Breaking News

21 April 2020

SE MenPAN-RB 20 April 2020, tentang Penetapan Jam Kerja Ramadhan 1441 H



Aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN) selama bulan Ramadhan 2020 telah dirilis. 

Petunjuk teknis khusus bagi aparatur sipil negara ( ASN) selama bulan Ramadhan 2020 itu dirilis oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo.


Petunjuk teknis aturan jam kerja ASN itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441H bagi PNS atau ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam SE tersebut, diatur jam kerja PNS selama Ramadhan 2020 dalam lima hari kerja disebutkan:

  • Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00-15.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;
  • Hari Jumat: pukul 08.00-15.30. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.

Bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja disebutkan:

  • Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;
  • Hari Jumat: pukul 08.00-14.30. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.

Dalam SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi PNS di pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.


PNS kerja dari rumah diperpanjang

Sebelumnya, memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).


Perpanjangan ini dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Selain perpanjangan masa WFH, surat edaran tersebut juga mengatur keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, penyesuaian sistem kerja pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.


  • Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang di lingkungan instansinya tidak menganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Kedua, PPK melakukan penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sesuai dengan SE Menteri PANRB No. 45/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB.
  • Ketiga, ASN diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOS.

Selain itu, ASN diharapkan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk turut mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut.


Atmaji menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB No. 19/2020 dan No. 34/2020 masih tetap berlaku karena ada beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam SE yang baru.

“Sehingga menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 50/2020,” kata dia.


Baca selengkapnya pada Surat Edara dibawah ini:



Download Surat Edaran diatas dengan klik DISINI


0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 Dibuka, Daftar di sini!

  السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani ....

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI