Breaking News

01 Agustus 2024

Pengumuman Penting: UKOM Guru Pelaksana Menuju Jabatan Fungsional Guru 2024

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Kemendikbud memberikan peluang emas bagi guru yang masih berstatus pelaksana untuk beralih ke jabatan fungsional guru tanpa perlu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Penyesuaian ini hanya akan dilakukan melalui Uji Kompetensi (UKOM), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran SE GTK Kemdikbudristek tentang UKOM bagi Guru Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.

Isi Surat Edaran

Surat Edaran SE GTK Kemdikbudrsitek menyatakan bahwa dalam rangka pengelolaan dan penataan guru yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Guru, pemerintah pusat dan daerah perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Penyesuaian Nomenklatur dan Pengangkatan

    • Berdasarkan surat dari Kementerian PANRB nomor B/19/SM.02.01/2024, PNS dengan formasi JF Guru dan kualifikasi pendidikan Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) namun belum diangkat dalam JF Guru harus segera diangkat dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Penata Muda (III/a) dan Penata Muda Tingkat 1 (III/b): Diangkat sebagai Guru Ahli Pertama tanpa uji kompetensi.
      • Penata (III/c): Diangkat sebagai Guru Ahli Muda setelah lulus uji kompetensi. Jika tidak lulus, akan diangkat sebagai Guru Ahli Pertama.
  2. Penyelenggaraan Uji Kompetensi

    • Kemdikbudristek akan menyelenggarakan uji kompetensi sesuai ketentuan di atas dengan jadwal yang tercantum dalam Lampiran 1 Surat Edaran.
  3. Ketentuan Uji Kompetensi

    • Pemerintah daerah dan K/L lain mengusulkan PNS yang melaksanakan tugas Guru Pelaksana untuk mengikuti uji kompetensi berdasarkan data potensi dari BKN yang terdapat di laman ujikompetensi.kemdikbud.go.id.
    • Bagi Guru yang memenuhi syarat tetapi tidak tercantum dalam data potensi, pemerintah daerah dan K/L lain dapat mengusulkan Guru tersebut sebagai calon peserta Uji Kompetensi melalui sistem uji kompetensi.
    • Pemerintah daerah dan K/L lain harus mendorong Guru dengan pangkat Penata (III/c) untuk mengikuti Uji Kompetensi sesuai dengan lini masa yang telah ditetapkan.
    • PNS yang telah lulus uji kompetensi ke dalam JF Guru Ahli Muda pada periode 2023 dapat mengusulkan pengangkatan ke dalam JF Guru Ahli Muda sesuai ketentuan.
  4. Koordinasi Teknis dan Coaching Clinic

    • Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan koordinasi teknis dan coaching clinic pelaksanaan uji kompetensi pada tanggal 26 Juli 2024 secara daring.

Jadwal Uji Kompetensi Guru Pelaksana ke Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024

No

Kegiatan

Jadwal

1

Sosialisasi Surat Pemberitahuan dan Laman Uji Kompetensi Guru Pelaksana

22 - 23 Juli 2024

2

Koordinasi Teknis dan Coaching Clinic Pengusulan Calon Peserta Uji Kompetensi

24 - 29 Juli 2024

3

Pengusulan Calon Peserta Uji Kompetensi oleh Dinas Pendidikan dan K/L lain

01 - 09 Agustus 2024

4

Coaching clinic pendaftaran

12 Agustus 2024

5

Pemberkasan dokumen pendaftaran

12 - 23 Agustus 2024

6

Verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran peserta

26 - 29 Agustus 2024

7

Perbaikan dokumen pendaftaran

27 - 29 Agustus 2024

8

Verifikasi dan validasi perbaikan dokumen pendaftaran peserta

29 - 31 Agustus 2024

9

Pengumuman seleksi administrasi

04 - 06 September 2024

10

Pengusulan TUK, Pengawas TUK, dan pengelolaan jadwal peserta

09 - 13 September 2024

11

Coaching clinic pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Pelaksana

16 September 2024

12

Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Pelaksana

17 - 18 September 2024

13

Pengumuman hasil kelulusan Uji Kompetensi

23 - 25 September 2024

Penutup

Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mengunduh Surat Edaran SE GTK Kemdikbudrsitek tentang UKOM Guru Pelaksana ke Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024 di sini: 



Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh guru pelaksana yang ingin meningkatkan karier mereka dalam jabatan fungsional guru. Tetap semangat dan terus berusaha untuk pendidikan Indonesia yang lebih baik!



Cek Lakendistro Kaos Anak Laki Laki Perempuan Kemerdekaan 17 Agustus Baju Distro  1-13 Tahun Combad 30s dengan harga Rp28.500. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/qPskJeya?share_channel_code=1

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Pengumuman Penting: UKOM Guru Pelaksana Menuju Jabatan Fungsional Guru 2024", Semoga bermanfa'at.


Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

2.1 Konsep Penelitian Tindakan Kelas

  1 dari 5 soal Siklus pelaksanaan PTK dapat dihentikan guru apabila… A Guru merasa puas dengan hasil penelitian yang dilakukannya B Terjadi...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI