Breaking News

02 September 2022

Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama RI

www.hanapibani.com
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Dengan hormat, menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 (Unduh  DISINI  )serta Rapat Koordinasi Nasional bersama dengan Kementerian PANRB dan Pelaksanaan Bimbingan Teknis dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), bersama ini kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Pimpinan Satuan Kerja (Satker) agar melakukan pemetaan dan perekaman data Pegawai Non ASN di lingkungan masing-masing sesuai kriteria dan ketentuan sebagaimana disebutkan pada surat Meteri PANRB di ataÅŸ:

2. Pimpinan Satker melakukan perekaman data Pegawai Non ASN menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN dengan berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal untuk mendapatkan akun admin Satker;
(Panduan pembuatan akun silakan klik  DISINI )

3. Pimpinan Satker menyampaikan hasil inventarisasi dan perekaman data Pegawai Non  ASN di lingkungan masing-masing kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Kepegawaian paling lambat tanggal 30 September 2022 sebagaimana formulir terlampir pada surat Menteri PANRB di ataÅŸ;

4. Pimpinan Satker menyampaikan data Pegawai Non ASN lingkungan masing-masing yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pimpinan Satker;

5. Pimpinan Saker yang tidak menyampaikan data Pegawai Non ASN sesuai dengan  ketentuan dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Pegawai Non ASN.

Atas perhatian dan kerja sama Saudaranya kami ucapkan terima kasih.


Download Edaran Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama RI



Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;

Paparan singkat tentang Syarat Pendataan, Timeline, Dasar Hukum, tindaklanjut Surat Menpan RB, Alur Pendataan, serta beberapa hal yang mesti diperhatikan dan disampaikan tentang Pendataan Pegawai Non ASN pada Kementerian Agama RI.

Silakan simak dan unduh dibawah ini;

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama RI", semoga bermanfa'at. 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kunci Jawaban - 3.1 Kementerian Agama dan Sistem Deteksi Dini Konflik - Pelatihan Deteksi Dini: Analisa Faktor Konflik - Pintar Kemenag

     السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Ban...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI