Breaking News

23 Januari 2020

Surat Edaran tentang Inpassing Jabatan Fungsional Perencana

www.hanapibani.com

Penyesuaian/Materi Jabatan Fungsional Perencana ditujukan bagi :

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang perencanaan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang;
  2. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional perencana dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
  3. Pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan jabatan fungsional perencana yang akan diduduki;
  4. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; dan
  5. Penyesuaian/materi dalam jabatan Fungsional Perencana dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Perencana jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya.
Jadwal Pelaksanaan :
  1. Batas akhir pendaftaran untuk tahun 2020 tahap I tanggal 28 Februari 2020.
  2. Uji Kompetensi penyesuaian/materi dalam JFP dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2020.
  3. Batas akhir pendaftaran untuk tahap II tanggal 31 Jul 2020
  4. Uji Kompetensi penyesuaian/materi dalam JFP dilaksanakan pada tanggall 8 Agustus 2020.
Baca Surat Edaran beserta aturan tata caranya dibawah ini;

Untuk mendapatkan file di atas mengenai Surat Edaran tentang Inpassing Jabatan Fungsional Perencana silakan klik tulisan hijau dibawah ini;

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kunci Jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2, Pintar Kemenag

   بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . 💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥 ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI