Kriteria Umum Penerima TPG-PAI
d. Memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
h. Memenuhi beban kerja sebagaimana pada bagian B pada juknis ini.
2. Kriteria Khusus Penerima TPG-PAI
b. Perhitungan mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:
f. Beban mengajar pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah 18 jam tatap muka;
h. GPAI pada TK dapat memenuhi beban kerjanya dengan ketentuan:
Download Juknis TPG Guru Dan Pengawas PAI SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2022
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)