Breaking News

29 Januari 2022

Materi Sosialisasi POS Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022

 Ø§Ù„سلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan (madrasah) untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Pengertian UM

Ujian Madrasah (UM) adalah ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan (madrasah), berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan 3 UM.

Tujuan UM

UM bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Fungsi UM

  • Mengetahui capaian perkembangan peserta didik
  • Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran
  • Salah satu syarat penentuan kelulusan

Peserta Ujian Madrasah

1. Persyaratan Peserta UM MI

  • Terdaftar pada tahun terakhir pada MI
  • Memiliki NISN valid pada panggkalan data EMIS
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu).

2. Persyaratan Peserta UM MTs dan MA/MAK

  • Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs/MA/MAK.
  • Memiliki NISN valid pada panggkalan data EMIS
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk siswa MTs/MA penyelenggara program SKS.

3. Hak peserta

  • Setiap siswa yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UM.
  • Peserta UM tidak dapat mengikuti UM utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti UM susulan.

4. Kewajiban Peserta

  • Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
  • Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.

Pendataan Peserta UM

  • Pendataan peserta UM dilakukan oleh satuan pendidikan melalui Aplikasi PDUM Kementerian Agama.
  • Data peserta UM berdasarkan data siswa kelas akhir pada pangkalan data EMIS.
  • Data peserta UM pada Aplikasi PDUM akan digunakan sebagai dasar penerbitan ijazah madrasah.
  • Madrasah melakukan validasi data peserta UM pada Aplikasi PDUM mulai tanggal 21 Februari 2022.
  • Daftar peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan selanjutnya madrasah penyelenggara menetapkan peserta UM dlm bentuk SK Kepala Madrasah.
  • Kartu peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara UM dan disahkan oleh kepala madrasah.

Nomor Peserta UM

  • Kode Provinsi sesuai KMA Nomor 8 Tahun 2016
  • Kode Kabupaten/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi setempat.
  • Bila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor peserta ujian dimulai dari madrasah penyelenggara, kemudian dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.
  • Contoh: misalnya madrasah A selaku penyelenggara UM memiliki jumlah peserta ujian 150 siswa, dan madrasah B (yang bergabung) memiliki jumlah peserta ujian 25 siswa, maka nomor urut peserta ujian madrasah A dimulai 0001 s.d. 0150 dan madrasah B dimulai dari 0151 s.d. 0175

Persyaratan Madrasah Penyelenggara UM

  • UM diselenggarakan oleh satuan pendidikan jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.
  • Satuan pendidikan yang dapat melaksanakan UM adalah madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada pangkalan data EMIS Kementerian Agama.
  • Penyelenggara UM adalah Madrasah Terakreditasi
  • Madrasah yang belum terakreditasi dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung dengan madrasah terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Sedangkan tempat pelaksanaan UM dapat berlangsung di madrasah masing-masing.
  • Madrasah yang masa akreditasinya telah habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi, tetap dapat menyelenggarakan UM, dibuktikan dengan surat usulan perpanjangan akreditasi.

Materi Pelajaran Yang Diujikan

  • Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas 6 MI, kelas 9 MTs dan kelas 12 MA/MAK sesuai kurikulum yang berlaku. mata pelajaran yang diajarkan pada kelas 6 MI, kelas 9 MTs dan kelas 12 MA/MAK sesuai kurikulum yang berlaku.
  • Madrasah dapat memilih salah satu bentuk ujian dari setiap mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur.
  • Ujian mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, dan Informatika disarankan dalam bentuk penugasan atau praktek.

Penyusunan Kisi-Kisi dan Soal UM

A. Kisi-Kisi UM

  • Kisi-kisi UM disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM dalam bentuk SK Kepala Madrasah.
  • Kisi-kisi UM mata pelajaran al Quran-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama RI.

B. Naskah Soal UM

  • Naskah soal UM disusun oleh guru mata pelajaran mengacu pada kisikisi UM.
  • Soal tes yang dikembangkan disesuaikan dengan bentuk ujian yang dipilih. Bila ujian dalam bentuk soal tes tertulis, dapat berupa Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, menjodohkan dan uraian.
  • Naskah soal UM disusun oleh Guru mata pelajaran pada satuan pendidikan.
  • Dalam hal di madrasah terdapat keterbatasan sumber daya, maka guru madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing pengetahuan dengan madrasah lain pada forum KKG/MGMP.
  • Naskah soal tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

Penggandaan Soal

  • Bila ujian madrasah dilaksanakan berbasis kertas pensil (UMKP), penggandaan naskah soal UM beserta kelengkapannya dilakukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara UM.
  • Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kab/Kota, KKM, MGMP/KKG DILARANG mengkoordinir/menghimpun penggandaan naskah soal UM.

Jadwal Ujian Madrasah

  • Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara UM, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • Ketuntasan kurikulum.
  • Kalender pendidikan.
  • Hari libur nasional/keagamaan.
  • Jadwal pengumuman kelulusan.

Moda Ujian

  • Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau luring, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
  • Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK), Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pencil (UMKP) dan/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.

Pengaturan Ruang Ujian

  • Ruang yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan ujian, serta memenuhi syarat protokol kesehatan;
  • Jumlah peserta tiap ruang maksimal 20 perserta, dengan jarak tiap meja minimal 1,5 meter.
  • Setiap ruang UM diawasi oleh satu orang pengawas ruang;
  • Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UM;
  • Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan: ”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”
  • Setiap ruang UM disediakan denah tempat duduk peserta UM disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
  • Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UM dikeluarkan dari ruang ujian;
  • Selain ketentuan pengaturan ruang di atas, pengaturan ruang UM dapat disesuaikan dengan kebutuhan/karakteristik bentuk ujian yang akan dilaksanakan.

Pengawas Ruang Ujian

  • Kepala madrasah bertanggung jawab mutlak atas pelaksanaan UM di madrasah yang menjadi kewenangannya.
  • Pengawas UM ditetapkan oleh kepala madrasah.
  • Setiap ruang UM diawasi oleh satu orang pengawas.
  • Pengawas UM adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
  • Pengawas UM adalah guru yang disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
  • Pengawas UM harus mematuhi protokol kesehatan.

Pembiyaan UM

  • Biaya pelaksanaan UM bersumber dari Komite Madrasah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), APBN, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Biaya pelaksanaan UM di satuan pendidikan antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
  • Honor kepanitiaan
  • Honor pengawas ruang ujian
  • Honor proktor dan teknisi
  • Honor Penguji Praktik
  • Konsumsi
  • Biaya pembuatan soal
  • Biaya penggandaan naskah soal/input soal pada aplikasi ujian
  • Kebutuhan lain yang terkait dengan ujian
Download Materi Sosialisasi POS Ujian Madrasah (UM)Tahun Pelajaran 2021/2022



Untuk mengunduh materi diatas silakan klik dibawah ini;

Unduh juga POS UM nya dibawah ini;
POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2021/2022

Demikian informasi mengenai "Materi Sosialisasi POS Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat.

Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

Gabung bersama kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Protected by Copyscape
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Ini Cara Kemenag Akselerasi PPG dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah

  Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI