Breaking News

04 Oktober 2020

Naskah Soal Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) Madrasah


السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Berikut ini Indikator Soal Asesmen Kompetensi Pengawas atau AKP-M sebagaimana terlampir dalam Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-1753/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/08/2020 Perihal : Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Asesmen Kompetensi GTK Madrasah (Unduh DISINI):


1. Kompetensi Supervisi Manajerial

a. Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di madrasah

b. Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan di madrasah

c. Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di madrasah.

d. Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di madrasah.

e. Membina kepala madrasah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di madrasah.

f. Membina kepala madrasah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di madrasah.

g. Mendorong guru dan kepala madrasah dalam merefleksikan hasil- hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di madrasah.

h. Memantau pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala madrasah dalam mempersiapkan akreditasi madrasah.

 

2. Kompetensi Supervisi Akademik

a. Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, atau mata pelajaran di Madrasah.

b. Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik proses pembelajaran/bimbingan di Madrasah.

c. Membimbing guru dalam menyusun silabus mata pelajaran di Madrasah berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.

d. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui pelajaran di Madrasah.

e. Membimbing guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk tiap mata pelajaran di Madrasah.

f. Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang mata pelajaran di Madrasah.

g. Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang mata pelajaran di Madrasah.

h. Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran di Madrasah.


3. Kompetensi Evaluasi Pendidikan

a. Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dalam pembelajaran/bimbingan di Madrasah.

b. Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran di Madrasah.

c. Menilai kinerja kepala madrasah, guru, dan staf Madrasah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran di Madrasah.

d. Memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran di Madrasah.

e. Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan mata pelajaran di Madrasah.

f. Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala madrasah, kinerja guru, dan staf madrasah.


4. Kompetensi Penelitian dan Pengembangan

a. Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.

b. Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.

c. Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif.

d. Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggung jawabnya.

e. Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.

f. Menulis karya tulis ilmiah (PTS) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan.

g. Menyusun pedoman/panduan dan/atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di madrasah.

h. Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di madrasah.


Berikut ini kami bagikan beberapa paket naskah soal Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) Madrasah, silakan klik dibawah ini;

1. Paket 1
2. Paket 2
3. Paket 3
4. Paket 4


Baca juga :

Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

    ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

    Protected by Copyscape


    0 Comments

    Tidak ada komentar:

    Translate

    Artikel Terbaru

    Undangan Sosialisasi Teknis Penyusunan Proposal Bantuan Pokja Guru dan Tendik Tahun 2024 secara Online

    السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

    Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI