Breaking News

14 Mei 2024

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Ketua Serta Anggota PPS

www.hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم عل سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain dan berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Susunan keanggotaan PPS terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota. Ketua PPS dipilih dari dan oleh angggota PPS.

Untuk itu bagi yang sekarang sedang mendaftar ikut seleksi rekrutmen angoota PPS pada Pemilu 2024  penting untuk mengetahui tugas, wewenang dan kewajiban ketua serta anggota PPS.

Dengan mengetahui tugas dan wewenang serta kewajiban ketua serta anggota PPS akan memudahkan dalam memilih ketua dengan melihat kompetensi yang ada pada anggota yang terpilih.

www.hanapibani.com

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Ketua PPS

Tugas, wewenang dan kewajiban Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) berdasarkan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 21 adalah:

(1) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPS meliputi:

a. memimpin kegiatan PPS;

b. mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS;

c. menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan;

d. menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;

e. mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK;

f. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan

g. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota PPS

Tugas, wewenang dan kewajiban Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) berdasarkan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 22 adalah:

(1) Tugas dan kewajiban anggota PPS meliputi:

a. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;

b. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.

(2) Anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS

Demikian artikel Tugas, Wewenang dan Kewajiban Ketua Serta Anggota PPS ini dibuat semoga bermanfaat.

Referensi:

PKPU Nomor 8 Tahun 2022 

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Tugas, Wewenang dan Kewajiban Ketua Serta Anggota PPS", semoga bermanfaat.
 
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kritik terhadap Pelaksanaan AKG: Menghadapi Kendala Teknis dan Konten yang Tak Kunjung Usai

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI