السلام عليكم Ùˆ رØÙ…Ø© الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØÙ…د لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026 M: Penyesuaian Resmi Sekolah dan Madrasah Berdasarkan Surat Edaran Bersama Tiga Menteri
Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pendidikan akademik dan pembentukan karakter spiritual melalui terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Edaran ini ditandatangani bersama oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.
SEB ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebagai pedoman resmi penyelenggaraan pembelajaran selama Ramadan hingga pasca-Idulfitri.
Landasan Filosofis dan Hukum
Penerbitan edaran ini merupakan bagian dari upaya mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, khususnya dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang sehat jasmani-rohani, berakhlak mulia, terampil, dan memiliki jiwa kebangsaan.
Secara yuridis, SEB ini berlandaskan berbagai regulasi penting, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
-
Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
-
Peraturan Presiden tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri
-
Peraturan Menteri terkait Kurikulum PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah
Landasan ini menegaskan bahwa kebijakan pembelajaran Ramadan bersifat nasional, mengikat, dan harus dilaksanakan secara terkoordinasi.
Skema dan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan 2026
SEB ini mengatur pembelajaran secara bertahap dan fleksibel, sebagai berikut:
1. Pembelajaran Mandiri (18–21 Februari 2026)
Pada tanggal tersebut, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Penugasan berasal dari satuan pendidikan, namun tidak boleh memberatkan murid maupun orang tua.
Penugasan diharapkan:
-
Sederhana dan menyenangkan
-
Dapat dikerjakan bersama keluarga
-
Tidak menuntut biaya tambahan besar
-
Minim penggunaan gawai dan internet
Luaran pembelajaran dapat berupa jurnal Ramadan atau buku saku kegiatan.
2. Pembelajaran Tatap Muka Selama Ramadan (23 Februari–14 Maret 2026)
Kegiatan pembelajaran kembali berlangsung di sekolah/madrasah. Selain pembelajaran reguler, satuan pendidikan dianjurkan memperkuat kegiatan karakter dan keagamaan.
-
Murid Muslim: tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman
-
Murid non-Muslim: bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing
Fokus utama fase ini adalah penguatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.
3. Libur Bersama Idulfitri (16–20 dan 23–27 Maret 2026)
Selama libur Idulfitri, murid diharapkan:
-
Melaksanakan silaturahmi dengan keluarga
-
Membangun persaudaraan dan persatuan
-
Menguatkan nilai sosial di masyarakat
Kegiatan belajar di sekolah kembali aktif pada 30 Maret 2026.
Peran Strategis Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama
SEB ini secara tegas meminta:
-
Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama menyiapkan perencanaan pembelajaran Ramadan
-
Penyelarasan waktu dan kebijakan antar satuan pendidikan
-
Pengawasan agar kebijakan berjalan seragam dan tidak saling bertentangan
Tanggung Jawab Kepala Satuan Pendidikan
Kepala sekolah/madrasah diminta untuk:
-
Menyesuaikan aktivitas pembelajaran, termasuk mengurangi kegiatan fisik berat seperti PJOK
-
Mendorong guru menggunakan asesmen formatif
-
Memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan murid berisiko tertinggal
-
Menjaga keamanan aset sekolah selama libur
-
Menyediakan kanal komunikasi dan pelaporan bagi orang tua
Peran Penting Orang Tua/Wali Murid
Orang tua memiliki peran kunci selama pembelajaran mandiri, dengan fokus pada:
-
Pendampingan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
-
Penguatan literasi, numerasi, dan karakter
-
Pengaturan penggunaan gawai dan internet
-
Perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, konten negatif, dan pernikahan usia dini
-
Pelibatan anak dalam kegiatan sosial dan keagamaan yang positif
Mekanisme Pelaporan
Pelaksanaan SEB ini wajib dilaporkan secara berjenjang:
-
Bupati/Wali Kota kepada Gubernur
-
Gubernur kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Dalam Negeri
-
Kantor Kemenag Kabupaten/Kota kepada Kanwil Kemenag Provinsi
-
Kanwil Kemenag Provinsi kepada Menteri Agama
Pelaporan ini bertujuan memastikan kebijakan berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Penutup
Surat Edaran Bersama ini menegaskan bahwa bulan Ramadan bukanlah penghalang pembelajaran, melainkan momentum strategis untuk pendidikan karakter, spiritualitas, dan penguatan nilai sosial. Sinergi antara sekolah, madrasah, pemerintah, dan keluarga menjadi kunci utama keberhasilan implementasinya.
Download Surat Edaran Ketentuan Pembelajaran Sekolah dan Madrasah Selama Ramadan 1447 H/2026 M
Cek BUKU UTAMA Buku Kompeten TKA SD, SMP, SMA dengan harga Rp74.088. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6KylSrZ9EL?share_channel_code=1
Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Surat Edaran Ketentuan Pembelajaran Sekolah dan Madrasah Selama Ramadan 1447 H/2026 M", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)

