Breaking News

05 April 2020

LOGIN www.prakerja.go.id Cara Daftar Kartu Prakerja dan Panduan Buat Akun! 650 Ribu-1 Juta Per Bulan


Galau cari kerja? Pengen lebih pintar? Gak ngerti apa potensi dirimu? Mau siap kerja? Kembangkan potensi dirimu dengan Kartu Prakerja dan #SiapDariSekarang.

Pendaftaran Kartu Pra Kerja tidak lama lagi akan buka.

Jika tidak ada halangan, pendaftarannya bakal dibuka April 2020 ini.

Bagi yang hendak mendaftar, waktunya Anda untuk mempersiapkan segala sesuatunya.

Menurut keterangan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang menyebut pendaftaran Kartu Pra Kerja bisa dimulai dua pekan setelah diluncurkan pada 20 Maret lalu.

Cara Pendaftaran Kartu Prakerja

Dikutip dari website Kemenaker, pendaftaran Kartu Pra Kerja dilakukan secara online di website prakerja.go.id.

Dilihat Tribunnews.com pada Kamis sore, belum ada kanal pendaftaran di website tersebut.

Berikut tata cara pendaftaran Kartu Pra Kerja sebagaimana dikutip dari kanal FAQ prakerja.go.id:

1. Membuat Akun

Langkah yang pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat akun di laman (KLIK) prakerja.go.id atau prakerja.kemnaker.go.id

Daftar akun Kartu Prakerja itu sangat mudah.

Kamu bisa pakai email atau nomor ponsel kamu yang aktif.

Berikut panduan membuat akun:

* Masukkan email atau nomor ponsel.

* Klik Daftar.

* Selanjutnya pilih metode verifikasi.

* Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan via email atau SMS.

* Pendaftaran berhasil.

* Kamu berhasil membuat akun Kartu Prakerja.

Melakukan Pendaftaran Kartu Pra Kerja

Setelah memiliki akun, langkah selanjutnya adalah melakukan proses pendaftaran Kartu Pra Kerja.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

* Login di akun yang sudah kamu buat

* - Setelah berhasil Login, Klik Daftar Kartu Prakerja

* Isi formulir pendaftaran

* Klik Selanjutnya

*  Lakukan Tes Kemampuan Dasar

* Klik Selesai.

* Setelah selesai melakukan pendaftaran dan mengisi formulir dan tes, kamu akan menerima notifikasi berikutnya di akun kamu yang memberitahukan pendaftaran Kartu Pra Kerjamu disetujui atau tidak.

2. Memilih Pelatihan

Setelah memiliki Kartu Pra Kerja yang didapatkan dengan mendaftar di laman prakerja.go.id, pemilik kartu bisa mengikuti pelatihan dan akan mendapatkan insentif.

Jenis dan metode pelatihan apakah online atau offline dipilih sendiri oleh pemilik Kartu Pra Kerja di plaform digitar mitra.

Sebut saja Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Ruang Guru, Sekolahmu, Tokopedia, Pijar Mahir dan Sisnaker dengan 3 mitra pembayaran yakni BNI, Link Aja dan OVO.

Dikutip dari laman Kementerian Tenaga Kerja, prakerja.kemnaker.go.id, peserta bisa memilih pelatihan yang disyaratkan industri.

Peserta memilih pelatihan dari layanan SISNAKER dan bayar menggunakan saldo Kartu Pra Kerja maksimal Rp 3 juta untuk online dan maksimal Rp 7 juta untuk offline.

3. Mengikuti Pelatihan

Setelah memilih jenis pelatihan yang dipilih, peserta kemudian mengikuti pelatihan.

Pelatihan ini dilakukan secara online maupun offline.

Setelah pelatihan selesai, peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang memberikan pelatihan.

Peserta juga bisa memberikan ulasan dan rating terhadap lembaga pelatihan yang diikuti.

Hal itu bagian dari proses evaluasi.

4. Pemberian Insentif

Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mendapatkan insentif yang besarannya antara Rp 650 hingga Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan.

Presiden Jokowi pada Selasa (31/3/2020) kemarin, menyatakan menaikkan anggaran Kartu Pra Kerja dari sebelumnya Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

Direncanakan, terdapat 5,6 juta penerima manfaat Kartu Pra Kerja.

“Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19," ungkapnya, dikutip dari laman resmi presidenri.go.id, Selasa (31/3/2020).

Setiap orang akan mendapatkan minimal Rp 650 ribu selama 4 bulan.

"Nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan, selama empat bulan ke depan,” jelas Jokowi.

Namun, hingga saat ini belum ada informasi terbaru kapan pendaftaran Kartu Pra Kerja dibuka.

Dikutip dari website resmi Kementerian Tenaga Kerja, kemnaker.go.id, Kamis (2/4/2020), terdapat perubahan prioritas penerima Kartu Pra Kerja.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengatakan semula Kartu Pra Kerja ditujukan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).

Namun Kartu Prakerja akhirnya mengalami perubahan skema untuk merespon dampak Covid-19.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengubah kebijakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet.

Saat ini, Kemenaker telah meminta Dinas Tenaga Kerja se-Indonesia untuk menginventarisis data pekerja yang dapat menerima Kartu Pra Kerja, terutama pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan akibat wabah Covid-19.

"Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan kartu prakerja," kata Ida Fauziyah saat Rakor program Kartu Prakerja melalui teleconference dengan para Kadisnaker se-Indonesia di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Ida melanjutkan, para kadisnaker diminta melaporkan data lengkap by name- by address yang dikirim berupa nama karyawan; nomor kontak; NIK; email; dan pekerjaan.

Pengumpulan dan pelaporan data diharapkan dapat segera dilakukan dalam minggu ini agar proses pelatihan berbasis kartu prakerja bisa dimulai.

“Semakin cepat data terkirim, akan semakin cepat kartu prakerja diluncurkan untuk memperoleh akses layanan pelatihan secara online terutama bagi karyawan ter-PHK maupun dirumahkan," kata Ida.

Syarat Pencari Kartu Pra Kerja

Menaker Ida menambahkan pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan bisa mengakses program Kartu Prakerja sepanjang memenuhi persyaratan.

Syaratnya penerima Kartu Prakerja berusia di atas 18 tahun, mengalami PHK atau dirumahkan.

"Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi. Misalnya, peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program PKH," katanya.


0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kunci Jawaban - Latihan Pada Modul 3.7 Kaidah Kebahasaan pada KTI (Penalaran dan Paragraf) - Pintar Kemenag

   السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI