Breaking News

29 Januari 2022

Juknis BOS SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2022 / Permendikbudristek N0. 2 Tahun 2022

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Petunjuk Teknis BOS Kemendikbud tahun 2022 ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. Menurut regulasi ini, yang dimaksud Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Berdasarkan Pasal 25 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022. Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. Komponen penggunaan Dana BOS terdiri atas:
a) komponen Dana BOS Reguler; dan
b. komponen Dana BOS Kinerja

Komponen penggunaan Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2022 berdasarkan Juknis BOS tahun 2022 meliputi:

a) penerimaan Peserta Didik baru;
b) pengembangan perpustakaan;
c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e) pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g) pembiayaan langganan daya dan jasa;
h) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i) penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j) penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k) penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l) pembayaran honor.

Khusus Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. 

Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan:
a) berstatus bukan aparatur sipil negara;
b) tercatat pada Dapodik;
c) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d) belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Pasal 27 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022. Dalam hal pembayaran honor guru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan. 

Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
b) ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Apa bedanya Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler dengan Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja? Berdasarkan Lampiran Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022. 

Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2022 adalah sebagai berikut.

a. Penerimaan Peserta Didik baru meliputi pembiayaan untuk:

1) penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru, dan biaya layanan penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;

2) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;

3) penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;

4) pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau

5) kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru yang relevan.

b. Pengembangan perpustakaan digunakan meliputi pembiayaan untuk:

1) penyediaan buku teks utama termasuk buku digital dengan ketentuan:

a) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;

b) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;

c) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan; dan

d) buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah.

2) penyediaan buku teks pendamping termasuk buku digital yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;

3) penyediaan buku non teks termasuk buku digital dengan ketentuan:

a) sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah; dan

b) buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah;

4) penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar; dan/ atau

5) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler meliputi pembiayaan untuk:

1) kegiatan pembelajaran meliputi:

a) penyediaan alat pendidikan dan/atau bahan pendukung pembelajaran;

b) pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, dan persiapan ujian;

c) biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;

d) penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran;

e) pengembangan kegiatan literasi;

f) pelaksanaan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanganan intoleransi dan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan;

g) pengembangan pembelajaran berbasis proyek; dan/atau

h) kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.

2) kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:

a) penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, termasuk pembiayaan lomba di sekolah;

b) pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau

c) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.

d. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran meliputi pembiayaan untuk:

1) penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional, survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian/asesmen; dan/atau

2) pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.

e. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah meliputi pembiayaan untuk:

1) pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh;

2) pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya; dan/atau

3) pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.

f. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi pembiayaan untuk:

1) pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau

2) pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran;

3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

g. Pembiayaan langganan daya dan jasa meliputi pembiayaan untuk:

1) menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi sekolah yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;

2) pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau Peserta Didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh; dan/atau

3) pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin listrik, air, telepon, internet, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan.

h. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang meliputi pembiayaan untuk:

1) perbaikan kerusakan ringan komponen non struktural bangunan sekolah seperti:

a) penutup atap;

b) penutup plafond;

c) kelistrikan;

d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;

e) pengecatan; dan/atau

f) penutup lantai;

2) perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;

3) perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;

4) penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih;

5) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;

6) pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;

7) pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;

8) penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau

9) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

i. Penyediaan alat multi media pembelajaran meliputi pembiayaan untuk pembelian dan/atau perbaikan:

1) komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran;

2) printer atau printer plus scanner;

3) laptop;

4) Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau

5) alat multi media pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

j. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian SMK dan SMALB meliputi pembiayaan untuk:

1) penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan Peserta Didik SMK atau SMALB;

2) penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi Peserta Didik SMK atau SMALB;

3) penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau SMALB. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi;

4) penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi Peserta Didik SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan Peserta Didik praktek;

5) kegiatan pemagangan guru dan/atau Peserta Didik di industri untuk masing-masing kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk:

a) pelatihan kerja di industri;

b) magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;

c) magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;

d) mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;

e) mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau

f) mengikuti magang kerja untuk menjalin kerja sama dengan industri;

6) penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama termasuk pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi;

7) pengembangan kerja sama industri dalam rangka peningkatan kompetensi keahlian di SMK atau SMALB; dan/atau

8) biaya lain yang relevan dalam peningkatan kompetensi keahlian.

k. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB meliputi pembiayaan untuk:

1) penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola bursa kerja khusus SMK atau SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;

2) pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas; dan/atau

3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung keterserapan lulusan.

 

Sedangan Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah Penggerak Menurut Juknis BOS SD SMP SMA SMK (Kemendikbud) Tahun 2022 sesuai Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, adalah sebagai berikut;

1) Pengembangan sumber daya manusia meliputi pembiayaan untuk:

a) identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;

b) penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan Pendidikan;

c) penguatan komunitas belajar di Satuan Pendidikan;

d) pelatihan mandiri dengan komunitas praktis;

e) peningkatan kapasitas literasi digital; dan/atau

f) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.

2) Pembelajaran dengan paradigma baru meliputi pembiayaan untuk:

a) penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh Kementerian;

b) pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek; dan/atau

c) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru.

3) digitalisasi sekolah meliputi pembiayaan untuk:

a) penguatan infrastruktur listrik;

b) penguatan infrastruktur internet;

c) lokakarya implementasi digitalisasi sekolah; dan/atau

d) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.

4) perencanaan berbasis data meliputi pembiayaan untuk:

a) program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;

b) perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Program Sekolah Penggerak di Satuan Pendidikan;

c) penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau

d) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.

Ada Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah Berprestasi Menurut Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, adalah sebagai berikut

1) Asesmen talenta dan kebugaran meliputi pembiayaan untuk:

a) asesmen bakat dan minat;

b) asesmen kebugaran; dan/atau

c) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran Peserta Didik.

2) Pelatihan dan pengembangan prestasi meliputi pembiayaan untuk:

a) penguatan pelatihan griyaan (in house training) ketalentaan di satuan pendidikan;

b) pelatihan berbasis proyek;

c) penguatan pelatihan bagi pembina talenta;

d) penyelenggaraan penguatan kapasitas ketalentaan berkelanjutan;

e) peningkatan kapasitas bagi Peserta Didik berprestasi untuk melanjutkan pendidikan;

f) penyediaan sarana penunjang ketalentaan; dan/atau

g) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pelatihan dan pengembangan prestasi.

3) Pengelolaan data dan informasi talenta meliputi pembiayaan untuk:

a) penginputan data ketalentaan;

b) pemrosesan data ketalentaan;

c) analisis data ketalentaan; dan/atau

d) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan data dan informasi talenta.

4) Kegiatan aktualisasi prestasi meliputi pembiayaan Peserta Didik, pembina, dan pendamping untuk mengikuti ajang talenta dan/atau pembiayaan lainnya yang relevan selama pelaksanaan kegiatan aktualisasi prestasi. 

Berdasarkan Juknis BOS SD SMP SMA SMK (Kemendikbud rsitek) Tahun 2022, berikut ini Tahapan Pelaksanaan Penatausahaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan, yakni sebagi berikut:
1) Penggunaan dana dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.
2) Setiap penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap dan disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
3) Setiap penggunaan dana yang telah dilakukan oleh Satuan Pendidikan diinput ke dalam aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian.
4) Penginputan penggunaan dana dalam aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan setiap waktu oleh Satuan Pendidikan.

Adapun Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan adalah;

a) Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan berdasarkan hasil pelaksanaan penatausahaan Dana BOP PAUD, BOS Reguler, dan BOP Kesetaraan;
b) Pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam huruf a termasuk pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan;
c) Bentuk dokumen laporan dan pertanggungjawaban tercantum dalam aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian;
d) Laporan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada huruf a diverifikasi, divalidasi, dan disampaikan oleh Satuan Pendidikan pada aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian;
e) Satuan Pendidikan bersedia diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap laporan dan pertanggungjawaban dana Satuan Pendidikan.

Juknis BOS SD, SMP, SMA dan SMA Tahun 2022 / Permendikbudristek N0. 2 Tahun 2022

Petunjuk Teknis ini merupakan panduan bagi sekolah mulai dari PAUD, SD, SMP dan SMA dalam penggunaan dana bos, juknis ini termuat dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Besaran alokasi Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan tahun 2022 yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan ditentukan untuk setiap tahun anggaran.

Besaran alokasi Dana BOP dan BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

Ketentuan umum dalam Peraturan Menteri:
  1. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini
  2. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD.
  3. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
  4. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
  6. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
  7. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  9. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  10. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Satuan PAUD adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini.
  11. Satuan Pendidikan Kesetaraan adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.
  12. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  13. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  14. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  15. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  16. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
  17. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan menengah.
  18. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan Peserta Didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
  19. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk satuan pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
  20. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.
  21. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat RKAS adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran yang dikelola oleh Satuan Pendidikan.
  22. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, Peserta Didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
  23. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
  24. Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan
  25. Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan Satuan Pendidikan untuk menerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.
  26. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  27. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  28. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  29. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  30. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  31. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Download Juknis BOS SD, SMP, SMA dan SMA Tahun 2022 / Permendikbudristek N0. 2 Tahun 2022


Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;


Demikian informasi yang  dapat kami sampaikan mengenai "Materi Sosialisasi POS Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022". Semoga bermanfaat.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar blog ini terus berkembang dan berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Protected by Copyscape
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Menag dan Majelis Masyayikh Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

  Menag Yaqut Cholil Qoumas bertemu dengan Majelis Masyayikh السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI