Breaking News

11 April 2022

Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022


Salam Sahabat Hanapi Bani.

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

NOMOR 1268 TAHUN 2022
 TENTANG
 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMBERDAYAAN MGMP PAI SMA/SMK
 TAHUN ANGGARAN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang :
  • bahwa untuk meningkatkan kompetensi guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dalam kerangka Moderasi Beragama secara berkelanjutan, perlu mengembangkan Prototipe Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan berbasis Digital 4.0 (selanjutnya disebut “Prototipe MGMP PAI SMA/SMK Digital 4.0”) sebagai salah satu model sistem Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
  • bahwa Prototipe MGMP PAI SMA/SMK Digital 4.0 dimaksud merupakan sarana pemberdayaan dan penguatan MGMP PAI SMA/SMK sebagai organisasi pembelajar (learning organization) melalui pemberian Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada organisasi MGMP PAI SMA/SMK yang memenuhi kriteria;
  • bahwa untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Pemerintah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, perlu membuat pengaturan ketentuan-ketentuan dalam penyaluran Bantuan dimaksud;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
  8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Tahun 168);
  9. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 596);
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
  13. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1655) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1131);
  14. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
  15. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Tahun 2021 Nomor 1383);
  16. Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMBERDAYAAN MGMP PAI SMA/SMK TAHUN ANGGARAN 2022. 

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022.

KETIGA : Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2022.

PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN PEMBERDAYAAN MGMP PAI SMA/SMK
TAHUN ANGGARAN 2022

A. Latar Belakang

  1. Perkembangan zaman abad 21 yang ditandai dengan munculnya disrupsi Revolusi Industri 4.0 mendorong urgensi kebutuhan untuk menghadirkan kemasan berbeda dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) agar dapat lebih lekat dan dekat dengan generasi muda dan para remaja millennial. Fenomena Covid-19 yang memberikan dampak serius terhadap dunia pendidikan dan pembelajaran semakin mempercepat kebutuhan model pembelajaran campuran (blended learning) yang mengintegrasikan pendekatan pembelajaran berbasis synchronous dan asynchronous dengan memanfaatkan fasilitas teknologi Learning Management System (LMS).
  2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menjalankan program transformasi digital layanan pendidikan dengan memanfaatkan Google Workspace for Education sebagai platform teknologi yang diterapkan di semua jenjang pendidikan, termasuk SMA/SMK dalam mendukung efektivitas peningkatan pembelajaran siswa.
  3. Pada tahun 2021 Kementerian Agama bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah meluncurkan Program Moderasi Beragama yang berlaku pada seluruh satuan pendidikan termasuk pada SMA/SMK. Salah satu instrumen strategis dalam implementasi Program Moderasi Beragama ini adalah melalui integrasi Mata Pelajaran PAI di sekolah dengan muatan Moderasi Beragama.
  4. Dalam konteks ini, Guru PAI yang merupakan bagian dari subjek dan sekaligus objek transformasi digital pada SMA/SMK yang berada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang pembinaannya berada di bawah Kementerian Agama perlu mendapatkan program intervensi berupa peningkatan kapasitas dan kompetensi agar mereka dapat beradaptasi dan memanfaatkan ekosistem dan platform teknologi yang digunakan untuk meningkatkan inovasi pembelajaran PAI di sekolah.Oleh karena itu, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam perlu meningkatkan kompetensi Guru PAI yang lebih sistematis, programatis, efektif, terukur, dan ramah teknologi dalam kerangka Moderasi Beragama dengan membentuk “Prototipe MGMP PAI SMA/SMK Digital 4.0”.
  5. Untuk mendukung terwujudnya Prototipe MGMP PAI Digital 4.0 di atas, pada Tahun 2022 ini Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam memberikan bantuan kepada MGMP PAI SMA/SMK sebagai sasaran program pengembangan Prototipe MGMP PAI SMA/SMK Digital 4.0.
  6. Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022 merupakan jenis Pengelolaan Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada 28 Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI) pada SMA/SMK Tahun Anggaran 2022.

B. Tujuan Bantuan

Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022 bertujuan:
  1. Membangun 28 (dua puluh delapan) Prototipe MGMP PAI SMA/SMK Digital 4.0 yang dijadikan sebagai Pusat Belajar Guru dalam rangka mendukung Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru PAI;
  2. Mendukung implementasi ekosistem pembelajaran digital untuk mata pelajaran PAI pada jenjang SMA/SMK dalam kerangka muatan Moderasi Beragama.

C. Keluaran

Keluaran yang diharapkan dari pelaksanaan Bantuan ini adalah:
  1. Terbangunnya 28 (dua puluh delapan) Prototipe MGMP PAI SMA/SMK Digital 4.0 yang dijadikan sebagai Pusat Belajar Guru dalam rangka mendukung Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru PAI;
  2. Terimplementasinya ekosistem pembelajaran digital untuk mata pelajaran PAI dalam kerangka muatan Moderasi Beragama yang dibuktikan dengan:
  • tersedianya Instructional Design Modul Pembelajaran PAI dan Budi Pekerti SMA/SMK paling sedikit untuk 1 kelas, yaitu Kelas X/XI/XII;
  • diterapkan dan difungsikannya Instructional Design Modul Pembelajaran PAI dan Budi Pekerti SMA/SMK ke dalam Platform LMS berbasis GWE.

D. Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan ini adalah Direktorat Pendidikan Agama Islam yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2022.

E. Sasaran Penerima Bantuan

Sasaran penerima Bantuan ini adalah 28 lembaga/MGMP PAI SMA/SMK tingkat provinsi yang memenuhi kriteria kelayakan.

F. Kriteria Kelayakan Penerima Bantuan

  1. MGMP PAI SMA/SMK tingkat provinsi telah dibentuk dan disahkan kepengurusannya melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsiatau Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  2. Mempunyai ruangan yang memadai untuk aktivitas dan terkoneksi jaringan internet yang memadai;
  3. Mendapatkan Surat Rekomendasi/Surat Pernyataan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat;
  4. Mempunyai paling sedikit 20 orang anggota MGMP PAI SMA/SMK;
  5. Setiap anggota MGMP PAI SMA/SMK:
  • telah memiliki akun pembelajaran @belajar.id yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  • bersedia mengajukan dan memanfaatkan akun pembelajaran @pai.moderasiberagama.go.id atau nama lain yang disediakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia;
  • memiliki laptop/chromebook/sejenisnya baik milik personal ataupun milik kantor/organisasi yang dapat digunakan untuk menunjang pembelajaran;
  • memiliki akses jaringan internet atau kuota internet seluler baik milik pribadi ataupun fasilitas kantor.

G. Bentuk Bantuan

Bantuan Pemerintah ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan ke rekening lembaga penerima yang bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022.

H. Rincian Jumlah Bantuan

Nilai Pengelolaan Bantuan Pemerintah yang disalurkan masing-masing sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang diberikan kepada 28 lembaga/MGMP PAI SMA/SMK yang memenuhi kriteria kelayakan.

I. Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan

1. Tahapan Seleksi Penerima Pengelolaan Bantuan

  • Tahap I: Pemberitahuan Pengajuan Pernyataan Minat (Request for Expression of Interest) dari Pejabat Pembuat Komitmen kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat (Format PAI-REOI-01).
  • Tahap II: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mensosialisasikan Pemberitahuan Pengajuan Pernyataan Minat (Request for Expression of Interest) kepada Pengurus MGMP PAI SMA/SMK Tingkat Provinsi setempat;
  • Tahap III: Ketua MGMP PAI SMA/SMK Tingkat Provinsi menyampaikan Pernyataan Minat untuk melaksanakan Pengelolaan Bantuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan cara mengisi dan mengembalikan dokumen (Request for Expression of Interest) yang telah ditetapkan (Formulir PAI-REOI-01 sampai dengan Formulir PAI-REOI-03).
  • Tahap IV: Kasubdit PAI pada SMA/SMALB/SMK melakukan verifikasi kelayakan prinsip penerima pengelolaan bantuan yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Verifikasi;
  • Tahap V: Permintaan Proposal (Request for Proposal) dari PPK kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk diteruskan kepada Ketua MGMP PAI SMA/SMK Tingkat Provinsi yang telah memenuhi kriteria kelayakan prinsip (Format PAI-RFP-01);
  • Tahap VI: Bimbingan Teknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK diikuti oleh MGMP yang memenuhi kriteria kelayakan prinsip melalui daring;
  • Tahap VII: Ketua MGMP PAI SMA/SMK Tingkat Provinsi menyusun dan menyampaikan Proposal (Request for Proposal) kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan cara mengisi dan mengembalikan dokumen (Request for Proposal) yang telah ditetapkan (Formulir PAIRFP-01 sampai dengan Formulir PAI-RFP-06);
  • Tahap VIII: Kasubdit PAI SMA/SMALB/SMK melakukan verifikasi kelayakan proposal dan membuat konsep penetapan penerima bantuan sesuai dengan kriteria dan aturan yang tertera dalam Petunjuk Teknis Bantuan;
  • Tahap IX: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat PAI menetapkan Keputusan Penerima Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

2. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan

  • Berdasarkan hasil seleksi calon penerima Bantuan Tahun Anggaran 2022, Kasubdit PAI SMA/SMALB/SMK menyusun rancangan Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022 yang sedikitnya memuat:
  1. Identitas penerima bantuan;
  2. Nilai uang/besar pengelolaan bantuan; dan
  3. Nomor rekening dan nama bank penerima pengelolaan bantuan.
  • PPK menandatangani Keputusan Penetapan Penerima Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022 untuk kemudian diserahkan kepada KPA untuk disahkan;
  • Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022 yang disahkan merupakan dasar pemberian bantuan.

3. Pemberitahuan

PPK menyampaikan surat pemberitahuan tentang salinan Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk selanjutnya diteruskan kepada Ketua MGMP Penerima Bantuan.

4. Workshop Pengembangan Prototipe MGMP PAI SMA/SMK Digital 4.0 yang diikuti oleh perwakilan pengurus MGMP yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

5. Pencairan Dana Bantuan

  • Direktur PAI selaku PPK mengajukan permintaan pembayaran (SPP) kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  • Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selaku pejabat penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) mengajukan SPM kepada KPPN;
  • KPPN menerbitkan SP2D ditujukan ke rekening bank penerima bantuan.

J. Penyaluran Dana Bantuan

Dana bantuan disalurkan secara langsung ke rekening lembaga penerima pengelolaan bantuan berdasarkan identitas sebagaimana tercantum dalam Keputusan PPK yang disahkan oleh KPA.

Download Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022



Untuk mengunduh file juknis diatas silakan klik dibawah ini;

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022", semoga bermanfa'at. 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape  

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kritik terhadap Pelaksanaan AKG: Menghadapi Kendala Teknis dan Konten yang Tak Kunjung Usai

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI