Breaking News

19 April 2023

Shalat Qadha Tuntunan Syekh Abubakar Bin Salim

1
Sudah menjadi rutinitas tahunan bagi sebagian kalangan ulama untuk melaksanakan Qodho Shalat lima waktu (Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh) setelah melaksanakan Shalat Jumat di hari Jum’at terkahir Bulan Ramadhan. Shalat yang penuh berkah ini dipelopori oleh As-syech Abu Bakar bin Salim. Ini dilakukan untuk mengambil kesempatan emas pada waktu yang penuh berkah ketika berkumpulnya banyak orang. Shalat ini sama sekali tidak bertentangan dengan syariat. Bagi yang melaksanakannya hendaknya meniatkan dengan niat orang-orang shaleh dalam melaksanakannya. Tapi perlu digaris bawahi bahwa pelaksanaan shalat ini tidak dapat menggantikan semua shalat-shalat fardhu yang ditinggalkan selain lima shalat itu saja, jadi bagi orang yang memiliki banyak shalat yang ditinggalkan hendaknya ia mengqodhoi setiap shalat yang ia tinggalkan itu.

Al-Muftiy al-Faqih al-Allamah as-Syech Salim bin Said Bukayir Al-Hadromiy memiliki sebuah risalah berjudul ( دفع الاعتراض المنقوض وتحقيق الحق فى صلاة الخمسة الفروض ) yang membahas mengenai shalat qodho ala Syech Abu Bakar Bin salim. Beliau pernah ditanya ” Apa pendapat anda mengenai shalat fardhu yang lima yang dilakukan di dalam satu waktu di akhir Jum’at Bulan Romadhon, apakah diperbolehkan dalam syariat ? Apakah ada salah satu ulama yang membolehkan untuk melakukannya selain Syech Abu Bakar bin Salim dan keturunannya ? ” Beliau menjawab: Segala puji bagi Allah, Shalat fardhu yang lima yang dilakukan di Jum’at terakhir Bulan Romadhon sebagai qodho’ dinamakan dengan Shalat Baroah. Mengenai shalat ini, para ulama’ berbeda pendapat, ada yang mengharamka seperti Ibnu Hajar dan Bamakhromah dan ada banyak pula ulama’ dari Yaman yang membolehkannya. Shalat ini telah dilaksanakan oleh banyak ulama-ulama besar yang waro (berhati-hati dalam agama) dan menguasai menguasai ilmu dzahir dan bathin seperti Syech abu Bakar bin Salim, Al-Allamah Ahmad bin Zain Alhabsyi, al-Imam Umar bin Zain bin smith, al-Allamah Ahmad bin Muhammad Almuhdor, al Habib Ahmad bin Hasan Alathas, al Habib Salim bin Hafidz BSA dan masih banyak lagi ulama’-ulama’ Yaman Hadromaut yang mengerjakannya di daerah-daerahnya serta menganjurkan untuk melaksanakannya.
Shalat ini juga telah diakui oleh Seorang Imam yang menjadi Hujjah, Al Habib Abdurahman bin Abdullah Bilfaqih yang dijuluki oleh Al Habib al Quthb Imam Abdullah al Haddad sebagai Alamah dunia (Yang Sangat alim di dunia ini). Al Habib Abdullah al Haddad mengatakan mengenai al Habib Abdurahman bilfaqih:
والله ما في الأكوان مثل عبد الرحمن
Demi Allah di alam ini tidak ada yang seperti Abdurahman
Imam ini, dan para imam lain yang telah disebutkan yang menguasai ilmu agama dan bersikap waro ini cukup sebagai rujukan hukum atas bolehnya melaksanakan shalat ini. Jika mereka tidak dapat dijadikan rujukan hukum, padahal mereka adalah para pemberi petunjuk dan rujukan serta hujjah-hujjah Allah di muka bumi ini maka siapa yang dapat dijadikan rujukan hukum?
Selain itu beberapa ulama telah memperbolehkan untuk melaksanakan Qodho shalat ketika ia ragu mengenai shalatnya. Di antaranya adalah al Qodhi Husain dal Al Ghazi sebagaimana disebutkan dalam al Jamal fil Minhaj. Dan Imam Ghazali dalam al Ihya. Ini adalah dalil yang agung dan hujjah yang kuat atas apa yang dikatakan dan diamalkan para ulama ini. Bahkan seandai tidak ada seorang pun yang mengatakan kebolehan shalat ini dan melakukannya kecuali Syaikh Abu Bakar bin Salim maka perkataan dan perbuatan beliau itu sudah cukup sebagai hujjah. Karena beliau termasuk pembesar ulama dan imam dalam ilmu agama. Dikatakan oleh Imam al Habib Alwi bin Segaf al Jufri dalam kitab an Nahr al Mutadaffiq bahwa Imam al Quthb Habib Abdullah bin Alwi Alhaddad telah mendakwakan sebagai seorang mujtahid, jika demikian maka sepantasnya al Fakhr Syaikh Abu Bakar setara dengan beliau atau bahkan lebih agung darinya. Orang yang telah mengumpulkan antara ilmu zahir dan ilmu batin serta sifat waro, tidak dapat dikatakan mengenainya, “Dari mana engkau mendatangkan ini?”
Kami memhohon kepada Allah untuk memberikan rizki kepada kami berupa kecintaan kepada mereka dan adab bersama mereka, dan semoga Allah membuat kami mengenal hak mereka, memberikan taufiq kepada kami untuk menjalani jalan mereka, menjaga kami dari kesesatan dan ketergelinciran atau menyalahkan mereka dan mengatakan hal buruk mengenai mereka, dan dalam semisal mereka daripada para imam, dan ulama agama aminn.
Siapa yang menghendaki keterangan tambahan atas apa yang telah kami sebutkan ini hendaknya ia membaca risalah kami, daf`ul itirodh al manqudh fi mas`alatil khamsah al furudh. Wallahu alam bis shawab
Ditulis oleh Syaikh Salim bin Sa`id Bukayir.
( Aghlal-jawahir.hal 97-99 )
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Shalat Qadha Tuntunan Syekh Abubakar Bin Salim", semoga bermanfa'at. 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه و سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Juknis / Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non Asn

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته بسم الله و الحمد لله اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله  و صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI