Breaking News

22 Juni 2022

Edaran Mendagri, PNS dan PPPK Wajib Gunakan Seragam Batik Korpri Model Baru


السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Surat Edaran Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI Bagi PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) bagi PNS dan PPPK Di Lingkungan Pemerintah Daerah, dinyatakan hal-hal sebagai berikut:

1.  Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.

2.  Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

3.  Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Melted Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional KORPRI Tipe kain pakaian seragam KORPRI terdiri atas :
1) Spesifikasi C 40 S dan
2) Spesifikasi C 50 S. 

Adapun Pemasaran Pakaian Seragam Batik KORPRI dapat dilakukan melalui Koperasi Dewan Pengurus KORPRI Nasional.Terkait Pengadaan Seragam Batik KORPRI;
1) Pengadaan Seragam Batik KORPRI diharuskan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah;
2) Untuk menjamin keaslian Pakaian Seragam Batik KORPRI maka Perusahaan yang bermaksud mengikuti tender agar berkoordinasi dengan Koperasi Dewan Pengurus KORPRI Nasional.

Selengkapnya berikut ini Salinan yang dapat di download melalui link yang tersedia di bawah ini;

Download Edaran Mendagri, PNS dan PPPK Wajib Gunakan Seragam Batik Korpri Model Baru


Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;


Demikian informasi mengenai "Edaran Mendagri, PNS dan PPPK Wajib Gunakan Seragam Batik Korpri Model Baru" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat..

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape


0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kunci Jawaban - 3.9 Hisab Awal Bulan - Bagian 2 - Pelatihan Mahir Hisab Rukyat - Pintar Kemenag

   السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI