Breaking News

13 Mei 2023

Rincian Kegiatan Guru dan Nilai Angka Kreditnya

www.hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Kegiatan Guru dan Nilai Angka Kreditnya | Keberhasilan Pendidikan salah satunya ditentukan oleh keprofesionalan seorang guru sebagai ujung tombak pendidikan. Guru adalah pendidik yang profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,  membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 



Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Guru yang Dinilai Angka Kreditnya 

a. Pendidikan,  

pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan 
KegiatanKodeSatuan HasilAngka Kredit
1. Pendidikan
1. mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar/ijazah/akta1.1. Doktor (S-3)


01


Ijazah


200



1.2. Magister (S-2)02Ijazah150

1.3. Sarjana (S-1) /Diploma IV 03Ijazah100
2. mengikuti pelatihan 
prajabatan
2.1. pelatihan prajabatan fungsional  bagi guru, calon pegawai negeri sipil /program induksi04STTPP3

b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi

  1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata  Pelajaran; 
  2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling;  dan 
  3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Unsur &
Sub Unsur
KegiatanKode
Satuan
Hasil
Angka
Kredit
Pembelajaran bimbingan
dan Tugas tertentu

1. Melaksanakan proses
pembelajaran
1.1. Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian05Laporan Penilaian Kinerja Paket
2. melaksanakan proses bimbingan2.1. Merencanakan dan melaksanakan pembimbingan,mengevaluasi dan menilai hasil pembimbmingan, menganalisis hasil pembimbingan, melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan06Laporan Penilaian KinerjaPaket
3. Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan funsi sekolah /madrasah3.1. menjadi kepala sekolah /madrasah pertahun07Laporan Penilaian KinerjaPaket

3.2. menjadi wakil kepala sekolah /madrasah pertahun08Laporan Penilaian KinerjaPaket

3.3. menjadi ketua program keahlian /program studi atau yang sejenisnya09Laporan Penilaian KinerjaPaket

3.4. Menjadi kepala perpustakaan10Laporan Penilaian KinerjaPaket

3.5. menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya11Laporan Penilaian KinerjaPaket

3.6. Menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang meneyellenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan terpad atau yang sejenisnya12Laporan Penilaian KinerjaPaket

3.7. menjadi wali kelas13Laporan Penilaian KinerjaPaket

3.8. menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya14Laporan Penilaian KinerjaPaket

3.9. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar15Laporan Penilaian KinerjaPaket

3.10. membimbing guru pemula dalam program induksi15aLaporan Penilaian KinerjaPaket

3.11. membimbinig siswa dalam kegiatan ektrakurikuler16Laporan Penilaian KinerjaPaket

3.12. menjadi pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif17Laporan Penilaian KinerjaPaket

3.13. melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (Khusus guru kelas)18Laporan Penilaian KinerjaPaket

Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut: 

  1. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; 
  2. menyusun silabus pembelajaran; 
  3. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; 
  4. melaksanakan kegiatan pembelajaran; 
  5. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; 
  6. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya; 
  7. menganalisis hasil penilaian pembelajaran; 
  8. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan  memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi; 
  9. melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung  jawabnya; 
  10. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; 
  11. membimbing guru pemula dalam program induksi; 
  12. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; 
  13. melaksanakan pengembangan diri; 
  14. melaksanakan publikasi ilmiah; dan 
  15. membuat karya inovatif. 

Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut

  1. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; 
  2. menyusun silabus pembelajaran; 
  3. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; 
  4. melaksanakan kegiatan pembelajaran; 
  5. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; 
  6. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya; 
  7. menganalisis hasil penilaian pembelajaran; 
  8. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi; 
  9. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; 
  10. membimbing guru pemula dalam program induksi; 
  11. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; 
  12. melaksanakan pengembangan diri; 
  13. melaksanakan publikasi ilmiah; dan 
  14. membuat karya inovatif. 

Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut: 

  1. menyusun kurikulum bimbingan dan konseling; - 
  2. menyusun silabus bimbingan dan konseling; 
  3. menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling; 
  4. melaksanakan bimbingan dan konseling per semester; 
  5. menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling; 
  6. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling; 
  7. menganalisis hasil bimbingan dan konseling; 
  8. melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi; 
  9. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; 
  10. membimbing guru pemula dalam program induksi; 
  11. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; 
  12. melaksanakan pengembangan diri; 
  13. melaksanakan publikasi ilmiah; dan 
  14. membuat karya inovati
Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (I), ayat (2),  atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang  relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai: 
  1. kepala sekolah/madrasah; 
  2. wakil kepala sekolah/madrasah; 
  3. ketua program keahlian atau yang sejenisnya; 
  4. kepala perpustakaan sekolah/madrasah; 
  5. kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada  sekolah/madrasah; dan 
  6. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi. 

c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi

1. pengembangan diri: 

KegiatanKodeSatuan Hasil
a. Lokakarya atau kegiatan (seperti
    kelompokkerja guru) untuk menyusun
    perangkatkurikulum dan atau
    pembelajaran 
251) suratketerangan
2) laporan perkegiatan
0,15
b. keikutsertaan pada kegiatan ilmiah
    (seminar, kologium dan diskusi panel)



b.1) menjadi pembahas pada kegaitan
       ilmiah
26
1) suratketerangan
2) laporan perkegiatan

0,2
b.2) menjadi peserta pada kegiatan
       ilmiah
27
1) suratketerangan
2) laporan perkegiatan

0.1
c. Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai
    dengan tugas dan kewajiban guru
28
1) suratketerangan
2) laporan perkegiatan

0.1

2. publikasi Ilmiah: 

  1. Presentasi pada forum ilmiah
  2. KegiatanKodeSatuan Hasil 
    Angka
    Kredit
    2.1. Presentasi pada forum Ilmiah


    a. Menjadi permrasaran /nara sumber
        pada seminar atau lokakarya ilmiah
    291) Surat keterangan
    2) Makalah pemrasaran
    0,2
    b. Menjadi permrasaran /nara sumber
        pada seminar atau lokakarya ilmiah
    30
    1) Surat keterangan
    2) Makalah pemrasaran

    0,2

  3. Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada  bidang pendidikan formal.
  4. KegiatanKodeSatuan hasil
    Angka
    kredit
    Melaksanakan publikasi ilmah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal


    a. membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah, diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian BSNP31Buku4
    b. membuat karya tulis berupa lapora hasil penelitian pada bidang pendidikan disekolahnya. diterbitkan /dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasioanal yang terakreditasi32karya tulis dalam majalah/jurnal ilmiah3
    c. membuat karya tulis beupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan disekolahnya. diterbitkan /dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi33karya tulis dalam majalah/jurnal ilmiah2
    d. membuat karya tulis berupa laporan hasil peneitian pada bidan gpendidikan disekolahnya. diterbitkan /dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/kota34karya tulis dalam majalah/jurnal ilmiah1
    e. membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan  disekolahnya, diseminarkan disekolahnya, disimpan di perpustakaan35laporan4
    f. membuat makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan36Makalah2

    g. membuat tulisan ilmiah populer dibidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya.


    g.1. membuat artikel ilmiah populer dibidang pendidikan formal dan pembelejaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan37Artikel Ilmiah2
    g.2. membuat artikel ilmiah populer dibidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat provinsi (kota daerah)38Artikel Ilmiah1,5

    h. membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya.



    h.1. membuat artikel ilmiah dalam bidang gpendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat dijurnal tingkat nasional yang terakreditasi39Artikel Ilmiah2
    h.2. membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat dijurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi tingkat provinsi40Artikel Ilmiah1,5
    h.3. membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat dijurnal tingkat lokal (kabupaten/kota sekolah/madrasah dst41Artikel Ilmiah1

  5. publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru.
  6. KegiatanKodeSatuan hasil
    Angka
    kredit
    Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dn pedoman guru



    a. membuat buku pelajaran pertingkat / buku pendidikan perjudul :



    a.1) buku pelajaran yang lolos peniliaan BSNP42Buku6
    a.2) buku pelajaran dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN43Buku3
    a.3) buku pelajaran dicetak oleh peerbit tetapi belum ber-ISBN44Buku1

    b. membuat modul diklat pembelajaran persemester :



    b.1) digunakan ditingkat provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi45Modul/diktat1,5
    b.2) digunakan ditingkat kota/kabupaten dengan pengesahan dari dinas pendidikan kota/kabupaten46Modul/diktat1
    b.3) Digunakan ditingkat sekolah /madrasah setempat47Modul/diktat0,5

    c. membuat buku dalam bidang pendidikan



    c.1) buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN48Buku3
    c.2) Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN49Buku1,5

    d. membuat karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah /madrasah tiap karya
    50karya hasil terjemahan1
    e. membuat buku pedoman guru51Buku1,5

3. karya Inovatif: 

  1. menemukan teknologi tepat guna
  2. KegiatanKodeSatuan hasil
    Angka
    Kredit
    3.1. menemukan teknologi tepat guna
    3.1.a) Kategori kompleks52Hasil Karya4
    3.1.b) Kategori sederhana53Hasil Karya2
  3. menemukan/menciptakan karya seni 
  4. KegiatanKode
    Satuan
    hasil
    Angka
    Kredit
    3.2. menemukan /menciptakan karya seni 

    3.2.a) Kategori kompleks54Hasil Karya4
    3.2.b) Kategori sederhana55Hasil Karya2
  5. membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum.
  6. KegiatanKode
    Satuan
    Hasil
    Angka
    kredit
    3.3. membuat /modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum


    3.3.a membuat alat pelajaran
    3.3.a.1) Kategori Kompleks56Alat Pelajaran2
    3.3.a.2) Kategori Sederhana57Alat Pelajaran1
    3.3.b membuat alat Peraga
    3.3.b.1) Kategori Kompleks58Alat Peraga2
    3.3.b.2) Kategori Sederhana59Alat Peraga1
    3.3.c membuat alat Praktikum
    3.3.c.1) Kategori Kompleks60Alat Praktik4
    3.3.c.2) Kategori Sederhana61Alat Praktik2

  7. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
KegiatanKode
3.4. Mengikukti pengembangan penyusunan standar, pedoman soal dan sejenisnya
3.4.a) Mengikuti kegiatan  penyusunan standar /pedoman /soal dan sejenisnya pada tingkat nasional62SK1
3.4.b) Mengikuti kegiatan  penyusunan standar /pedoman /soal dan sejenisnya pada tingkat Provinsi63SK1

4. Penunjang tugas Guru, meliputi

  1. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
  2. KegiatanKode
    Satuan
    Hasil
    Angka
    Kredit
    memperoleh Sarjana (S-1) Diploma IV yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya64Ijazah5
  3. memperoleh penghargaan/tanda jasa.
  4. KegiatanKodeSatuan HasilAngka Kredit
    3.1. memperoleh penghargaan/tanda jasa satya lancana karya satya


    3.1.a. 30 (tiga pulu) tahun76Sertifikat/Piagam3
    3.1.b. 20 (dua puluh) tahun77Sertifikat/Piagam2
    3.1.c. 10 (sepuluh) tahun78Sertifikat/Piagam1
    3.2. Memperoleh penghargaan tanda jasa79Sertifikat/Piagam1
  5. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain : 

KegiatanKode
2. Melaksanakan Kegiatan yang mendukung tugas guru 


2.a. membimbing siswa dalam praktik kerja nyata /
praktik industri/ektrakurikuler dan yang sejenisnya
67Laporan0,17
2.b. Sebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi
terhadap proses dan hasil belajar tingkat :



2.b.1. Sekolah68SK0,08
2.b.2. Sekolah69SK0,08
2.c. Menjadi anggota organisasi profesi, sebagai :

2.c.1. Pengurus Aktif70SK1
2.c.1. Anggota Aktif71SK0,75
2.d. Menjadi anggota kegiatan Kepramukaan, sebagai :

2.d.1. Pengurus aktif72SK1
2.d.2. Anggota Aktif73SK0,75
2.e. Menjadi tim penilai angka kredit74DUPAK0,04
2.f.  Menjadi tutor /pelatih /instruktur752 Jampel0,04

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Rincian Kegiatan Guru dan Nilai Angka Kreditnya", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Undangan Sosialisasi Teknis Penyusunan Proposal Bantuan Pokja Guru dan Tendik Tahun 2024 secara Online

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI