💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
Sebagai bagian dari upaya penguatan peran keluarga dalam pendidikan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah. Admin menyediakan tautan unduhan resmi surat edaran tersebut sebagai bahan informasi dan rujukan bagi satuan pendidikan, khususnya madrasah, serta para orang tua peserta didik.
Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya fenomena fatherless di Indonesia yang memerlukan perhatian serius dan penanganan secara terpadu lintas sektor. Fatherless tidak semata-mata dimaknai sebagai ketidakhadiran ayah secara fisik, namun juga mencakup minimnya keterlibatan ayah secara emosional dalam pengasuhan dan pendidikan anak, meskipun masih berada dalam satu rumah tangga.
Berdasarkan data Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) Tahun 2025, tercatat bahwa sekitar 25,8% atau satu dari empat keluarga yang memiliki anak di Indonesia berada dalam kondisi fatherless. Faktor ekonomi, seperti ayah yang tidak memiliki pekerjaan tetap, serta disfungsi relasi keluarga, termasuk perceraian, menjadi penyumbang terbesar kondisi tersebut. Dampaknya cukup serius, mulai dari rendahnya capaian akademik, munculnya perilaku agresif, hingga kecenderungan anak terlibat dalam perilaku berisiko.
Kondisi tersebut menegaskan pentingnya mendorong kehadiran dan keterlibatan ayah secara lebih aktif dalam kehidupan anak, baik di lingkungan keluarga maupun satuan pendidikan. Sekolah dan madrasah merupakan ruang strategis bagi ayah untuk menunjukkan perhatian, tanggung jawab, serta dukungan nyata terhadap perkembangan anak. Keterlibatan ayah dalam pendidikan juga berkontribusi pada terbangunnya komunikasi yang harmonis antara orang tua dan pihak madrasah dalam memantau proses belajar peserta didik. Ayah yang terlibat secara aktif terbukti dapat meningkatkan motivasi, kedisiplinan, dan hasil belajar anak.
Atas dasar tersebut, dipandang perlu adanya sebuah gerakan nasional yang mendorong penguatan peran ayah dalam mendukung pendidikan anak dan remaja. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN mengimplementasikan strategi nasional penguatan ketahanan keluarga dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelibatan ayah di lingkungan pendidikan, salah satunya dengan menghadiri langsung pengambilan rapor anak di sekolah atau madrasah. Kegiatan ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi menjadi sarana penguatan peran ayah dalam pengasuhan serta komunikasi antara orang tua dan anak.
Gerakan ini bertujuan untuk menumbuhkan keterlibatan ayah sejak dini dalam pengasuhan dan pendidikan anak. Kehadiran ayah pada momen penting seperti penerimaan rapor diharapkan mampu membangun kedekatan emosional yang berdampak positif terhadap rasa percaya diri, kenyamanan, serta kesiapan anak dalam mengikuti proses pembelajaran. Selain itu, gerakan ini menjadi penanda perubahan budaya pengasuhan di Indonesia, dari yang sebelumnya lebih berfokus pada peran ibu, menuju pola pengasuhan yang kolaboratif, seimbang, dan berkeadilan. Sejalan dengan mandat Kemendukbangga/BKKBN dalam membangun keluarga berkualitas dan generasi emas, keterlibatan ayah dalam pendidikan anak merupakan investasi sosial jangka panjang yang sangat strategis.
Surat Edaran Menteri tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah diterbitkan dengan landasan hukum sebagai berikut:
-
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya;
-
Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
-
Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
-
Peraturan Kepala BKKBN Nomor 82/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BKKBN Provinsi;
-
Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana;
-
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendukbangga/BKKBN.
Adapun substansi Surat Edaran tersebut menjelaskan mekanisme pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah sebagai berikut:
-
Seluruh ayah yang memiliki anak usia sekolah dihimbau untuk hadir langsung mengambil rapor anak pada akhir semester;
-
Anak usia sekolah yang dimaksud meliputi jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
-
Pelaksanaan gerakan ini dimulai pada bulan Desember 2025 dengan menyesuaikan jadwal pembagian rapor di masing-masing sekolah atau madrasah;
-
Ayah yang mengikuti gerakan ini diberikan dispensasi keterlambatan sesuai dengan ketentuan instansi atau tempat kerja masing-masing;
-
Sebagai bentuk apresiasi dalam program Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI), Kemendukbangga/BKKBN memberikan penghargaan kepada 10 ayah terpilih yang mengunggah foto dan/atau video kegiatan ke Instagram dengan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah, serta menandai akun resmi terkait.
Unduh Surat Edaran Menteri tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak di Sekolah
Untuk mengunduh file di atas silakan klik dibawah ini:
Cek Lanme Jewelry Anting Wanita Dewasa Berlapis Emas Kristal Simpul Kupu-Kupu Aksesoris Fashion Baja Tahan Karat Anti Luntur LM768 dengan harga Rp26.800. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6VGsAfQXdC?share_channel_code=1
Demikian informasi mengenai Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah. Semoga kebijakan ini dapat menjadi ikhtiar bersama dalam memperkuat sinergi keluarga dan madrasah demi terwujudnya generasi yang berakhlak mulia, cerdas, dan berdaya saing.
Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Puncak HGN 2025, Menag Bicara Bantuan Subsidi Upah Guru Non ASN", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
