Breaking News

31 Juli 2022

Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah



السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Jumlah siswa ini termasuk jumlah siswa minimal maupun maksimal dalam setiap rombel, dan jumlah rombel tiap kelas dalam satu madrasah. Hal ini selain terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di RA dan madrasah, juga terkait dengan instrumen akreditasi dan penghitungan rasio guru : siswa dalam kelayakan penyaluran tunjangan profesi guru.

Aturan terkait jumlah minimal siswa dalam sebuah rombongan belajar, selama ini telah diaplikasikan oleh Simpatika sebagai salah satu komponen penentu kelayakan mendapat tunjangan. Dan kini, selain jumlah minimal, Simpatika tampaknya pun mengaplikasikan penghitungan jumlah maksimal siswa dalam setiap rombel.

Ketentuan jumlah siswa dan rombel pada Madrasah terbaru 2022 ini mengacu pada SK Dirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK Tahun Pelajaran 2022/2023.

Dalam surat keputusan tertanggal 11 Januari 2022 tersebut mengatur mekanisme jumlah maksimal siswa pada 1 rombongan belajar (Rombel) dan jumlah maksimal rombel di setiap tingkat kelas.
Rombongan belajar (Rombel) merupakan sekumpulan kelas pada tingkatan jenjang madrasah tertentu, sedangkan kelas adalah kelompok yang terdiri dari beberapa siswa.Pengelompokan siswa-siswa kedalam kelompok tertentu berdasarkan kriteria-kriteria khusu itulah yang dinamakan kelas.

Dan apabila jumlah siswa dan rombongan belajar (Rombel) pada satuan pendidikan melebihi dari jumlah ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta didik baru (PPDB) Tahun 2022/2023, maka madrasah wajib berpedoman pada ketentuan berikut ini:

  1. Penambahan siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku tidak menggangu pencapaian mutu pendidikan nasional.
  2. Penambahan siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku tidak berdampak pada pembangunan ruang kelas baru.
  3. Penambahan siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku tidak berdampak pada pengangkatan guru baru;
  4. dan, penambahan siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku mendapatkan persetujuan dari Kanwil Kemenag setempat.

1. Ketentuan Rasio Minimal Jumlah Siswa


Aturan terkait dengan rasio minimal jumlah siswa terhadap guru adalah sebagai berikut:
  • Raudlatul Athfal, 15:1
  • Madrasah Ibtidaiyah, 15:1
  • Madrasah Tsanawiyah, 15:1
  • Madrasah Aliyah, 15:1
  • Madrasah Aliyah Kejuruan, 12:1
Meski tidak secara langsung menyatakan sebuah rombel harus diisi minimal oleh 15 siswa (RA, MI, MTs, dan MA) dan 12 siswa (MAK) tetapi jika kurang secara otomatis akan mengakibatkan tidak layaknya seorang guru yang mengampu rombel tersebut guna menerima tunjangan profesi guru. Sehingga madrasah sudah sewajarnya memastikan tiap rombel diisi oleh sejumlah siswa sesuai ketentuan minimal tersebut.

2. Ketentuan Maksimal Siswa dan Rombel


Selain ketentuan minimal jumlah siswa, yang tidak kalah pentingnya adalah aturan terkait jumlah maksimal siswa dalam satu rombel, jumlah maksimal rombel dalam satu tingkat dan jumlah maksimal rombel dalam satu madrasah.

Mengacu pada Juknis PPDB Madrasah Tahun 2022, bahwa jumlah minimal dan maksimal peserta didik dalam satu kelas adalah sebagai berikut:

  1. Jenjang Madrasah Ibitidaiyah (MI) jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 28 siswa
  2. Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 32 siswa
  3. Jenjang MA/MAK jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 36 siswa
  4. Madrasah Inklusi yang memiliki peserta didik berkebutuhan khusus, jumlah siswa dalam satu kelas menyesuaikan dengan kemampuan dan kelayakan layanan.
3. Aturan Jumlah Maksimal Rombongan Belajar (Rombel) Madrasah Terbaru 2022

Sedangkan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) Madrasah Terbaru 2022 yang juga mengacu pada SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 1 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Jenjang MI minimal 6 rombel, maksimal 54 rombel, maksimal perkelas 9 rombel.
  2. Jenjang MTs minimal 3 rombel, maksimal 33 rombel, maksimal perkelas 11 rombel.
  3. Jenjang MA minimal 3 rombel, maksimal 36 rombel, maksimal perkelas 12 rombel.
  4. Jenjang MAK minimal 3 rombel, maksimal 72 rombel, maksimal perkelas 24 rombel.
Tidak terdapat perubahan dengan aturan sebelumnya, namun terdapat penambahan ketentuan jumlah siswa pada madrasah inklusi yang memiliki siswa berkebutuhan khusus.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah", semoga bermanfa'at. 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Seleksi Petugas Haji Pusat Digelar 17 Desember 2024

  Direktur Bina Haji Arsad Hidayat السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أج...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI