Breaking News

26 September 2020

Persyaratan Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
و صحبه أجمعين

Pada tanggal 23 September telah terbit sebuah Surat Edaran mengenai "Pemberian Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS".
Surat dari KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM Nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020. Tentang Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.

Dalam surat tersebut diterangkan bahwa Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi. Telah menetapkan keputusan untuk memberikan bantuan upah Guru Madrasah yang berstatus akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.

Pada tanggal 25 September 2020, khusus wilayah Kalimantan Selatan terbit lagi sebuah Surat Edaran yang memperjelas dan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran diatas dengan Nomor ; 1781/Kw.17.2-4/Ks.02/09/2020.

Dalam surat tersebut disampaikan beberapa poin terkait dengan pemberian Bantuan Upah Guru Madrasah Bukan PNS. Tentunya dalam pemberian Bantuan terdapat Syarat dan Ketentuan yang berlaku. Agar lebih jelas berikut ini poin – poin yang disampaikan dalam Surat tersebut silakan baca diabwah ini;

Poin – Poin Penting Dalam Surat Edaran Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah Bukan PNS

  1. Guru Madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdata aktif pada SIMPATIKA yangbelum melakukan penginputan data nomor rekening karena bukan penerima Tunjangan Profesi Guru dan/atau Tunjangan Insentif  Guru bukan PNS untuk melakukan penginputan nomor rekening;
  2. Guru Madarasah yang telah menginput nomor rekening pada akun SIMPATIKA untuk memastikan keaktifan nomor rekening tersebut;
  3. Data rekeing yang terhimpun akan menjadi basis data calon penerima Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah bukan PNS dari Kementerian Agama RI;
  4. Proses dan prosedur penginputan nomor rekening dalam akun SIMPATIKA akan di informasikan setelah Sistem SIMPATIKA melakukan singkronisasi data;
  5. Informasi ini agar diteruskan ke Madrasah dan Guru yang ada dilingkungan wilayah masing-masing.


Untuk mengunduh surat diatas silakn klik dibawah ini;

Ada 5 poin penting yang wajib dipahami dan dimengerti. Dan yang PALING UTAMA adalah pada poin nomor 4, disini Guru Madrasah harap bersabar menunggu info setelah Sistem SIMPATIKA melakukan singkronisasi data.

Jadi jangan sampai menyuruh/mendesak Operator Madrasah untuk menyelesaikan Inputan Data Rekening Bank disimpatika sesegranya.

Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

    ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

    Protected by Copyscape

    0 Comments

    Tidak ada komentar:

    Translate

    Artikel Terbaru

    Kritik terhadap Pelaksanaan AKG: Menghadapi Kendala Teknis dan Konten yang Tak Kunjung Usai

    السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

    Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI