Apa Itu BOS ?
Dasar Hukum
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif;
- PMK Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga; •
- KMA Nomor 258 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama;
- SK Dirjen Nomor 572 Tahun 2022 (Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022);
Tujuan Umum
- Meningkatkan Akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun;.
- Meningkatkan Akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun;.
- Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah
- Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah
Tujuan Khusus
Besaran Bantuan
Kuota PIP
MENGAPA HARUS DIPADANKAN DENGAN DTKS
- Untuk Menjamin Ketepatan sasaran penyaluran bantuan dan menjamin akuntabilitas pelaksanaan program
- Kementerian Sosial RI merupakan instansi atau lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penanggulangan kemiskinan atau institusi pemerintah yang berwenang mengelola dan menyediakan data fakir miskin
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dijelaskan bahwa Program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai Bab III Mekanisme Penyaluran Pasal 6 ayat (1) dan (2),
- PMK Nomor 254/PMK.05/2015 Tentang Belanja Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga Bab IV tentang Penetapan, Penerima Pencairan dan Penyaluran Bantuan Sosial, Bagian Satu Pasal 7 ayat (1) dan (2)
Download Kebijakan Umum Pengelolaan PIP Madrasah Tahun 2022
Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Kebijakan Umum Pengelolaan PIP Madrasah Tahun 2022" ini semoga dengan adanya Bank Soal ini dapat memudahkan kita dalam menyusun dan membuat soal-soal ulangan di Madrasah.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)