Breaking News

14 Maret 2024

Mengenal Lebih Dekat dengan UKKJ dan UKPJL

hanapibani.com
hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Apa itu Uji Kompetensi ?


Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.

Ruang Lingkup Uji Kompetensi


  • Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain dan uji kompetensi pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik.
  • Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik;

Ruang Lingkup Uji Kompetensi

hanapibani.com


Tujuan Uji Kompetensi

Penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik bertujuan untuk:

  • Mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan jabatan lain dan pengangkatan kembali terhadap standar kompetensi masing-masing JF yang dituju.
  • Mengukur dan menilai kompetensi yang dimiliki oleh JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.

Landasan Hukum


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
  4. Perdirjen 2626/B/HK.04.01/2023 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru.

Periode Pelaksanaan UKKJ


(Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik)

Periode pelaksanaan UKKJ pada tahun 2024 dilaksanakan sebanyak 3x dalam 1 tahun. 
Data potensi peserta yang disosialisasikan oleh Ditjen GTK menjadi basis pengusulan peserta uji kompetensi. 

hanapibani.com

Keterangan: 

  • Untuk Pelaksanaan UKKJ Guru: Tim Uji Kompetensi Daerah dan K/L lain melakukan pengusulan calon peserta di awal tahun dan distribusi calon peserta ke dalam 3 periode dengan persentase 35%, 35%, 30%
  • Untuk Pelaksanaan UKKJ JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik tidak ada pembagian distribusi usulan peserta di masing-masing periode.

Periode Pelaksanaan UKPJL


(Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik)

Periode pelaksanaan UKPJL pada tahun 2024 dilaksanakan minimal 2 kali dalam  1 tahun. 
Data potensi peserta yang disosialisasikan oleh Ditjen GTK menjadi basis pengusulan peserta uji kompetensi. 

hanapibani.com

Keterangan: 

  • Untuk Pelaksanaan UKPJL tidak ada pembagian distribusi usulan peserta di masing-masing periode.
  • *) To be Confirm: waktu pelaksanaan akan disampaikan dalam surat edaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing JF

Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ)

  1. Menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF
  2. Menandatangani pakta integritas
  3. Memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu
  4. Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Lain (UKPJL) dan Uji Kompetensi Pengangkatan Kembali

  1. Berstatus sebagai PNS
  2. Berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dan sesuai dengan kualifikasi akademik atau pendidikan yang dibutuhkan
  3. Berusia paling tinggi saat pendaftaran:
  • 52 tahun untuk JF ahli pertama dan ahli muda
  • 54 tahun untuk JF ahli madya
  • 59 tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT
  • 59 tahun tahun bagi pengangkatan kembali ke dalam JF Guru dan JF Pamong Belajar
  • 64 tahun bagi  pengangkatan kembali ke dalam JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik
  1. Ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju
  2. Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Bagi calon peserta uji kompetensi untuk pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.


Materi Uji Kompetensi


hanapibani.com

Instrumen Uji Kompetensi



hanapibani.com
hanapibani.com



Cek Sarung Instan Anak Laki Laki Karakter Font Sholat Untuk Usia 2 Sampai 7 Tahun dengan harga Rp38.304. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/6pbNUwVCuZ?share_channel_code=1

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Mengenal Lebih Dekat dengan UKKJ dan UKPJL ", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Kunci Jawaban - Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah - Pintar Kemenag

            السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Han...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI