Breaking News

04 Agustus 2024

Fungsi, Syarat dan Cara Peroleh NPK

Syarat Fungsi Ketentuan dan Cara Mendapatkan NPK

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥


Sebagai seorang guru Madrasah, Alhamdulillaah sekarang saya sudah mempunyai NPK.


Mungkin diantara kita masih bertanya-tanya, nomor apa itu? bagaimana cara mendapatkannya? apa kaitannya simpatika, NPK dan NUPTK?

NPK adalah nomor identitas atau kode khusus yang diberikan kepada guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang terdiri dari 13 digit sehingga tidak sama NPK yang satu dengan guru yang lain.


Bisa dikatakan bahwa NPK adalah kartu NUPTK yang berlaku khusus di lingkungan kemenag yang diterbitkan melalui sistem simpatika yang bisa dikatakan merupakan reinkarnasi padamu-negeri. 


Fungsi dan Tujuan Penerbitan NPK


NPK menjadi identitas bagi pendidik / guru di lingkungan kemenag. Berfungsi sebagai salah satu instrumen pengendalian dinamika data pendidik untuk mendukung program pengembangan mutu pendidik di lingkungan Kementerian Agama.

Ribet? hehe tidak perlu galau., karena adanya NPK sebagai salah satu terobosan Kementerian Agama melalui sistem pendataan Simpatika. Yang jika harus tetap ngotot dengan NUPTK, akan semakin ribet dan semakin galau!

Sehingga ke depan, berbagai program peningkatan mutu, termasuk peningkatan kesejahteraan guru di lingkungan Kemenag tidak lagi harus menggunakan NUPTK. Penjaringan peserta PLPG, Inpassing, pencairan tunjangan profesi, dan lainnya cukup menggunakan NPK.



Syarat dan Cara Memperoleh NPK


Semua pendidik di lingkungan Kementerian Agama dapat memperoleh NPK. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.

NPK akan diberikan secara langsung (otomatis).

Pendidik Kemenag yang otomatis mendapatkan NPK adalah :

  • Pendidik PNS
  • Pendidik Non-PNS yang telah memiliki NUPTK

Pendidik yang belum memiliki NUPTK bagaimana?
Pendidik yang belum memiliki NUPTK dapat mengajukan diri untuk memperoleh NPK. Golongan pendidik ini dapat mengajukan diri dengan syarat:

  • Telah memiliki PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
  • Telah mengajar di satminkal pada madrsah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun.
  • Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.

PegID yang telah memenuhi syarat sebagaimana di atas, NPK -nya langsung muncul secara otomatis tanpa perlu melakukan pengajuan setelah cetak S25a oleh kepala madrasah.
Karena itu sangat penting bagi setiap PTK untuk mengecek akun PTK masing-masing di layanan Simpatika. Pastikan data-data yang dimuat telah sesuai dan lengkap. Data yang tidak benar dapat mengakibatkan tidak munculnya fitur pengajuan NPK.

Sebagai contoh, seorang pendidik telah lulus S1. Namun data di Simpatika pada portofolio riwayat pendidikan baru tertulis lulus SMA. Maka bisa dipastikan fitur pengajuan NPK pendidik tersebut tidak akan muncul.

Jika terdapat data yang belum benar, silakan lakukan prosedur perubahan data portofolio. Kemudian cetak Surat Pengajuan Perubahan Data (S12) yang diajukan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota sehingga diterbitkan Surat Persetujuan Perubahan Data (S13).

Bagi pendidik pemilik PegID yang telah memenuhi persyaratan (sebagaimana tersebut di atas), namun statusnya belum bintang 4, tentu tidak bisa mengajukan NPK. 


Karena sebagaimana tersebut di atas, salah satu syarat memperoleh NPK adalah "memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir".

Lalu Bagaimana Nasib NUPTK?

NUPTK tetap berlaku. Karena NPK hanya berlaku di lingkungan Kementerian Agama. Dan bagi yang belum memiliki tetap bisa mengajukannya ke Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tentunya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Ditjen GTK.

Demikian informasi mengenai "Fungsi, Syarat dan Cara Peroleh NPK" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat.


Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape



Cek Lakendistro Kaos Anak Laki Laki Perempuan Kemerdekaan 17 Agustus Baju Distro  1-13 Tahun Combad 30s dengan harga Rp28.500. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/qPskJeya?share_channel_code=1

1 Comments

1 komentar:

Syarat Pendaftaran mengatakan...

terimakasih sudah share syarat dan cara peroleh NPK ya, sangat membantu

Translate

Artikel Terbaru

Penyelenggaraan dan Panduan Logo HAB ke-79 Kementerian Agama RI Tahun 2025

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI