Breaking News

21 Oktober 2020

Unduh Juknis Kelompok Kerja Pengawas Madrasah (Pokjawas) Terbaru



السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah menyebutkan bahwa Pengawas Madrasah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas satuan pendidikan yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada Madrasah. Untuk itu Pengawas Madrasah harus memiliki kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, serta kompetensi penelitian dan pengembangan. Pengawas Madrasah memiliki tugas, fungsi dan tanggung jawab yang strategis dalam meningkatkan kualitas madrasah, guru, dan kepala madrasah. 

Peranan Pengawas madrasah dalam melaksanakan tugasnya bukan saja sebagai seorang supervisor pendidikan, namun ia juga sebagai konselor dan motivator, serta penjamin mutu pendidikan madrasah. Sebagai penjamin mutu pendidikan madrasah, Pengawas Madrasah bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan dan atau pembelajaran pada RA, MI, MTs, MA, dan/atau MAK.


Untuk mendukung kualitas kinerja yang profesional, Pengawas Madrasah perlu meningkatkan kompetensi dan pengembangan profesi. Karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan wadah yang efektif yaitu Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah sebagaimana tertuang pada Bab XI Pasal 16 PMA Nomor 2 tahun 2012 yang menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan kinerja pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah, serta efektifitas pengawasan dibentuk Pokjawas tingkat Nasional, tingkat provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota.

Tujuan Juknis Pokjawas

Petunjuk Teknis Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah ini bertujuan sebagai acuan bagi:

  1. Kementerian Agama dalam mengambil kebijakan untuk mendukung peningkatan kompetensi dan pengembangan profesi pengawas madrasah berbasis Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah;
  2. Pengurus Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan secara mandiri, bermutu, dan terarah.

Sasaran Juknis Pokjawas

Sasaran Petunjuk Teknis Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah ini adalah:
  1. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI;
  2. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama RI;
  3. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Kementerian Agama RI;
  4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  5. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  6. Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota;
  7. Pengawas Madrasah.
Ruang Lingkup Juknis Pokjawas

Petunjuk Teknis Kelompok Kerja Pengawas Madrasah ini mencakup;
  1. Konsep Kelompok Kerja Pengawas Madrasah,
  2. Pembentukan dan Penyelenggaraan Kelompok Kerja Pengawas Madrasah,
  3. Peran Pihak-pihak Terkait.
Selengkapnya mengenai JUKNIS POKJAWAS ini silakan lihat dibawah ini;


Untuk mengunduh file Juknis Kelompok Kerja Pengawas Madrasah (Pokjawas) Terbaru yang ditandatangani pada tanggal 19 Oktober 2020 ini, silakan klik dibawah ini;

Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

    ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

    Protected by Copyscape

    0 Comments

    Tidak ada komentar:

    Translate

    Artikel Terbaru

    Setiap Malam Jumat Arwah Saudara Kita Pulang Ke Rumahnya

    السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani ...

    Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI