Breaking News

30 Juni 2022

Panduan Verifikasi Dan Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)



السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Penyelenggaran tata kelola data yang terintegrasi, sejalan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dimana pengelolaan data dan informasi di semua kementerian dan lembaga harus terintegrasi data induk nasional.

Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan Perpes RI No. 39 Tahun 2019, Pasal 2 ayat (1).

INTEGRASI DAPODIK & DUKCAPIL

sesuai rekomendasi Menteri Dalam Negeri, pada Surat Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020, tentang Penerapan NIK pada Data Pokok Pendidikan Kemendikbud: data induk kependudukan menjadi acuan dalam proses integrasi data dengan data sektor pendidikan. integrasi data diimplementasikan pada mekanisme verifikasi-validasi data peserta didik, dan juga data pendidik dan tenaga kependidikan.

PENYELESAIAN RESIDU NIK PESERTA DIDIK menggunakan APLIKASI VERVAL-PD vervalpd.data.kemdikbud.go.id

APLIKASI VERVAL-PD

  1. Akses pengelola data: Operator SP;
  2. Data yang disajikan bersumber dari Pendataan Aktif (Dapodik/Emis);
  3. Ruang lingkup pengelolaan data:
  • Penerbitan NISN
  • Penggantian NISN
  • Penyelesaian residu NISN (ganda)
  • Penyelesaian residu NIK, melalui mekanisme Perbaikan identitas, dengan mengacu pada data induk kependudukan (Ditjen Dukcapil Kemendagri).
www.hanapibani.com
PENYELESAIAN RESIDU NIK

SYARAT PERBAIKAN IDENTITAS

  1. Perbaikan NIK dan identitas peserta didik harus mengacu pada dokumen kependudukan (yang bersumber dari Data Induk Kependudukan yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil, Kemendagri). Seperti: Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, atau Akta Kelahiran.
  2. Perbaikan identitas harus memenuhi index validasi yang ditetapkan.

TAHAPAN PERBAIKAN IDENTITAS

1. Klik fitur EDIT IDENTITAS;
2. Pilih peserta didik yang akan diperbaiki;
3. Cermati isian data “Lama” (yang bersumber dari Dapodik), cocokkan dengan data pada dokumen kependudukan;
4. Perbaiki data “Lama” yang belum sesuai, isikan data perbaikan pada kolom perbaikan data “Baru”. Atribut data yang bisa diperbaiki meliputi:

  • NIK;
  • Nama;
  • Tempat lahir;
  • Tanggal lahir;
  • Nama ibu kandung; dan
  • Jenis kelamin
5. Klik tombol Validasi Data
  • Jika data “Baru” tidak lolos pemadanan data (Dukcapil), maka perbaikan identitas tidak dapat dilanjutkan. Periksa ulang validitas dokumen ke Dukcapil setempat (kabupaten/kota); sedangkan
  • Jika data “Baru” lolos pemadanan, maka tombol Validasi Data akan berubah menjadi tombol Update Data. Tuntaskan dengan meng-klik Update Data.
Selengkapnya mengenai Panduan Verifikasi Dan Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) silakan simak dibawah ini;

Download Panduan Verifikasi Dan Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)



Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;

Demikian informasi mengenai "RPP Bahasa Arab Kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 MI Terbaru (KMA 183)" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat.

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Dana BOS dan PIP Pesantren Cair, Tahap I Rp220 Miliar

  Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI