Breaking News

10 Februari 2022

[Simpatika] Cara Set Tambah dan Alih Tugas Tambahan Pejabat Sekolah


Sesuai peraturan pada sistem simpatika , maka PTK yang memilik tugas tambahan maka akan memperoleh penambahan jumlah jam mengajarnya. Untuk itu, silakan lakukan prosedur Alih Tugas Tambahan agar PTK yang memiliki Tugas Tambahan dapat tercatat JJMnya pada sistem SIMPATIKA KEMENAG 

Tugas Tambahan yang bisa ditambahkan disini yaitu;
1. Wakil Kepala Madrasah/Koordinator Pendidikan
2. Kepala Perpustakaan
3. Pembina Asrama
4. Pembimbing Khusus Inklusi
5. Pembina Pramuka
6. Pembina UKS
7. Koordinator PKB/PKG

Berikut panduan Alih Tugas Tambahan yang dilakukan oleh Admin/Operator Sekolah :
  1. Login sebagai operator sekolah pada http://simpatika.kemenag.go.id/

  2. Pada dasbor layanan akun, pilih layanan SIMPATIKA SEKOLAH. 

  3. Selanjutnya pada dasbor operator pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Tugas Tambahan >> Daftar Pejabat Sekolah 


  4. Selanjuntya, pada halaman Daftar Tugas Tambahan, klik tombol [+] seperti pada gambar dibawah ini.


  5. Pada daftar PTK yang muncul, pilih PTK yang akan diset tugas tambahannya.

  6. Silakan isi data dan jabatan tugas tambahan PTK tersebut sesuai dengan SK Pengangkatannya, jika telah sesuai klik Simpan.


  7. Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan Tugas Tambahan PTK. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Pengajuan Tugas Tambahan dengan klik tombol Cetak.  Selanjutnya Anda wajib menyerahkan surat tersebut ke Kantor Kemenag setempat untuk diajukan Persetujuan Alih Tugas Tambahan oleh Admin/Operator Kemenag Kota/Kabupaten. 




Catatan : 
  1. Ulangi langkah diatas untuk menset tugas tambahan guru lainnya.
  2. Untuk menghapus / berhentikan tugas tambahan PTK, lakukan prosedur Berhenti Penugasan. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Tugas Tambahan >> Daftar Pejabat Sekolah. Akan ditampilkan daftar tugas tambahan PTK, pilih PTK yang akan diberhentikan tugas tambahannya (hapus tugas tambahan) dan pilih Berhenti Penugasan (perhatikan gambar). 



  3. Sesuai Juknis Tunjangan Profesi Guru, pengangkatan wakil kepala Madrasah berlaku syarat berikut : 


  4. Kepala perpustakaan hanya bisa diangkat 1 orang.
  5. Untuk Guru Piket, Ko-Kurikuler, Ekstra Kurikuler, penambahan jam tambahan melalui prosedur edit ekuivalensi. (klik disini)
  6. Untuk perhitungan jam tambahan sebagai wali kelas, melalui prosedur set wali kelas, klik disini untuk melihat panduannya.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Cara Tambah Admin Madrasah di SIMPATIKA", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar blog ini terus berkembang dan berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Protected by Copyscape
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Kunci Jawaban - Pelatihan Deteksi Dini 1: Analisa Faktor Konflik - Pintar Kemenag

           السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hana...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI