Breaking News

24 Juni 2022

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2022

www.hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2022 akhirnya dirilis. Juknis Tunjangan Insentif ini ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini sejak Januari silam, namun baru dirilis untuk publik pada akhir Juni ini.

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2022 tersebut di tanda tangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani pada 03 Januari 2022.

Dalam Petunjuk Teknis pemberian tunjangan bagi GBPNS madrasah tersebut di atur segala mekanisme penyaluran dana bantuan terkait sasaran dan kriteria penerima, mekanisme pelaksanaan, sumber dana, serta pemantauan dan evaluasi.

Terdapat perbedaan kriteria dan syarat penerima tunjangan insentif GBPNS Madrasah dan RA antara juknis insentif GBPNS 2022 dengan tahun sebelumnya, yakni jika tahun lalu salah satu syarat guru madrasah (MI, MTs, dan MA) serta Raudlatul Athfal (RA) dapat menerima bantuan ini adalah "memenuhi beban kerja minimal 6 JTM (jam tatap muka)", namun pada petunjuk teknis terbaru 2022 ini di ubah sehingga menjadi "guru madrasah yang memenuhi beban kerja linear minimal 6 JTM (jam tatap muka)".

Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah 2022


Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas di RA dan Madrasah. Sehingga sasaran penerima bantuan ini adalah (1) berstatus sebagai guru RA dan Madrasah; (2) Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.

Untuk mendapatkan tunjangan insentif tersebut, guru sebagaimana sasaran di atas harus memenuhi kriteria yang antara lain:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  2. Belum lulus sertifikasi
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  9. Belum usia pensiun (60 tahun)
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar
Bagi guru yang memenuhi kriteria, akan menerima bantuan tunjangan insentif dengan besaran nominal Rp. 250 ribu per orang perbulannya.

Tunjangan insentif ini akan disalurkan dalam dua tahapan pada setiap semester, sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going).

Untuk lebih memahami terkait penyaluran tunjangan insentif, sila unduh dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 19 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2022  dibawah ini;

Download Juknis Tunjangan Insentif 2022




Untuk mengunduh file juknis diatas silakan klik dibawah ini;

Demikian informasi mengenai "Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2022 " yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat..

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape


0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Juknis / Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non Asn

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI