Breaking News

28 Februari 2023

Kebijakan Akreditasi Tahun 2023

www.hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani

Pengertian Akreditasi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22) adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pasal 1, bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.

Satuan Pendidikan formal yang dimaksud meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Madrasah Luar Biasa (MLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan Satuan Pendidikan formal lain yang sederajat.

Kelayakan satuan pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan, karena standar nasional pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah No. 57

Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkupnya meliputi: (1) standar kompetensi lulusan; (2) standar isi; (3); standar proses (4) standar penilaian pendidikan; (5) standar tenaga kependidikan; (6) standar sarana dan prasarana; (7) standar pengelolaan; dan (8) standar pembiayaan.

Kegiatan Akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan serta memberikan arahan dalam melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, guna mencapai mutu yang diharapkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mewajibkan akreditasi bagi seluruh sekolah/madrasah sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu pendidikan. Oleh karena itu, akreditasi merupakan proses evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan dalam upaya menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu. Selain itu, akreditasi juga berfungsi memberdayakan sekolah/madrasah, sehingga dapat menghasilkan lulusan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Download Kebijakan Akreditasi Tahun 2023


Untuk mengunduh file kebijakan diatas silakan klik dibawah ini:

www.hanapibani.com


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Kebijakan Akreditasi Tahun 2023", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kunci Jawaban - 4.3 Shifting Paradigm Pendidikan Islam lnklusif - Pelatihan Inklusi di Madrasah/Sekolah - Pintar Kemenag

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI