بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
و صحبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
www.hanapibani.com --- Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan dana insentif bagi dosen bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ma’had Aly. Pendaftaran dibuka mulai 21 September hingga 1 Oktober 2026. Pengajuan dilakukan secara daring melalui laman sikap.kemenag.go.id.
Program ini ditujukan bagi dosen bukan ASN yang aktif menjalankan tugas di Ma’had Aly. Setiap penerima akan mendapatkan insentif sebesar Rp 1 juta per bulan.
Untuk program tersebut, Kemenag mengalokasikan anggaran sekitar Rp 6 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Jumlah penerima akan disesuaikan dengan kuota serta ketersediaan anggaran.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan insentif tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap dosen Ma’had Aly yang memiliki peran dalam pengembangan pendidikan tinggi pesantren.
"Dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren dan menyiapkan kader-kader ulama. Karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas pendidikan dan pengabdian secara optimal," kata Basnang di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, insentif Rp 1 juta per bulan diharapkan dapat memperkuat motivasi dosen dalam menjalankan tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, hingga kaderisasi ulama.
"Kami berharap dukungan ini dapat turut memperkuat motivasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren," ujarnya.
Mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan Dana Insentif Dosen Bukan ASN pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima.
Di antaranya, calon penerima harus berstatus sebagai dosen bukan ASN dan memiliki home base pada Ma’had Aly. Dosen juga harus aktif melaksanakan tugas mengajar serta terdaftar dalam EMIS.
Selain itu, calon penerima wajib melengkapi data riwayat hidup melalui aplikasi SIKAP.
Dosen yang mengajukan insentif juga tidak boleh sedang menerima Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Sertifikasi Dosen, atau tunjangan lain yang sejenis.
Mereka juga tidak sedang menerima beasiswa pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Ada pula persyaratan berupa karya ilmiah. Calon penerima wajib melampirkan salah satu karya berupa artikel atau monograf, buku ber-ISBN, draf buku yang akan diterbitkan dengan ISBN, atau artikel yang telah diajukan ke jurnal terakreditasi.

Pengajuan Dibuka hingga 1 Oktober
Kemenag membuka pengajuan bantuan tersebut mulai 21 September sampai 1 Oktober 2026 melalui aplikasi SIKAP.
Basnang meminta dosen yang memenuhi persyaratan mencermati seluruh ketentuan sebelum mengajukan permohonan.
"Kami ingin proses pengajuan berlangsung tertib, transparan, dan mudah diakses. Para dosen yang memenuhi persyaratan agar memperhatikan jadwal dan memastikan seluruh data serta dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan," katanya.
Informasi mengenai program tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui surat Direktur Pesantren tertanggal 14 September 2026.
Surat tersebut ditandatangani Basnang Said ketika masih menjabat sebagai Direktur Pesantren. Sehari kemudian, pada 15 September 2026, Basnang dilantik sebagai Direktur Jenderal Pesantren.
Setelah masa pengajuan ditutup, Kemenag akan melakukan verifikasi dan validasi data serta dokumen pada 9-16 Oktober 2026.
Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 21 Oktober 2026 melalui kanal informasi resmi Direktorat Pesantren dan/atau aplikasi SIKAP.
Dana insentif akan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk. Berdasarkan petunjuk teknis, penyaluran dana dilakukan dalam satu kali tahapan.
Kantor Wilayah Kemenag Provinsi diminta meneruskan informasi program tersebut kepada seluruh Ma’had Aly di wilayah masing-masing. Kanwil juga diminta melakukan koordinasi dan pendampingan selama proses pengajuan.
Sementara itu, mudir Ma’had Aly diminta menyampaikan informasi kepada seluruh dosen bukan ASN di lingkungan masing-masing serta memberikan dukungan dalam proses pengajuan.
Kemenag menegaskan setiap dosen bertanggung jawab atas kebenaran, keabsahan, dan kesesuaian data maupun dokumen yang disampaikan.
Pengajuan yang tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan, atau masuk setelah batas waktu yang ditentukan tidak akan diproses.
"Bantuan ini bukan semata-mata mengenai dukungan kesejahteraan. Lebih jauh, kami ingin memperkuat ekosistem Ma’had Aly dan memastikan para dosen memperoleh dukungan untuk terus mengembangkan pendidikan, tradisi keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren," kata Basnang.
minat, buruan chat 085194495073
atau klik
Cek (COD) Rompi outdoor pria dan wanita TERBARU/Rompi Vest anti air dan anti angin SIZE M-XXL dengan harga Rp52.425. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/10lHiHEJiw?share_channel_code=1
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)