Breaking News

30 Januari 2020

Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Bagi Guru Madrasah Tahun 2020

www.hanapibani.com

Assalaamu'alaikum Sahabat www.hanapibani.com

Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya dan melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, untuk kelancaran pembayaran Tunjangan Guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan profesi. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan tenaga Kependidikan Madrasah, KAntor Kementerian Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan lainnya.


PENGERTIAN UMUM

  1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
  4. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidkan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  5. Pengawas sekolah pada madrasah adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada madrasah.
  6. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam  binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, MAdrasah Ibtidaiyah, MAdrasah Tsanawiyah, MAdrasah Aliyah, dan MAdrasah Kejuruan.
  7. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Giri atau Kepala MAdrasah terdaftar dan melaksanakan tugasnya.
  8. Kualitas Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan madrasah formal di tempat penugasan.
  9. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik guru.
  10. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  11. Nomor Registrasi Guru yang selanjutnya disingkat NRG merupakan nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya.
  12. Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang selanjutnya disingkat NPK merupakan nomor unik yang diterbitkan oleh Kementerian Agama untuk guru tetap baik PNS maupun GBPNS.
  13. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  14. Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus serta tercatat pada satuan administras pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
  15. Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tangggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA/BA dan MI/MILB kecuali mata pelajaran Pendidikan JAsmani dan Kesehatan serta Pendidikan Agama.
  16. Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di madrasah/sekolah.
  17. Guru Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan (PNS DPK) adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas diluar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya dan proses pelaksanaan tugasnya dibuktikan oleh Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi induknya.
  18. Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang selanjutnya disebut SIMPATIKA adalah sistem pendataan informasi guru dan tenaga kependidikan yang berbasis teknologi informasi dalam jaringan secara elektronik.
  19. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) adalah surat keterangan untuk melaksanakan tugas mengajar sebagai guru dan melaksanakan pembinaan baik pengawas sesuai peraturan yang ditetapkan.
  20. Surat Keputusan Beban Kerja (SKBK) adalah surat keterangan pemenuhan beban kerja sebagaimana yang dipersyaratkan untuk menerima tunjangan profesi.
  21. Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) adalah Surat Keputusan yang diterbitkan berdasarkan analisa kelayakan hasil verifikasi dan validasi data penerima Tunjangan Profesi Guru berbasis data SKMT, SKBK, dan Kehadiran dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA oleh Kementerian Agama RI.
  22. Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru adalah Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang pada satuan kerja yang merupakan dasar pemberian tunjangan profesi, yang diterbitkan melalui SIMPATIKA.
  23. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ketentuan tunjangan profesi guru madrasah, hak cuti berlaku bagi guru Pegawai Negeri Sipil dan guru Bikan Pegawai Negeri Sipil.
  24. Tenaga tetap adalah tenaga atau pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur atau pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
Untuk lebih jelasnya silakan simak JUKNIS Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 dibawah ini;
Untuk mendapatkan file di atas mengenai Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 silakan klik tulisan hijau dibawah ini;
Demikian sedikit info yang bisa kami bagikan buat sobat semua, moga ada nilai berkah serta manfaat yang bisa diambil.
Terimakasih atas kunjungannya.
Silakan tinggalkan jejak dengan klik like atau berikan komentar.




0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Undangan Sosialisasi Teknis Penyusunan Proposal Bantuan Pokja Guru dan Tendik Tahun 2024 secara Online

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI