Breaking News

22 April 2022

Kebijakan Asesmen Nasional Tahun 2022


Asesmen Nasional (AN) adalah evaluasi sistem pendidikan, bukan penilaian terhadap murid, guru, atau kepala sekolah sebagai individu. AN dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi perbaikan kualitas pembelajaran.

Asesmen Nasional (AN) bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi sistem pendidikan jenjang dasar dan jenjang menengah. Prestasi murid dievaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan.

Kebijakan Asesmen Nasional

  • AN dilaksanakan di semua sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan.
  • AN dilaksanakan setiap tahun dan dilaporkan pada setiap sekolah/madrasah dan pemda.
  • Evaluasi kinerja tidak hanya berdasarkan skor rerata tapi juga perubahan skor atau trend dari satu tahun ke tahun berikutnya.
  • AN hanya diikuti sebagian (sampel) murid yang dipilih secara acak dari kelas 5, 8, dan 11 di setiap sekolah/madrasah.

Hasil dan/atau dampak yang diharapkan

  • Pemetaan dan potret mutu SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/K/MA di semua daerah.
  • (a) Kinerja sistem terpantau secara berkala, dan (b) hasil AN digunakan untuk evaluasi diri.
  • (a) Evaluasi kinerja diyakini lebih adil karena memperhitungkan posisi awal yang beragam, dan (b) mendorong orientasi pada perbaikan, bukan pada perbandingan antar sekolah/daerah.
  • (a) Menegaskan bahwa AN bukan evaluasi individu murid, dan (b) tidak menambah beban murid kelas 6, 9 dan 12.
Asesmen Nasional (AN) adalah evaluasi sistem pendidikan, bukan penilaian terhadap murid, guru, atau kepala sekolah sebagai individu. AN dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi perbaikan kualitas pembelajaran.
  • Asesmen Nasional sebagai evaluasi sistem tidak memiliki konsekuensi pada murid peserta AN.
  • Pemetaan dan umpan balik bagi satuan dan dinas pendidikan (tidak ada skor individu murid, guru, kepala sekolah)
  • Perbaikan proses pembelajaran dan pengelolaan satuan pendidikan
  • Peningkatan karakter dan kompetensi peserta didik
Asesmen Nasional memetakan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Kebijakan AN Tahun 2022

Terdapat beberapa penyempurnaan kebijakan pada (POS) AN 2022:

Kebijakan

1.  AN Tahun 2022 seluruhnya  dilaksanakan pada tahun 2022.

2. Pelibatan peran Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi pada Pelaksana AN Tingkat Provinsi

Kepesertaan

1.   Penjelasan terkait peserta didik SLB dan sekolah inklusi:

a. Tunarungu & tunadaksa; Tidak memiliki ketunaan tambahan; Hambatan bahasa/membaca; & dapat mengerjakan mandiri

b. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca tidak mengikuti AN

2.   Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.

3.   BAB khusus pelaksanaan Sulingjar untuk Kepsek dan Pendidik terkait:

a.   Persiapan pelaksanaan meliputi penyiapan aplikasi dan pendataan

b.   Prosedur pengisian sulingjar

c.   Waktu pelaksanaan sulingjar

4.   Kepsek dan Pendidik yang bertugas pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Sulingjar di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.

5.   Pelaksanaan AN jenjang SD/MI/PKPPS Ula sederajat:

a.   Pelaksanaan AN menjadi 3 sesi dan pengurangan waktu latihan (60’ menjadi 15‘)

b.   Pengawas dibekali daftar istilah (glosarium) dan buku petunjuk (manual book)

c.   Penambahan waktu untuk Survei Karakter (20’ menjadi 30’) dan Sulingjar (20’ menjadi 40’)

6.   Penambahan waktu pelaksanaan AN pendidikan kesetaraan pada hari sabtu & minggu di setiap waktu masing-masing jenjang pendidikan


Terdapat beberapa penyempurnaan kebijakan pada (POS) AN 2022:

Tugas Pengawas

Penambahan tugas pengawas pada saat pelaksanaan AN berlangsung:

1.   Memandu pengisian instrumen survei karakter dan survei lingkungan belajar khusus jenjang SD sederajat;

2.   Menjelaskan istilah yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei lingkungan belajar merujuk pada daftar istilah yang telah disiapkan oleh Pusat

Tugas Pelaksana AN Tingkat Provinsi

Perubahan dan/atau penambahan tugas dan tanggung jawab untuk Pelaksana AN Tingkat Provinsi:

1.   LPMP dan BP PAUD dan Dikmas

a.   Melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan terkait verifikasi kesiapan infrastruktur

2.   Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi

a.   (Khusus Dinas Pendidikan Provinsi) Melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis AN ke Cabdin provinsi, dinas pendidikan kab/kota dan satuan pendidikan

b.   Menetapkan moda asesmen satuan pendidikan pelaksana AN

c.   Menyelesaikan permasalahan teknis dari satuan pendidikan menggunakan sistem aplikasi AN

d.   Menyelesaikan permasalahan teknis menggunakan sistem aplikasi AN

e.   Meneruskan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada tim teknis Pelaksana AN Tingkat Pusat



Terdapat beberapa penyempurnaan kebijakan pada (POS) AN 2022:

Tugas Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota

Perubahan dan/atau penambahan tugas dan tanggung jawab untuk Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota:

1.   Menyelesaikan permasalahan teknis dari satuan pendidikan menggunakan sistem aplikasi AN

2.   Meneruskan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada tim teknis Pelaksana AN Tingkat Provinsi

3.   (Khusus Kantor Kemenag Kabupaten/Kota) Mengusulkan satuan pendidikan pelaksana AN dan satuan pendidikan yang menumpang ke satuan pendidikan lain

Tugas Pelaksana AN Tingkat Satuan Pendidikan

Perubahan dan/atau penambahan tugas dan tanggung jawab untuk Pelaksana AN Tingkat Satuan Pendidikan:

1.   Melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, jumlah maksimal peserta AN utama yang dapat digantikan adalah sejumlah peserta AN cadangan (5 orang), selambatlambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada sesi 1 di hari pertama

2.   Menyiapkan peserta didik yang terpilih untuk mengikuti seluruh pelaksanaan AN selama dua hari

3.   Melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada dinas pendidikan kota kabupaten/provinsi/kantor kemenag/kanwil kemenag sesuai dengan kewenangan menggunakan sistem aplikasi AN



Selengkapnya silakan baca dibawah ini;

Kebijakan Asesmen Nasional Tahun 2022



Untuk mengunduh file diatas silakan Sobat klik dibawah ini;



Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Kebijakan Asesmen Nasional Tahun 2022", semoga bermanfa'at. 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Jabatan Kemenag 2025

  السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani ....

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI