Breaking News

21 Desember 2025

Edaran Kemenag tentang Permohonan Usul Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Madrasah Tahun 2025

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menyampaikan informasi penting terkait pengembangan karier Guru Madrasah. Informasi ini tertuang dalam Surat Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor B-2432/Dt.I.II/07/11/2025 tertanggal 27 November 2025, perihal Permohonan Usul Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru.

Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI c.q. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, sebagai bagian dari tindak lanjut kebijakan pengelolaan jabatan fungsional guru madrasah secara nasional.

Latar Belakang Diterbitkannya Edaran

Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas:

  1. Surat Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebelumnya terkait pengangkatan dan kenaikan jabatan fungsional guru madrasah.

  2. Hasil rapat dan verifikasi data usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional guru yang dilaksanakan oleh Direktorat GTK Madrasah.

  3. Penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jabatan fungsional dan angka kredit guru.

Melalui proses tersebut, Direktorat GTK Madrasah melakukan validasi menyeluruh terhadap usulan yang diajukan oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Rekapitulasi Usulan Kenaikan Jenjang Jabatan

Berdasarkan hasil verifikasi, Direktorat GTK Madrasah menyampaikan rekomendasi kenaikan jenjang jabatan fungsional guru dengan rincian sebagai berikut:


Keterangan MS menunjukkan jumlah usulan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai hasil verifikasi.

Dasar Pertimbangan Kenaikan Jabatan

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional guru mempertimbangkan beberapa aspek utama, yaitu:

  1. Pemerataan kebutuhan guru sesuai formasi tahun 2023–2025.

  2. Pemenuhan angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan.

  3. Penilaian kinerja guru (PKG).

  4. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

Selain itu, edaran ini juga merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024, khususnya Pasal 29 ayat (2), yang menegaskan bahwa guru harus memenuhi angka kredit kumulatif minimal untuk dapat naik jenjang jabatan.

Tindak Lanjut oleh Instansi Terkait

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menegaskan bahwa proses kenaikan jenjang jabatan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku oleh unit kerja dan instansi terkait. Guru madrasah yang namanya tercantum dalam daftar usulan diharapkan terus memantau perkembangan administrasi kepegawaian melalui jalur resmi.


🔎 Cek Daftar Nama Penerima Usulan Kenaikan Jabatan Wilayah Kalimantan Selatan

Untuk memudahkan guru madrasah di Provinsi Kalimantan Selatan, kami akan menyediakan tautan khusus yang berisi daftar nama guru madrasah yang masuk dalam usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional tahun 2025.

📌 Silakan cek daftar nama melalui link berikut:


👉 Link cek daftar nama guru madrasah Kalsel silakan klik di bawah ini:


 

Melalui halaman tersebut, guru dapat memastikan:

  • Status usulan kenaikan jenjang jabatan

  • Kesesuaian jenjang yang diajukan

Kami menyarankan agar guru memastikan data pribadi dan kepegawaian sudah sesuai untuk menghindari kendala pada tahapan berikutnya.


Cek [BARU]SAMSUNG SmartWatch 10 PRO MAX Waterproof Bluetooth Call Jam Smartwatch Wanita Pria Monitor Detak Jantung Tekanan Darah wireless charging Dan Ganti Wallpapper Jam Tangan Wanita Jam Tangan Couple dengan harga Rp155.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/2qNeXg4oHy?share_channel_code=1

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Edaran Kemenag tentang Permohonan Usul Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Madrasah Tahun 2025"semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

1 Comments

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Adakah data dari propinsi Jawa Barat?

Translate

Artikel Terbaru

Edaran Kemenag tentang Permohonan Usul Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Madrasah Tahun 2025

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI