Breaking News

03 Februari 2018

Syarat Daftar Anggota PPS 2019 Belum Pernah Menjabat 2 (Dua) Kali Sebagai Anggota PPS


Assalaamu'laikum Sahabat Hanapi Bani.

Meski Pemilu akan diselenggarakan di tahun 2019 nanti, KPU sekarang sudah membuka pendaftaran untuk calon PPS (Panitia Pemungutan Suara). Hal ini mungkin untuk menyiapkan sedini mungkin para anggota PPS tersebut agar lebih siap dan mapan pada saat pemilu nantinya. Pada pemilu tahun 2019 nanti kita tak hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden, saat itu juga kita memilih Anggota DPR, DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Oleh karena itu PPS pun dituntut untuk pengabdian ekstra dalam mewujudkan pemilu yang sukses di pemilu tersebut.

Bagi yang sudah berpengalaman sebagai Anggota PPS, mungkin tak susah lagi bagi mereka untuk mengemban amanah itu lagi, mereka telah hapal seluk beluk dan tata cara yang mengatur dan hal-hal yang berkaitan dengan pemilu. Namun pada pemilu 2019 nanti ada satu persyaratan yang mungkin akan menjadi batu sandungan bagi mereka, pada persyaratan jelas tertulis pada point k yang berbunyi; 
"belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS".

Jelas disebutkan disana bahwa calon anggota tidak boleh sebelumnya menjabat 2 kali sebagai anggota PPS. Hal ini tentunya untuk memberikan kesempatan kepada pemain baru untuk berkecimpung di dunia ke-pemilu-an.

Adapun persyaratan lengkap untuk pendaftar calon anggota PPS tersebut yaitu;


1. Persyaratan untuk Anggota PPS adalah :

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (Tujuh Belas) Tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
  7. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP.
  11. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS;
  12. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
2. Kelengkapan Persyaratan sebagaimana pada angka 1 (satu) meliputi:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik  atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Hulu Sungai Utara;
  2. Fotokopi Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  3. Surat pernyataan yang bersangkutan:

  • - Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • - Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • - Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)tahun atau lebih;
  • - Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • - Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau pemilihan;
  • - belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS;
d. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.

Ayo Sobat, mari berkiprah untuk bangsa dan negeri yang kita cintai ini. Mari kita sukseskan pemilu mendatang dengan LUBER (langsung, Umum, Bebas dan Rahasia). Moga siapapun yang terpilih nantinya itu merupakan hasil asli dari pilihan rakyat. "PEMILIH BERDAULAT, NEGARA KUAT......!!!!!"


loading...


0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kunci Jawaban - 3.1 Sejarah Rumah Ibadah - Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah - Pintar Kemenag

            السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Han...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI