Pintar Kemenag

   بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . 💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥 ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI