Breaking News

25 Agustus 2021

Selain Siswa, Ternyata AN 2021 Juga Diikuti Para Guru dan Kepsek/Kamad



السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Asesmen Nasional (AN) bakal dilaksanakan pada September - November 2021, yang diikuti oleh siswa kelas 5, 8, dan 11. Namun ternyata, AN juga diikuti para guru dan kepala sekolah/madrasah.

Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas: 

1. Kepala satuan pendidikan; 

2. Seluruh Pendidik; 

3. Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan.

 


=> Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.


=> Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar.



“Guru dan kepala sekolah mengerjakan AN untuk survei lingkungan belajar ya. Jadi bapak ibu guru dan kepala sekolah nanti akan mengisi survei lingkungan belajar,” ungkap Kepala Pusat Asesmen dan Pembelajaran Kemendikbud Asrijanty dalam diskusi daring Kupas Tuntas AN, Selasa (26/1).

Adapun, para guru dan kepala sekolah akan mengikuti Survei Lingkungan Belajar, begitu juga dengan para siswa. Akan tetapi terdapat perbedaan. Siswa harus mengerjakan AN untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survei Karakter. Sementara itu, guru serta kepala sekolah tidak perlu untuk mengerjakan AKM dan Survei Karakter.

Guru dan kepala sekolah yang mengerjakan Survei Lingkungan Belajar tidak akan ada pengawasan, berbeda dengan murid.

“Jadi kalau siswa atau peserta didik nanti dalam situasi seperti ujian yang ada waktunya itu kan, ada di awasi, tetapi bapak ibu guru dan kepala sekolah hanya mengisi survei,” imbuhnya.

Terkait dengan waktu pelaksanaan, para guru dan kepala sekolah akan mengikuti AN di waktu yang berbeda dengan siswa. Waktunya tidak ditentukan secara spesifik, namun tetap pada September 2021.

“Jadi berbeda dengan siswa, karena ini adalah mengisi angket, mengisi instrumen jadi tidak pada waktu yang pasti. Tetapi misalkan pelaksanaan asesmen nasional ini ini kan rencananya dalam dua hari. Jadi nanti bapak ibu guru dalam dua hari itu diberi waktu untuk menyelesaikan survei,” pungkas dia.

 

Persyaratan Peserta Didik yang mengikuti AN Asesmen Nasional, adalah sebagai berikut.

1) Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.

2) Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan: a) jenjang SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN; b) jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau c) jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.

3) Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi.

4) Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.

5) Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.

6) Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.

7) Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.


 

Persyaratan Pendidik yang mengikuti AN Asesmen Nasional, adalah: 

1) Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara. 

2) Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS. 

3) Aktif mengajar pada satuan pendidikan. 

4) Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar. 

5) Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.

 

Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan yang mengikuti AN Asesmen Nasional Tahun 2021, adalah; 

1) Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara. 

2) Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS. 

3) Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan. 

4) Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas. 

5) Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.


 

Teknik Pemilihan Peserta Didik yang mengikuti AN Asesmen Nasional, adalah; 

1) Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian. 

2) Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut: 

a) Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang; 

b) Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; 

c) Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; 

d) Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang; 

e) Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; 

f) Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; 

g) Jenjang Paket A/Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang; 

h) Jenjang Paket B/Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan 

i) Jenjang Paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

Demikian informasi mengenai "Selain Siswa, Ternyata AN 2021 Juga Diikuti Para Guru dan Kepsek/Kamad" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat..

Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

Gabung bersama kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
Telegram ; 
(Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰ على سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Protected by Copyscape

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Materi Pembelajaran Fikih Kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah

  السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahaba...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI