السلام عليكم Ùˆ رØÙ…Ø© الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØÙ…د لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi menerbitkan Pengumuman Penerima Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/KKM/Pokjawas Tahun Anggaran 2025. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor B-638/Dt.I.II/HM.00/12/2025 tertanggal 17 Desember 2025, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia.
Program bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam meningkatkan kapasitas dan pemberdayaan organisasi profesi guru dan pengawas madrasah, seperti KKG, MGMP, KKM, dan Pokjawas.
Dasar Penetapan Penerima Bantuan
Sebelum ditetapkan sebagai penerima, seluruh proposal bantuan yang masuk telah melalui tahapan verifikasi administrasi dan kelayakan oleh Direktorat GTK Madrasah. Hasil verifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor 10457 Tahun 2025 tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/KKM/Pokjawas Tahun Anggaran 2025.
Keputusan ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
Undang-Undang Keuangan Negara,
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025,
Peraturan Pemerintah tentang Guru dan Standar Nasional Pendidikan,
Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Agama terkait bantuan pemerintah dan pengelolaan anggaran.
Dengan dasar tersebut, bantuan ini diharapkan dapat dikelola secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
Besaran dan Bentuk Bantuan
Setiap lembaga KKG, MGMP, KKM, atau Pokjawas yang ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh bantuan sebesar:
Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
Dana ini digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan profesionalisme guru dan pengawas madrasah, sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberdayaan Tahun 2025.
Kewajiban Administrasi Penerima Bantuan
Berdasarkan edaran resmi, seluruh penerima bantuan wajib menyampaikan kelengkapan administrasi sebagai syarat pencairan dana, meliputi:
Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani oleh Pihak Pertama (PPK) dan Pihak Kedua (pimpinan lembaga penerima);
Kuitansi bukti penerimaan uang bantuan bermeterai;
Salinan buku rekening bank aktif atas nama KKG/MGMP/KKM/Pokjawas;
Salinan NPWP atau Surat Pernyataan tidak memiliki NPWP;
Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Bantuan;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, yang menyatakan kesiapan menyimpan bukti transaksi dan siap diaudit.
Seluruh dokumen tersebut wajib dikirimkan paling lambat Senin, 22 Desember 2025, dalam bentuk softcopy melalui tautan resmi:
👉 https://s.id/Bantuanpokja2025
Isi Pokok Perjanjian Kerja Sama
Dalam Perjanjian Kerja Sama, ditegaskan bahwa:
PIHAK PERTAMA (PPK Direktorat GTK Madrasah) berkewajiban menyalurkan bantuan sesuai ketentuan.
PIHAK KEDUA berkewajiban mengelola dana secara tertib, transparan, mematuhi juknis, membayar pajak, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu.
Apabila di kemudian hari ditemukan penyimpangan atau kerugian negara, maka penerima bantuan wajib mengembalikan dana ke Kas Negara dan siap menanggung konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Daftar Penerima Bantuan
Nama-nama lembaga penerima bantuan tercantum secara resmi dalam Lampiran Keputusan PPK Nomor 10457 Tahun 2025, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Lampiran ini memuat daftar KKG/MGMP/KKM/Pokjawas dari berbagai provinsi di Indonesia yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Penutup
Dengan diterbitkannya edaran dan seluruh lampiran ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berharap agar bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/KKM/Pokjawas Tahun Anggaran 2025 dapat dimanfaatkan secara optimal untuk:
meningkatkan kompetensi guru dan pengawas madrasah,
memperkuat komunitas belajar profesional,
serta mendorong peningkatan mutu pendidikan madrasah secara berkelanjutan.
Seluruh penerima diharapkan mematuhi ketentuan, menjaga integritas, dan melaksanakan program sesuai juknis yang telah ditetapkan.
Unduh Daftar Penerima Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/KKM/Pokjawas Tahun Anggaran 2025
Untuk mengunduh file diatas silakan klik di bawah ini:
Cek [BARU]SAMSUNG SmartWatch 10 PRO MAX Waterproof Bluetooth Call Jam Smartwatch Wanita Pria Monitor Detak Jantung Tekanan Darah wireless charging Dan Ganti Wallpapper Jam Tangan Wanita Jam Tangan Couple dengan harga Rp155.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/2qNeXg4oHy?share_channel_code=1
Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Daftar Penerima Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/KKM/Pokjawas Tahun Anggaran 2025", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
