Breaking News

10 September 2022

Persyaratan Beasiswa Program Gelar S3 Kemenag

 


السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

 A. Jenis Beasiswa 

Jenis Beasiswa Program Gelar S3 terdiri dari:

1. Beasiswa S3 Dalam Negeri (PG-05).
Beasiswa S3 Dalam Negeri adalah beasiswa penuh yang diberikan oleh Kemenag-LPDP untuk lulusan program S2.

2. Beasiswa S3 Reguler Luar Negeri (PG-08).
Beasiswa S3 Reguler Dalam Negeri adalah beasiswa penuh yang merupakan program beasiswa kolaborasi antara Kemenag dan LPDP untuk melanjutkan studi pada jenjang S3 di luar negeri.

3. Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S3 Dalam Negeri (PG-07).
Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S3 Dalam Negeri adalah bantuan beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa ongoing pada jenjang doktoral yang bertujuan untuk membantu percepatan penyelesaian pendidikan doktor di Perguruan Tinggi dalam negeri.

 B. Persyaratan Pendaftaran Beasiswa S3 

1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia;
b. Berstatus sebagai:
● Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), Dosen PAI pada PTU (dibuktikan dengan Kartu NIDN/NIDK);
● Guru di lingkungan Kementerian Agama (dibuktikan dengan Kartu NUPTK/NPK);
● Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama (dibuktikan dengan SK Pegawai);
c. Memiliki ijazah S2 atau Surat Keterangan Lulus serta transkrip nilai dari perguruan tinggi terakreditasi, dan bagi lulusan Luar Negeri melampirkan hasil penyetaraan Ijazah dan Konversi IPK, minimal IPK 3.25;
d. Pendaftar berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar program;
e. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Pendaftar Beasiswa di atas materai Rp10.000 sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
f. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa Kementerian Agama-LPDP;
g. Tidak sedang (ongoing) atau telah menempuh studi program S3 baik pada Perguruan Tinggi di dalam negeri maupun Perguruan Tinggi di luar negeri;
h. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
● Kelas Eksekutif
● Kelas Khusus
● Kelas Karyawan
● Kelas Jarak Jauh
● Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
● Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
● Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
● Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP. i. Bersedia menjadi mahasiswa penuh waktu (full time) dengan meninggalkan tugas pokoknya dibuktikan dengan surat izin atasan;
j. Bersedia mengabdi kembali pada Perguruan Tinggi Asal (khusus dosen PTKIS) dengan masa pengabdian 2(n)+1, di mana n adalah masa studi. 

2. Persyaratan Khusus

a. Beasiswa S3 Dalam Negeri (PG-05) 

1) Memiliki sertifikat bahasa dengan skor minimal TOEFL 500 / IELTS 5.5 / TOAFL 500 yang dikeluarkan oleh ETS atau Pusat Bahasa PTKIN (untuk TOEFL), Cambridge (untuk IELTS), dan Pusat Bahasa PTKIN (untuk TOAFL) dengan masa berlaku sertifikat maksimal 2 tahun sejak diterbitkan. 

2) memiliki Bukti Kelulusan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi dalam negeri (bagi yang sudah memiliki); 

3) Rencana Penelitian (Proposal) Disertasi (minimal 3 halaman dan maksimal 5 halaman) ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing (Inggris atau Bahasa Arab); 

4) Melampirkan surat rekomendasi dari paling sedikit 1 (satu) orang akademisi. 

b. Beasiswa S3 Reguler Luar Negeri (PG-08)

1) memiliki Sertifikat Bahasa Inggris atau sertifikat Bahasa asing lainnya dengan masa berlaku maksimal dua (2) tahun:i:
● Sertifikat Bahasa Inggris yaitu TOEFL ITP® 550, atau TOEFL IBT® 80, atau TOEFL CBT® 210, atau TOEIC® 750, atau PTE® (Pearson Test of English) 50, atau IELTS™ 6.0 bagi pendaftar negara tujuan dengan bahasa pengantar perkuliahan berbahasa Inggris; atau
● Sertifikat Bahasa Arab yaitu TOAFL minimal 550 yang dikeluarkan oleh PTKIN
● Sertifikat bahasa asing lainnya yang sesuai dengan bahasa pengantar perkuliahan di perguruan tinggi tujuan dengan standar minimum ekuivalen. 

2) Memiliki Letter of Acceptance (LoA) yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi dan Program studi yang dipilih di luar negeri (bagi yang sudah memiliki); 

3) Menyampaikan Rencana Penelitian (proposal) disertasi (minimal 3 halaman dan maksimal 5 halaman) ditulis dalam bahasa asing (Inggris atau Bahasa Arab); 

4) Menyampaikan surat rekomendasi dari paling sedikit 2 (dua) orang akademisi; 

5) Menyampaikan bukti korespondensi dengan calon supervisor (bila ada). 

3. Kelengkapan Dokumen



 C. Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S3 Dalam Negeri (PG-07) 

1. Persyaratan Pendaftaran

a. Warga Negara Indonesia;
b. Berstatus sebagai:
● Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan (dibuktikan dengan NIDN);
● Guru Madrasah/PAI pada Sekolah (dibuktikan dengan NUPTK);
● Tenaga Kependidikan pada PTK (dibuktikan dengan SK Pegawai);
● Pegawai Kementerian Agama (dibuktikan dengan SK pegawai);
c. Melampirkan Surat Keterangan Hasil Studi yang memuat nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S3 minimal 3.25 (skala 4.00) dari Perguruan Tinggi terakreditasi;
d. Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding;
e. Menyampaikan Surat Keterangan Aktif dari Perguruan Tinggi Tempat Belajar;
f. Telah lulus Seminar Proposal Tesis (diprioritaskan) dan/atau sedang menyusun Tesis yang dibuktikan dengan Surat Keterangan/Rekomendasi dari pembimbing dan/atau Perguruan Tinggi tempat studi;
g. Menyampaikan surat rekomendasi dari pimpinan tempat tugas.
h. Menunjukkan bukti kemajuan penelitian minimal bab hasil

2. Kelengkapan Dokumen 

Selengkapnya mengenai info lebih lanjut silakan klik Pedoman Pendaftarannya dibawah ini;


Tata Cara dan Link pendaftaran silakan simak  DISINI 

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Persyaratan Beasiswa Program Gelar S3 Kemenag", semoga bermanfa'at. 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kunci Jawaban - 3.1 Kementerian Agama dan Sistem Deteksi Dini Konflik - Pelatihan Deteksi Dini: Analisa Faktor Konflik - Pintar Kemenag

     السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanap...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI