Breaking News

08 April 2021

Bagaimana Penentuan Jemaah Jika Kuota Haji Terbatas? Ini Penjelasan Wamenag

 



السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Samarinda --- Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M sembari menunggu informasi resmi dari Arab Saudi. Wamenag Zainut Tauhid Saadi mengatakan bahwa kemungkinan penyelenggaraan haji tahun ini masih terbuka meski dengan pembatasan kuota.

“Kami masih optimis kemungkinan diselenggarakannya haji tahun ini masih terbuka,” tegas Wamenag saat mengikuti Rapat Koordinasi Bidang Haji se Kalimantan Timur Tahun 2021 di Samarinda, Kamis (8/4/2021).


Hadir, Kakanwil Kemenag Kaltim, Asisten I Pemprov Kaltim, Kadinas Kesehatan, Kabiro Kesra Se Kaltim, Kakan Kemenag se Kaltim. Hadir juga, perwakilan Ormas Islam, IPHI, dan KBIHU.

Menurutnya, ada sejumlah alasan terkait optimisme ini. Pertama, Saudi dan Indonesia telah melakukan vaksinasi dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19. Kedua, otoritas Arab Saudi juga telah menyatakan akan membuka penerbangan internasional pada 17 Mei 2021. “Situasi ini lebih positif dibandingkan tahun lalu yang menutup penerbangan luar negeri, tak terkecuali selama musim haji 2020,” jelas Wamenag.

"Oleh karenanya, seberapapun tipis kemungkinannya, kami masih tetap terus mempersiapkan penyelenggaraan haji pada tahun ini,” sambungnya.


Lantas, jika haji diselenggarakan dengan kuota terbatas, bagaimana kebijakan penentuan jemaah berhak berangkat? Wamenag menegaskan bahwa pihaknya akan akan melakukan seleksi jemaah berdasarkan kriteria berikut:

1. Kuota haji dibagi secara proporsional sesuai kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota tahun 1441H/2020M.

2. Jemaah Haji Lunas Tahun 1441H/2020M, akan diurutkan berdasarkan nomor porsi per provinsi dan/atau kabupaten/kota.

3. Daftar jemaah berhak lunas disusun bedasarkan nomor urut porsi per provinsi dan/atau kab/kota dan besaran alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M.

4. Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M dan masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M namun mengajukan pengembalian setoran lunas tetap diberikan kesempatan melunasi kembali.

5. Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M namun tidak masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M menjadi cadangan sesuai urutan nomor porsi.

“Apabila ada persyaratan rentang usia, akan dilakukan proses pemilahan Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M, berdasarkan persyaratan rentang usia yang ditetapkan pemerintah arab Saudi,” tandasnya.

Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
Telegram ; 
(Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰ على سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Protected by Copyscape

 

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Dana BOS dan PIP Pesantren Cair, Tahap I Rp220 Miliar

  Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI