Breaking News

11 Februari 2026

Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK Guru

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Jakarta --- Kementerian Agama menindaklanjuti aspirasi guru madrasah swasta dengan mengusulkan 630 ribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemenag juga memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat terlambat pencairannya, akan dibayarkan.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno dalam pertemuan dengan para guru madrasah bersama para anggota DPR RI di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Pertemuan tersebut membahas beberapa tuntutan guru madrasah swasta, mulai dari pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), batas usia seleksi ASN, percepatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), hingga dukungan sarana pembelajaran digital.

“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan Kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630 ribu guru yang kita usulkan,” ujar Dirjen Pendis Amien Suyitno, Rabu (11/2/2026).

Amien Suyitno menjelaskan, proses pengusulan tersebut memerlukan koordinasi lintas kementerian dan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenengan Kementerian Terkait,” lanjutnya.

Pencairan TPG

Selain isu P3K, keluhan mengenai keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Dirjen Pendis menyatakan secara regulasi pembayaran TPG telah diatur setiap bulan melalui petunjuk teknis yang telah ditandatangani.

“Tadi kan permintaannya agar tiap bulan. Juknis (petunjuk teknis) yang kami tandatangani itu tandatangannya per bulan, Juknisnya ya. Jadi akan saya cek, saya akan pastikan karena memang TPG itu berada di Kemenag tingkat Kanwil dan Kabupaten Kota. Mudah-mudahan pertemuan ini semakin mendorong kita semua untuk memastikan,” tegasnya.

Amien Suyitno menambahkan, Kementerian Agama akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan penguatan koordinasi internal bersama Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan optimal.

Rapat tersebut juga mencatat bahwa pendataan guru madrasah menjadi aspek penting dalam percepatan kebijakan afirmasi dan penganggaran, sehingga setiap keputusan yang diambil dapat tepat sasaran dan memberi dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta.



Cek BUKU UTAMA Buku Kompeten TKA SD, SMP, SMA dengan harga Rp74.088. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6KylSrZ9EL?share_channel_code=1

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK Guru"semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه و سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

Alur Lengkap Cetak dan Unggah DNS TKA Tahun 2026

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Salah satu tahapan penting dalam persiapan pendaftaran peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah proses penerbitan, pencetakan, dan pengunggahan DNS (Daftar Nominasi Sementara). Lalu, bagaimana alur dan mekanisme pelaksanaannya? Berikut ulasan lengkapnya.

Perlu dipahami oleh seluruh satuan pendidikan penyelenggara TKA, termasuk madrasah, bahwa DNS TKA tidak dicetak oleh madrasah. Berbeda dengan pelaksanaan ANBK yang memungkinkan proktor atau operator madrasah mencetak DNS secara mandiri, pada TKA penerbitan dan pencetakan DNS sepenuhnya menjadi kewenangan Admin Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, di akun Pendataan TKA milik madrasah tidak tersedia menu cetak DNS.

Berikut tahapan penerbitan, pencetakan, dan unggah DNS TKA jenjang SD/MI dan SMP/MTs Tahun 2026.


1. Admin Kabupaten/Kota Menerbitkan dan Mencetak DNS

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Daftar Nominasi Sementara (DNS) TKA diterbitkan dan dicetak oleh Admin Kab/Kota.

Setelah DNS selesai dicetak, Admin Kab/Kota akan mendistribusikannya kepada satuan pendidikan penyelenggara TKA. DNS dapat dibagikan dalam bentuk file PDF maupun dokumen cetak (hardcopy).

DNS memuat daftar peserta didik yang telah terdaftar sebagai calon peserta TKA. Data ini berasal dari proses entri yang dilakukan oleh proktor melalui laman TKA pada menu Data Peserta → Pendaftaran Peserta.

hanapibani.com

Waktu pencetakan DNS oleh Admin Kab/Kota menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah serta bergantung pada ketuntasan tahapan sebelumnya, khususnya impor biodata dan pendaftaran peserta oleh seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut.


2. Madrasah Melakukan Verifikasi dan Mengunggah DNS

Setelah menerima DNS dari Admin Kab/Kota, madrasah wajib melakukan verifikasi data dan mengunggah DNS ke laman Pendataan TKA. Tahapan yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Proktor, operator, atau wali kelas memeriksa kesesuaian jumlah calon peserta yang tercantum dalam DNS.

  2. Memastikan keakuratan data peserta, meliputi NISN, nama peserta, jenis kelamin, serta tempat dan tanggal lahir.

  3. Setiap siswa mengecek data dirinya masing-masing. Apabila sudah benar, siswa membubuhkan tanda tangan pada kolom yang tersedia di DNS.

  4. Setelah data dinyatakan benar, Kepala Madrasah menandatangani DNS dan membubuhkan stempel resmi madrasah.

  5. Jika ditemukan kesalahan data, madrasah segera berkoordinasi dengan Admin Kab/Kota untuk perbaikan, yang dapat mencakup pengulangan tahapan impor biodata hingga pencetakan DNS.

  6. Operator atau proktor madrasah memindai atau memfoto DNS yang telah ditandatangani (lengkap dengan stempel) dalam format JPG, PNG, atau PDF.

  7. File DNS tersebut kemudian diunggah ke laman Pendataan TKA.

Cara Mengunggah DNS ke Laman Pendataan TKA:

  • Buka laman Pendataan TKA

  • Pilih menu Finalisasi dan Upload DNS

  • Klik baris yang memuat Kode dan Nama Madrasah hingga terseleksi (berwarna hijau muda)

  • Klik tombol Upload

  • Pilih file DNS yang telah disimpan

  • Klik tombol Upload di pojok kanan bawah

Jika proses berhasil, kolom Status Upload akan berubah menjadi ikon centang hijau. File DNS yang telah diunggah dapat dilihat melalui menu Berkas → Lihat Berkas.

hanapibani.com


Setelah unggah DNS selesai, langkah berikutnya adalah Finalisasi Data dengan cara:

  • Klik tombol Finalisasi

  • Pada jendela konfirmasi, pilih Finalisasi

⚠️ Catatan penting: Pastikan seluruh data peserta sudah benar sebelum finalisasi, karena setelah proses ini selesai, akses pendaftaran akan ditutup untuk satuan pendidikan.


3. Admin Kabupaten/Kota Melakukan Validasi DNS dan Menerbitkan DNT

Tahap selanjutnya setelah DNS diunggah oleh madrasah adalah validasi DNS oleh Admin Kab/Kota.

Apabila proses validasi telah selesai, Admin Kab/Kota akan menerbitkan DNT (Daftar Nominasi Tetap) dan membagikannya kepada masing-masing madrasah penyelenggara TKA.

Setelah DNT diterbitkan, operator madrasah wajib:

  • Mencetak SPTJM

  • Mengunggah SPTJM ke laman Pendataan TKA melalui menu Data Peserta → SPTJM

Selain itu, operator madrasah juga sudah dapat melakukan pemilihan gelombang dan pengaturan sesi pelaksanaan TKA.


Demikian penjelasan mengenai alur penerbitan, pencetakan, dan unggah DNS TKA Tahun 2026 untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan sederajat. Semoga bermanfaat dan memudahkan proses pendataan TKA di satuan pendidikan Anda.


Cek BUKU UTAMA Buku Kompeten TKA SD, SMP, SMA dengan harga Rp74.088. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6KylSrZ9EL?share_channel_code=1

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Alur Lengkap Cetak dan Unggah DNS TKA Tahun 2026"semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه و سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

Hukum Bersentuhan antara Mertua dan Menantu Saat Berwudhu

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Persoalan seputar wudhu kerap menjadi perhatian umat Islam, terlebih ketika berkaitan dengan interaksi sehari-hari antara laki-laki dan perempuan. Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul di tengah masyarakat adalah mengenai hukum bersentuhan antara mertua dan menantu ketika keduanya berada dalam keadaan suci (memiliki wudhu). Apakah sentuhan tersebut membatalkan wudhu ataukah tetap sah?

Pertanyaan semacam ini wajar muncul, mengingat hubungan mertua dan menantu berada di antara ikatan keluarga dan ketentuan hukum fikih yang perlu dipahami secara tepat. Untuk menjawab persoalan ini, penting kiranya menelaahnya berdasarkan dalil Al-Qur’an dan penjelasan para ulama yang otoritatif.

Status Hubungan Mertua dan Menantu dalam Islam

Dalam kajian fikih, hubungan antara mertua dan menantu termasuk dalam kategori mahram muabbad, yaitu hubungan mahram yang bersifat permanen dan tidak akan terputus selamanya. Seorang laki-laki menjadi mahram bagi ibu mertuanya sejak terjadinya akad nikah yang sah dengan anak perempuan beliau. Demikian pula, seorang perempuan menjadi mahram bagi ayah mertuanya sejak ia sah menjadi istri dari anak laki-laki tersebut.

Ketentuan ini secara tegas disebutkan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 23, yang salah satu bagiannya menyebutkan larangan menikahi ibu istri (mertua) serta istri anak kandung (menantu). Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan tersebut termasuk hubungan mahram yang bersifat tetap dan tidak bersyarat.

Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ

Artinya, “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu).” (QS. An-Nisa’: 23).

Dengan demikian, dari sisi hukum pernikahan, tidak ada keraguan bahwa mertua dan menantu adalah mahram secara permanen.

Apakah Sentuhan Mereka Membatalkan Wudhu?

Setelah jelas bahwa hubungan mertua dan menantu adalah hubungan mahram, pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana hukum bersentuhan kulit antara keduanya ketika berwudhu?

Dalam mazhab Syafi’i, terdapat pembahasan khusus mengenai sentuhan antara laki-laki dan perempuan. Salah satu pendapat menyatakan bahwa bertemunya kulit laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudhu. Namun, ketentuan ini tidak berlaku secara mutlak, karena terdapat pengecualian bagi hubungan mahram.

Syekh Ahmad Salamah al-Qalyubi menjelaskan bahwa sentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu. Adapun jika sentuhan itu terjadi antara sesama mahram, maka menurut pendapat yang paling kuat (al-azhar), wudhunya tidak batal, karena hubungan mahram pada dasarnya bukanlah objek yang membangkitkan syahwat.

Memang terdapat pendapat lain yang menyatakan bahwa setiap sentuhan antara laki-laki dan perempuan tetap membatalkan wudhu, dengan berdasar pada keumuman lafaz ayat Al-Qur’an yang menyebut “menyentuh perempuan” dalam Surah An-Nisa ayat 43. Namun, pendapat ini dipahami sebagai pendapat yang lebih lemah dalam mazhab Syafi’i, karena tidak memberikan pengecualian terhadap hubungan mahram.

أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوّاً غَفُوراً

Artinya, “Atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 43).

Pendapat yang lebih kuat justru menafsirkan ayat tersebut dengan pengkhususan, bahwa yang dimaksud adalah sentuhan yang berpotensi menimbulkan syahwat, bukan sentuhan dalam relasi mahram.

Definisi Mahram dalam Konteks Wudhu

Mahram yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah orang-orang yang haram dinikahi secara permanen, baik karena hubungan nasab (keturunan), persusuan (radha’ah), maupun karena hubungan pernikahan (mushaharah). Karena mertua dan menantu termasuk mahram akibat pernikahan, maka sentuhan di antara mereka tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang paling kuat.

Hal ini ditegaskan oleh Syekh al-Qalyubi dalam Hasyiyah Qalyubi wa ‘Umairah, bahwa sentuhan antara laki-laki dan perempuan mahram tidak membatalkan wudhu, karena tidak adanya unsur syahwat yang menjadi illat (alasan hukum) batalnya wudhu dalam kasus sentuhan.

Kesimpulan

Simak penjelasan berikut ini:

الثَّالِثُ: الْتِقَاءُ بَشَرَتَيْ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ... إلَّا مَحْرَمًا فَلَا يَنْقُضُ لَمْسُهَا فِي الْأَظْهَرِ لِأَنَّهَا لَيْسَتْ مَحَلًّا لِلشَّهْوَةِ وَالثَّانِي يَنْقُضُ لِعُمُومِ النِّسَاءِ فِي الْآيَةِ، وَالْأَوَّلُ اسْتَنْبَطَ مِنْهَا مَعْنًى خَصَّصَهَا، وَالْمَحْرَمُ مَنْ حَرُمَ نِكَاحُهَا بِنَسَبٍ أَوْ رَضَاعٍ أَوْ مُصَاهَرَةٍ

Artinya, “Batalnya wudhu yang ketiga adalah bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan... kecuali mahram, maka menyentuhnya tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang paling kuat, karena ia bukanlah tempat pembangkit syahwat. Pendapat kedua menyatakan batal karena keumuman kata “an-nisa” dalam ayat, sedangkan pendapat pertama mengambil makna khusus yang membatasi keumuman tersebut. Mahram adalah orang yang haram dinikahi karena hubungan nasab, persusuan, atau pernikahan.” (Hasyiyata Qalyubi wa ‘Umairah, [Beirut: Darul Fikr, 1995 M], jilid I, halaman 36).

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Hubungan antara mertua dan menantu adalah hubungan mahram muabbad yang bersifat permanen.

  2. Menurut pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi’i, sentuhan kulit antara mertua dan menantu tidak membatalkan wudhu, karena termasuk sentuhan dengan mahram.

  3. Meskipun terdapat pendapat lain yang menyatakan batal berdasarkan keumuman ayat Al-Qur’an, pendapat tersebut dinilai lebih lemah karena tidak memberikan pengecualian terhadap hubungan mahram.

Dengan demikian, umat Islam tidak perlu merasa ragu atau waswas berlebihan ketika terjadi sentuhan yang wajar antara mertua dan menantu dalam kehidupan sehari-hari, selama tetap menjaga adab dan etika sesuai tuntunan syariat.

Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jernih dan menjadi rujukan yang bermanfaat dalam mengamalkan ajaran Islam secara tepat dan proporsional. Wallahu a’lam bish-shawab.


Cek BUKU UTAMA Buku Kompeten TKA SD, SMP, SMA dengan harga Rp74.088. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6KylSrZ9EL?share_channel_code=1

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Hukum Bersentuhan antara Mertua dan Menantu Saat Berwudhu"semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه و سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

10 Februari 2026

Rahasia yang Tersimpan dalam Ratibul Haddad

Hasil gambar untuk ratib haddad

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Dalam helatan haul Habib Abdullah bib Alwi al-Haddad di Denpasar beberapa waktu silam, Habib Taufiq bin Abdulqadir as-Segaf menerangkan bahwa Al-Habib Abdullah bib Alwi al-Haddad mengarang atau menertibkan Ratibul Haddad pada tahun 1070 H. setelah ada laporan bahwa ada ajaran-ajaran atau aliran-aliran yang mengganggu aqidah para syadah alawiyah di hadramaut. Untuk membentengi mereka, untuk melindungi mereka maka  al-Habib Abdullah bib Alwi al-Haddad membuat ratibul haddad. Karena itu kalangan alawiyyin khususnya para syadah, para habaib jangan meninggalkan ratibul haddad. Karena al-Habib Abdullah bib Alwi al-Haddad menyusun ratib ini untuk melindungi akidah anda. Untuk melindungi keimanan anda.
Setelah disusun ratibul haddad dan sekarang sudah keluar sarah ratibul haddad, dan seluruh yang ada dalam ratibul haddad seluruh berdasar ayat al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW. Jika harus diterangkan satu persatu rahasia ratibul haddad mungkin saya perlu satu bulan untuk menerangkan itu semua.
Al-Habib Abdullah bib Alwi al-Haddad berkata, “man lazima ratibiy razaqullahu khusnul khotimah.” Kalau orang melazimkan (membiasakan) membaca ratibku, maka Allah akan memberi orang mati rizqi mati khusnul khotimah.
Beliau menambahkan, karena itu, diadakan haul ini bukan sekedar hadir, dengarkan dan kemudian dilupakan. Ini semuanya adalah untuk mengingatkan hati kita, mengkoreksi diri kita dan kita meniru jejak mereka.
Ulaaikalladzina hadaallah fabihuda humuqtadih. Merekalah orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah, maka ikuti jejak mereka. Kalau kita disuruh persis mana mungkin bisa. Sholatnya Al-Habib Abdullah bib Alwi al-Haddad saja 200 rokaat tiap hari, siapa yang mampu. Jelasnya jangan sampai kita tidak meniru sama sekali. Jika tidak bisa 100%, 10 % dari Al-Habib Abdullah bib Alwi al-Haddad sudah sangat besar.
Ikuti jejak orang salih. Inllam takuunu mislahum fatasyabbahu inna tasyabbbuha bikiroomi falaakhu. Jika kamu tidak bisa persis seperti mereka, mirip-miriplah seperti mereka. Karena mirip dengan orang yang salih, adalah satu keberuntungan yang sangat besar.
Orang yang kumpulnya dengan orang yang salih, duduk bersama orang yang baik dia akan jadi orang yang dimuliakan oleh Allah. Karton yang biasanya di gudang dan di jual timbangan. Kalau karton itu dijadikan sampul kitab, maka karton itu akan mulia. Karena itu pertahankan cinta kita kepada orang-orang yang salih. Ikuti akhlak mereka. Nggak ada orang yang salih itu nggak punya akhlak. Akhlak mereka tinggi dan agung karena yang diikuti adalah Muhammad rasulullah SAW. Laqod kaana lakum fi rasulillahi uswatun hasanah. Benar-benar rasul Muhammad itu menjadi contoh yang baik.


Cek BUKU UTAMA Buku Kompeten TKA SD, SMP, SMA dengan harga Rp74.088. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6KylSrZ9EL?share_channel_code=1

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Tahapan Pendaftaran TKA Jenjang SD/MI dan SMP/MTs"semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه و سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK Guru

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته بسم الله و الحمد لله اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله  و صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI