بسم الله Ùˆ الØÙ…د لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun anggaran 2025 sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kesejahteraan guru madrasah, khususnya yang berstatus Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Program ini menyasar para pendidik yang mengabdi di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah di seluruh Indonesia.
Informasi terkait calon penerima BSU tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dengan nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025. Surat ini secara resmi memuat lampiran daftar nama guru Non-ASN yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon penerima bantuan.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Direktur KSKK Madrasah, Fesal Musaad, dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia. Melalui surat ini, Kemenag menegaskan komitmennya dalam menjalankan program peningkatan kesejahteraan guru madrasah secara berkelanjutan.
Proses Verifikasi dan Validasi Data Penerima
Sebagai bagian dari mekanisme penyaluran yang akuntabel, Kemenag menginstruksikan kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah di tingkat provinsi untuk melakukan verifikasi dan validasi akhir terhadap data guru yang tercantum dalam daftar calon penerima BSU. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan diterima oleh guru yang benar-benar memenuhi kriteria sesuai ketentuan.
Verifikasi data biasanya mencakup kesesuaian status kepegawaian Non-ASN, keaktifan mengajar, kelengkapan data di sistem pendataan Kemenag, serta kepemilikan rekening aktif atas nama guru yang bersangkutan.
Dasar Hukum dan Ketentuan Penyaluran BSU 2025
Pelaksanaan BSU Kemenag Tahun 2025 berlandaskan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non-ASN pada RA dan Madrasah. Juknis ini menjadi acuan resmi dalam seluruh tahapan penyaluran bantuan, mulai dari penetapan penerima hingga pencairan dana.
Mengacu pada ketentuan tersebut, BSU disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru penerima, tanpa melalui perantara. Setiap guru akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000,- per bulan, yang diberikan selama dua bulan dalam satu tahun anggaran. Dengan demikian, total bantuan yang diterima setiap guru adalah Rp600.000,- per tahun.
Cara Mengecek Daftar Penerima BSU Kemenag 2025
Daftar nama guru calon penerima BSU Kemenag Tahun 2025 telah dilampirkan secara resmi dalam surat edaran dimaksud. Guru RA dan Madrasah dapat mengecek apakah namanya termasuk dalam daftar tersebut dengan mengunduh dokumen yang tersedia.
Untuk mempermudah pencarian data, selain file PDF resmi, juga disediakan file pendukung dalam format Excel. Format ini memungkinkan guru atau operator madrasah mencari nama secara cepat dan akurat.
Program BSU Kemenag 2025 diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi guru Non-ASN serta menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di madrasah. Guru dan pihak madrasah diimbau untuk aktif memantau informasi resmi dari Kemenag serta memastikan data kepegawaiannya selalu mutakhir agar tidak terkendala dalam proses penyaluran bantuan.
Cek Lanme Jewelry Anting Wanita Dewasa Berlapis Emas Kristal Simpul Kupu-Kupu Aksesoris Fashion Baja Tahan Karat Anti Luntur LM768 dengan harga Rp26.800. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6VGsAfQXdC?share_channel_code=1
Demikian informasi mengenai Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah. Semoga kebijakan ini dapat menjadi ikhtiar bersama dalam memperkuat sinergi keluarga dan madrasah demi terwujudnya generasi yang berakhlak mulia, cerdas, dan berdaya saing.
Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Pengumuman Resmi Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag Tahun 2025", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
