PENDAFTARAN PANGKALAN DATA SEKOLAH (PDSS) BAGI SATUAN PENDIDIKAN
Berikut beberapa definisi yang yang dapat dalam petunjuk teknis:
- a) PDSS adalah Pangkalan Data Sekolah Siswa.
- b) NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional.
- c) NPSS adalah Nomor Pokok Sekolah Sementara.
- d) NISS adalah Nomor Induk Siswa Sementara.
- e) KKM adalah Kriteria Ketuntasan Minimal.
- Satuan pendidikan MA/MAK/SMA/SMK sederajat memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Satuan Pendidikan memiliki Kode Registrasi sekolah. Kode registrasi dapat dilihat pada akun Dapodik dan EMIS sekolah.
- Satuan Pendidikan atau Kepala Sekolah memiliki nomor WhatsApp yang aktif dan dapat dihubungi.
- Satuan Pendidikan atau Kepala Sekolah memiliki email yang aktif dan dapat dihubungi.
- Satuan Pendidikan melakukan registrasi sekolah pada laman https://pdss.spanptkin.ac.id/
- Satuan Pendidikan mengunggah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Kelas X/1, Kelas X/2, Kelas XI/1, Kelas XI/2 dan Kelas XII/1.
- Satuan Pendidikan meng-Unggah nilai siswa pada Kelas X/1, Kelas X/2, Kelas XI/1, Kelas XI/2 dan Kelas XII/1.
- Pendaftaran PDSS dinyatakan selesai apabila Satuan Pendidikan melakukan Finalisasi Pendaftaran PDSS.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Pendaftaran Kip Kuliah Sudah Dibuka, Berikut Syarat, Jadwal dan Link Pendaftaran", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)