Breaking News

19 Desember 2025

Daftar Nama Peserta AKG Seluruh Indonesia Tahun 2025

 

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru (AKG) Tahun 2025 kembali menjadi perhatian utama para pendidik di seluruh Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) ini bertujuan untuk memetakan kompetensi guru secara nasional sebagai dasar peningkatan mutu pendidikan.

Salah satu hal yang paling banyak ditanyakan oleh guru adalah terkait daftar nama peserta AKG 2025. Artikel ini akan mengulas secara lengkap siapa saja yang masuk sebagai peserta, serta hal-hal penting yang perlu diperhatikan.

Apa Itu AKG 2025?

AKG atau Asesmen Kompetensi Guru merupakan evaluasi nasional yang dirancang untuk mengukur kompetensi guru berdasarkan standar profesional. Asesmen ini menilai dua aspek utama, yaitu:

  1. Kompetensi Pedagogik, berkaitan dengan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran.

  2. Kompetensi Profesional, berkaitan dengan penguasaan materi ajar sesuai bidang tugas.

Hasil AKG tidak digunakan untuk kelulusan, melainkan sebagai bahan pemetaan dan pembinaan guru melalui program pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Siapa Saja yang Masuk Daftar Peserta AKG 2025?

Daftar nama peserta AKG 2025 mencakup guru-guru terdaftar secara nasional, baik yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama. Secara umum, peserta AKG 2025 meliputi:

  • Guru PNS dan PPPK

  • Guru non-ASN yang terdaftar aktif

  • Guru pada sekolah negeri dan swasta

  • Guru madrasah (RA, MI, MTs, MA) di bawah Kemenag

Penetapan peserta dilakukan berdasarkan data terbaru pada sistem pendataan nasional pada SIMPATIKA (https://emisgtk.kemenag.go.id/).

Jadwal Pelaksanaan AKGTK Tahun 2025

Berdasarkan lampiran surat Direktorat GTK Madrasah, pelaksanaan AKGTK Tahun 2025 dibagi ke dalam beberapa sesi dengan rincian sebagai berikut:

Senin, 22 Desember 2025

  • 07.00 – 08.30 WIB
    (08.00 – 09.30 WITA | 09.00 – 10.30 WIT)
    Mata Pelajaran: Akidah Akhlak, Al-Qur’an Hadis

  • 09.00 – 10.30 WIB
    (10.00 – 11.30 WITA | 11.00 – 12.30 WIT)
    Mata Pelajaran: Bahasa Arab, Bahasa Inggris

  • 11.00 – 12.30 WIB
    (12.00 – 13.30 WITA | 13.00 – 14.30 WIT)
    Mata Pelajaran: IPA, IPS, Biologi

  • 13.00 – 14.30 WIB
    (14.00 – 15.30 WITA | 15.00 – 16.30 WIT)
    Peserta: Sejarah, Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah

Selasa, 23 Desember 2025

  • 07.00 – 09.00 WIB
    (08.00 – 10.00 WITA | 09.00 – 11.00 WIT)
    Mata Pelajaran: Matematika, Fisika, Kimia

  • 09.30 – 11.00 WIB
    (10.30 – 12.00 WITA | 11.30 – 13.00 WIT)
    Mata Pelajaran: Literasi, Numerasi, dan Sains (Guru Kelas MI)

  • 11.30 – 13.00 WIB
    (12.30 – 14.00 WITA | 13.30 – 15.00 WIT)
    Mata Pelajaran: Ekonomi, Geografi, Sosiologi

  • 13.30 – 15.00 WIB
    (14.30 – 16.00 WITA | 15.30 – 17.00 WIT)
    Mata Pelajaran: Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam


Daftar Nama Peserta AKG Seluruh Indonesia Tahun 2025

Untuk mengunduh daftarnya silakan klik di bawah ini :



Cek Lanme Jewelry Anting Wanita Dewasa Berlapis Emas Kristal Simpul Kupu-Kupu Aksesoris Fashion Baja Tahan Karat Anti Luntur LM768 dengan harga Rp26.800. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6VGsAfQXdC?share_channel_code=1

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Daftar Nama Peserta AKG Seluruh Indonesia Tahun 2025"semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

Pengumuman Resmi Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag Tahun 2025

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun anggaran 2025 sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kesejahteraan guru madrasah, khususnya yang berstatus Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Program ini menyasar para pendidik yang mengabdi di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah di seluruh Indonesia.

Informasi terkait calon penerima BSU tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dengan nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025. Surat ini secara resmi memuat lampiran daftar nama guru Non-ASN yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon penerima bantuan.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Direktur KSKK Madrasah, Fesal Musaad, dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia. Melalui surat ini, Kemenag menegaskan komitmennya dalam menjalankan program peningkatan kesejahteraan guru madrasah secara berkelanjutan.

Proses Verifikasi dan Validasi Data Penerima

Sebagai bagian dari mekanisme penyaluran yang akuntabel, Kemenag menginstruksikan kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah di tingkat provinsi untuk melakukan verifikasi dan validasi akhir terhadap data guru yang tercantum dalam daftar calon penerima BSU. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan diterima oleh guru yang benar-benar memenuhi kriteria sesuai ketentuan.

Verifikasi data biasanya mencakup kesesuaian status kepegawaian Non-ASN, keaktifan mengajar, kelengkapan data di sistem pendataan Kemenag, serta kepemilikan rekening aktif atas nama guru yang bersangkutan.

Dasar Hukum dan Ketentuan Penyaluran BSU 2025

Pelaksanaan BSU Kemenag Tahun 2025 berlandaskan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non-ASN pada RA dan Madrasah. Juknis ini menjadi acuan resmi dalam seluruh tahapan penyaluran bantuan, mulai dari penetapan penerima hingga pencairan dana.

Mengacu pada ketentuan tersebut, BSU disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru penerima, tanpa melalui perantara. Setiap guru akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000,- per bulan, yang diberikan selama dua bulan dalam satu tahun anggaran. Dengan demikian, total bantuan yang diterima setiap guru adalah Rp600.000,- per tahun.

Cara Mengecek Daftar Penerima BSU Kemenag 2025

Daftar nama guru calon penerima BSU Kemenag Tahun 2025 telah dilampirkan secara resmi dalam surat edaran dimaksud. Guru RA dan Madrasah dapat mengecek apakah namanya termasuk dalam daftar tersebut dengan mengunduh dokumen yang tersedia.

Untuk mempermudah pencarian data, selain file PDF resmi, juga disediakan file pendukung dalam format Excel. Format ini memungkinkan guru atau operator madrasah mencari nama secara cepat dan akurat.

Program BSU Kemenag 2025 diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi guru Non-ASN serta menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di madrasah. Guru dan pihak madrasah diimbau untuk aktif memantau informasi resmi dari Kemenag serta memastikan data kepegawaiannya selalu mutakhir agar tidak terkendala dalam proses penyaluran bantuan.


Cek Lanme Jewelry Anting Wanita Dewasa Berlapis Emas Kristal Simpul Kupu-Kupu Aksesoris Fashion Baja Tahan Karat Anti Luntur LM768 dengan harga Rp26.800. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6VGsAfQXdC?share_channel_code=1

Demikian informasi mengenai Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah. Semoga kebijakan ini dapat menjadi ikhtiar bersama dalam memperkuat sinergi keluarga dan madrasah demi terwujudnya generasi yang berakhlak mulia, cerdas, dan berdaya saing.

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Pengumuman Resmi Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag Tahun 2025"semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

18 Desember 2025

Edaran Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Tahun 2025

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah kembali akan melaksanakan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) pada tahun 2025. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni 22–23 Desember 2025, dan akan diikuti oleh guru madrasah, kepala madrasah, serta pengawas madrasah di seluruh Indonesia.

Informasi tersebut disampaikan secara resmi oleh Direktorat GTK Madrasah melalui Surat Nomor B-649/Dt.I.II/HM/12/2025 tertanggal 17 Desember 2025 tentang Informasi Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2025.

AKGTK merupakan program strategis Kementerian Agama yang bertujuan untuk mengukur dan memetakan kompetensi pedagogik serta profesional guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah secara menyeluruh. Hasil asesmen ini diharapkan menjadi basis data penting dalam perumusan kebijakan, perencanaan pembinaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia madrasah secara nasional.

Direktorat GTK Madrasah sendiri telah beberapa kali menyelenggarakan AKGTK, dengan pelaksanaan terakhir pada Juni 2024. Pelaksanaan tahun 2025 ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan mutu pendidikan madrasah.


Jadwal Pelaksanaan AKGTK Tahun 2025

Berdasarkan lampiran surat Direktorat GTK Madrasah, pelaksanaan AKGTK Tahun 2025 dibagi ke dalam beberapa sesi dengan rincian sebagai berikut:

Senin, 22 Desember 2025

  • 07.00 – 08.30 WIB
    (08.00 – 09.30 WITA | 09.00 – 10.30 WIT)
    Mata Pelajaran: Akidah Akhlak, Al-Qur’an Hadis

  • 09.00 – 10.30 WIB
    (10.00 – 11.30 WITA | 11.00 – 12.30 WIT)
    Mata Pelajaran: Bahasa Arab, Bahasa Inggris

  • 11.00 – 12.30 WIB
    (12.00 – 13.30 WITA | 13.00 – 14.30 WIT)
    Mata Pelajaran: IPA, IPS, Biologi

  • 13.00 – 14.30 WIB
    (14.00 – 15.30 WITA | 15.00 – 16.30 WIT)
    Peserta: Sejarah, Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah

Selasa, 23 Desember 2025

  • 07.00 – 09.00 WIB
    (08.00 – 10.00 WITA | 09.00 – 11.00 WIT)
    Mata Pelajaran: Matematika, Fisika, Kimia

  • 09.30 – 11.00 WIB
    (10.30 – 12.00 WITA | 11.30 – 13.00 WIT)
    Mata Pelajaran: Literasi, Numerasi, dan Sains (Guru Kelas MI)

  • 11.30 – 13.00 WIB
    (12.30 – 14.00 WITA | 13.30 – 15.00 WIT)
    Mata Pelajaran: Ekonomi, Geografi, Sosiologi

  • 13.30 – 15.00 WIB
    (14.30 – 16.00 WITA | 15.30 – 17.00 WIT)
    Mata Pelajaran: Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam


Informasi jadwal pelaksanaan secara lebih rinci akan diumumkan melalui akun EMIS GTK masing-masing peserta mulai tanggal 19 Desember 2025 di laman https://emisgtk.kemenag.go.id/.

Sebagaimana pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, AKGTK Tahun 2025 dilaksanakan secara daring melalui aplikasi AKGTK yang dapat diakses pada laman resmi:
https://akgtk.kemenag.go.id/ 

Unduh Edaran Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga  Kependidikan (AKGTK) Tahun 2025

Surat resmi terkait Informasi Pelaksanaan AKGTK Tahun 2025 dapat dibaca dan diunduh melalui tautan yang telah disediakan di bawah ini.



Baca juga :
- Soal dan Pembahasan Asesmen Kompetensi Guru (AKG) untuk MI, MTS dan MA

Bagi seluruh guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas madrasah, diimbau untuk tidak melewatkan kegiatan penting ini. Catat dan persiapkan diri sesuai jadwal AKGTK Tahun 2025 sebagai bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan madrasah.


Cek Lanme Jewelry Anting Wanita Dewasa Berlapis Emas Kristal Simpul Kupu-Kupu Aksesoris Fashion Baja Tahan Karat Anti Luntur LM768 dengan harga Rp26.800. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6VGsAfQXdC?share_channel_code=1

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Edaran Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga  Kependidikan (AKGTK) Tahun 2025"semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

17 Desember 2025

Surat Edaran Menteri tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak di Sekolah

 

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Sebagai bagian dari upaya penguatan peran keluarga dalam pendidikan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah. Admin menyediakan tautan unduhan resmi surat edaran tersebut sebagai bahan informasi dan rujukan bagi satuan pendidikan, khususnya madrasah, serta para orang tua peserta didik.

Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya fenomena fatherless di Indonesia yang memerlukan perhatian serius dan penanganan secara terpadu lintas sektor. Fatherless tidak semata-mata dimaknai sebagai ketidakhadiran ayah secara fisik, namun juga mencakup minimnya keterlibatan ayah secara emosional dalam pengasuhan dan pendidikan anak, meskipun masih berada dalam satu rumah tangga.

Berdasarkan data Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) Tahun 2025, tercatat bahwa sekitar 25,8% atau satu dari empat keluarga yang memiliki anak di Indonesia berada dalam kondisi fatherless. Faktor ekonomi, seperti ayah yang tidak memiliki pekerjaan tetap, serta disfungsi relasi keluarga, termasuk perceraian, menjadi penyumbang terbesar kondisi tersebut. Dampaknya cukup serius, mulai dari rendahnya capaian akademik, munculnya perilaku agresif, hingga kecenderungan anak terlibat dalam perilaku berisiko.

Kondisi tersebut menegaskan pentingnya mendorong kehadiran dan keterlibatan ayah secara lebih aktif dalam kehidupan anak, baik di lingkungan keluarga maupun satuan pendidikan. Sekolah dan madrasah merupakan ruang strategis bagi ayah untuk menunjukkan perhatian, tanggung jawab, serta dukungan nyata terhadap perkembangan anak. Keterlibatan ayah dalam pendidikan juga berkontribusi pada terbangunnya komunikasi yang harmonis antara orang tua dan pihak madrasah dalam memantau proses belajar peserta didik. Ayah yang terlibat secara aktif terbukti dapat meningkatkan motivasi, kedisiplinan, dan hasil belajar anak.

Atas dasar tersebut, dipandang perlu adanya sebuah gerakan nasional yang mendorong penguatan peran ayah dalam mendukung pendidikan anak dan remaja. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN mengimplementasikan strategi nasional penguatan ketahanan keluarga dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelibatan ayah di lingkungan pendidikan, salah satunya dengan menghadiri langsung pengambilan rapor anak di sekolah atau madrasah. Kegiatan ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi menjadi sarana penguatan peran ayah dalam pengasuhan serta komunikasi antara orang tua dan anak.

Gerakan ini bertujuan untuk menumbuhkan keterlibatan ayah sejak dini dalam pengasuhan dan pendidikan anak. Kehadiran ayah pada momen penting seperti penerimaan rapor diharapkan mampu membangun kedekatan emosional yang berdampak positif terhadap rasa percaya diri, kenyamanan, serta kesiapan anak dalam mengikuti proses pembelajaran. Selain itu, gerakan ini menjadi penanda perubahan budaya pengasuhan di Indonesia, dari yang sebelumnya lebih berfokus pada peran ibu, menuju pola pengasuhan yang kolaboratif, seimbang, dan berkeadilan. Sejalan dengan mandat Kemendukbangga/BKKBN dalam membangun keluarga berkualitas dan generasi emas, keterlibatan ayah dalam pendidikan anak merupakan investasi sosial jangka panjang yang sangat strategis.

Surat Edaran Menteri tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah diterbitkan dengan landasan hukum sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya;

  3. Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

  4. Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

  5. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 82/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BKKBN Provinsi;

  6. Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana;

  7. Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendukbangga/BKKBN.

Adapun substansi Surat Edaran tersebut menjelaskan mekanisme pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah sebagai berikut:

  1. Seluruh ayah yang memiliki anak usia sekolah dihimbau untuk hadir langsung mengambil rapor anak pada akhir semester;

  2. Anak usia sekolah yang dimaksud meliputi jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;

  3. Pelaksanaan gerakan ini dimulai pada bulan Desember 2025 dengan menyesuaikan jadwal pembagian rapor di masing-masing sekolah atau madrasah;

  4. Ayah yang mengikuti gerakan ini diberikan dispensasi keterlambatan sesuai dengan ketentuan instansi atau tempat kerja masing-masing;

  5. Sebagai bentuk apresiasi dalam program Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI), Kemendukbangga/BKKBN memberikan penghargaan kepada 10 ayah terpilih yang mengunggah foto dan/atau video kegiatan ke Instagram dengan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah, serta menandai akun resmi terkait.

Unduh Surat Edaran Menteri tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak di Sekolah

Untuk mengunduh file di atas silakan klik dibawah ini:



Cek Lanme Jewelry Anting Wanita Dewasa Berlapis Emas Kristal Simpul Kupu-Kupu Aksesoris Fashion Baja Tahan Karat Anti Luntur LM768 dengan harga Rp26.800. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6VGsAfQXdC?share_channel_code=1

Demikian informasi mengenai Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah. Semoga kebijakan ini dapat menjadi ikhtiar bersama dalam memperkuat sinergi keluarga dan madrasah demi terwujudnya generasi yang berakhlak mulia, cerdas, dan berdaya saing.

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Puncak HGN 2025, Menag Bicara Bantuan Subsidi Upah Guru Non ASN"semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 


Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Daftar Nama Peserta AKG Seluruh Indonesia Tahun 2025

  السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani ....

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI