بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Dalam artikel ini akan saya sampaikan Dokumen Administrasi Penilaian Akhir Semester (PAS) Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut merupakan acuan dan kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.
Salah satu standar dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah adalah standar penilaian pendidikan yang diatur dalam Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 yang di dalamnya mengatur mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
Penilaian Akhir Semester (PAS) sebagai bagian dari penilaian hasil belajar adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik dalam pertengahan semester.
Adapun beberapa berkas yang harus di persiapkan dalam pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) ganjil dapat di unduh melalui tombol dibawah ini.
- Proposal
- SK Panitia PAS
- SK Tim Penyusun Naskah Soal PAS
- Tata Tertib Pengawas PAS
- Tata Tertib Peserta PAS
- Tempel Ruangan
Cek PAKET 100RIBU DAPAT 6 KAOS DISTRO KEREN dengan harga Rp93.100. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/A9qxAw6Va1?share_channel_code=1
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Dokumen Administrasi Penilaian Akhir Semester (PAS) Semester Ganjil", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)