السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
📣CARA LAPOR SPT TAHUNAN DI CORETAX 📣
⛔ Jangan lupa, batas akhir pelaporan 31 Maret 2026 🗓️
Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak yang harus dipenuhi tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan kepada negara. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menghadirkan sistem Coretax untuk memudahkan proses pelaporan SPT secara online, cepat, dan transparan.
⚠️ Perlu diperhatikan, batas akhir pelaporan **SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 adalah 📅 31 Maret 2026. Keterlambatan pelaporan dapat berakibat sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Melalui panduan ini, hanapibani.com menyajikan langkah-langkah CARA LAPOR SPT TAHUNAN DI CORETAX secara praktis dan mudah dipahami, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi seperti PNS, pegawai swasta, karyawan BUMN/BUMD, dan masyarakat umum, agar dapat melaporkan SPT dengan benar, lancar, dan tepat waktu.
Semoga panduan ini membantu dan menjadi solusi bagi Sahabat Hanapi Bani dalam menunaikan kewajiban perpajakan dengan tenang dan nyaman.
👉 Cara Lapor SPT di Coretax :
1. Kunjungi web coretax 💻
2. Masukan ID pengguna dengan NIK / NPWP 16 digit 🪪
3. Masukan kata sandi 🗝️
4. Pemilihan bahasa 🇮🇩
5. Masukan kode keamanan (Captcha) 😉
6. Klik login 🚪
7. Pilih Surat Pemberitahuan (SPT) pilih SPT - Buat Konsep SPT 📝
8. Pilih Jenis SPT " Pph orang Pribadi" 👩💼
9. Klik lanjut ➡️
10. Pilih jenis periode SPT " SPT Tahunan" 🗓️
11. Pilih periode dan tahun Pajak ( Januari 2025 - Desember 2025) 🗓️
12. Klik lanjut ➡️
13. Pilih Model SPT "Normal". Klik Buat Konsep SPT.
13. Maka Konsep SPT berhasil di buat ,kemudian klik lambang pensil untuk melakukan pengisian SPT 🗒️
MENU INDUK
Bagian Header " bagi WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, TNI/ Polri, karyawan BUMN, BUMD silahkan pilih sumber penghasilan " Pekerjaan" 👩🏼💻
Pilih metode Pembukuan " Pencatatan" 🚨
Lalu klik "posting SPT"
Tunggu sebentar
Bagian A. Identitas Wajib Pajak sudah terisi secara otomatis oleh sistem, WP tinggal memilih status Kewajiban Perpajakan suami dan istri memilih Pisah harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT),
Saran saya sebaiknya kosongkan saja, ini saran dari perpajakan agar PTKP nya bisa dipilih/tidak terkunci.
Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto
1.a. YA ✅
1.b.1. Tidak ❌
1.c. Tidak ❌
1.d. Tidak ❌
Bagian C. Perhitungan Pajak Terutang
2. Penghasilan neto terisi secara otomatis 🚨
3. Pilih Tidak ❌
4. Terisi oleh sistem 🚨
5. Pilih PTKP yang sesuai
6. Terisi oleh sistem 🚨
7. Terisi oleh sistem 🚨
8. Pilih Tidak ❌
9. Terisi Oleh sistem 🚨
Bagian D. Kredit Pajak
10.a. Pilih Ya ✅
10.b. tidak di isi
10.c. tidak di isi
10.d. Pilih Tidak ❌
Bagian E. Pph kurang/lebih bayar
10. a. Terisi oleh sistem 🚨
11.b. Terisi Oleh Sistem 🚨
11.c Terisi oleh sistem 🚨
Bagian F. Pembetulan
👉🏻Akan terisi jika status SPT Tahunan Pajak Kurang/lebih bayar
Bagian G. Permohonan Pengembalian Pph Lebih bayar.
👉🏻Akan terisi jika status SPT Tahunan Wajib Pajak Lebih bayar mengajukan pengembalian pph lebih bayar.
Bagian H. Angsuran Pph pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya
13.a. pilih Tidak ❌
13.b. pilih Tidak ❌
13.c. Pilih Tidak ❌
Bagian I. Pernyataan Transaksi Lainnya
11. a. Isi lampiran bagian A lalu ke pertanyaan selanjutnya 📝
12. b. Pilih Tidak ❌
13. c. Pilih Tidak ❌
14. d. Pilih Tidak ❌
15. e. Terisi oleh sistem 🚨
16. f. Terisi oleh sistem 🚨
14.g. Pilih Tidak ❌
14.h. Terisi oleh sistem 🚨
Bagian J. Lampiran Tambahan a,b,c,d,e pilih Tidak ❌
MENU LAMPIRAN 1 (L-1) melengkapi data berikut :
A. harta pada akhir tahun *wajib di isi" 💶
Harta pada akhir tahun terbagi kas, piutang, investasi, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya (isi salahsatunya yang sekiranya sertifikatnya dimiliki atas nama sendiri)
B.Utang pada akhir tahun (kalau ada)💰
C. Daftar Anggota Keluarga (biasanya terisi otomatis)
D. Penghasilan dalam negeri dari pekerjaan (biasanya terisi otomatis)👩💻
E. Daftar Bukti pemotongan/pemungutan pph (biasanya terisi otomatis)📝
KEMBALI KE MENU INDUK
Bagian K. Pernyataan
✅Status SPT : Nihil
✅Centang pernyataan
✅Klik " Bayar dan Lapor"
✅Penyedia penandatangan " Kode Otorisasi DJP"
✅Masukan Passphrase
✅Klik "simpan"
Klik "konfirmasi tanda tangan"
✅SPT telah berhasil di laporkan ✔️
✅Bukti dapat di unduh pada menu SPT dilaporkan atau telah di kirim di email anda 📧
BUKA JASA PELAPORAN SPT.
Jika anda terkendala, silakan hubungi kami.
Insya Allaah kami siap membantu.....
Chat Only : 085194495073
Cek BUKU UTAMA Buku Kompeten TKA SD, SMP, SMA dengan harga Rp74.088. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6KylSrZ9EL?share_channel_code=1
Demikian yang dapat kami bagikan terkait "CARA LAPOR SPT TAHUNAN DI CORETAX", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
