Breaking News

29 Januari 2021

"Hukum Berkurban Serta Jenis dan Syarat Hewan Kurban" - Materi Fikih MI


السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Setelah kita mempelajari materi tentang "Pengertian dan Dalil Ibadah Kurban", sekarang kita lanjutkan dengan materi "Hukum Berkurban Serta Jenis dan Syarat Hewan Kurban".

Sebelum kita melakukan pembahasan lebih lanjut silakan klik video dibawah ini, simak dan perhatikanlah apa yang disampaikan;


Setelah menyaksikan video diatas bacalah materi dibawah ini;

==> Hukum Kurban:

a. Sunah muakkad Menurut Jumhur Ulama'
(kebanyakan Ulama') hukum berkurban adalah sunah muakkad, orang yang mengerjakan mendapat pahala dan yang tidak mengerjakan tidak berdosa. Namun orang yang mampu tetapi tidak melaksanakannya maka dianggap tercela dalam pandangan agama. 

Pendapat tersebut berdasarkan dalil berikut: 

1) Rasulullah telah bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Muslim dan lainnya: "Bila telah memasuki 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berkurban, maka janganlah ia ganggu rambut kurban dan kuku-kukunya."

2) Hadis yang diriwayatkan Imam at-Tirmidzi 
Artinya: “Saya disuruh menyembelih kurban dan berkurban itu sunah bagi kamu.” (HR. at-Tirmidzi)

b. Hukum wajib 

Hukum kurban bisa berubah menjadi wajib karena ada sebab sebagai berikut: 

1) Jika seseorang bernazar untuk berkurban
2) Jika ia telah mengatakan ketika membeli (memiliki) hewan tersebut “ini adalah hewan kurban atau dengan perkataan yang bermakna sama.

==> Jenis dan Syarat Hewan Kurban :

Tahukan kalian bahwa hewan yang diperbolehkan untuk kurban, tidak seperti hewan-hewan pada umumnya yang disembelih untuk dimakan dagingnya saja? Ada beberapa jenis hewan yang dapat digunakan untuk kurban yaitu; domba/biri-biri, kambing, sapi/kerbau dan unta. Mari kita pelajari ketentuan jenis hewan yang dapat digunakan untuk berkurban. 

Adapan syarat-syarat hewan kurban menurut kesepakatan para ulama adalah; 

a. Jenis Hewan Hewan yang boleh digunakan untuk berkurban adalah unta, kerbau, sapi, domba atau kambing 

b. Jenis Kelamin Hewan Dalam berkurban hewan jantan atau betina diperbolehkan. Menurut pendapat ulama’ lebih baik jantan 

c. Umur Hewan

  • 1) Domba/biri-biri berumur 1 tahun masuk 2 tahun atau sudah berganti giginya (musinnah/powel) disebut ” dha’nun” 
  • 2) Kambing berumur 2 tahun masuk 3 tahun atau sudah berganti giginya (musinnah/powel) yang di sebut ”ma’zun”. 
  • 3) Kerbau/sapi berumur 2 tahun lebih masuk 3 tahun di sebut ”baqarun atau jamasun”. 
  • 4) Unta berumur 5 tahun lebih masuk tahun ke 6 di sebut ”ibiliyun”. 
d. Kondisi Hewan Kurban Hewan yang digunakan kurban harus sehat, tubuhnya tidak kurus dan tidak cacat atau cidera (pincang, terpotong telinganya/ekornya, buta). 

e. Peruntukan Hewan Kurban

  • 1) Seekor kambing atau domba untuk kurban satu orang 
  • 2) Seekor kerbau atau sapi untuk kurban tujuh orang 
  • 3) Seekor unta untuk kurban tujuh orang sebagian ulama’ sesuai dengan di bawah ini :
    “Kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah Saw. pada tahun Hudaibiyah dengan seekor unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang.” 

Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
WA ; (Klik DISINI)
Telegram ; 
(Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

    Ùˆ ØµÙ„Ù‰ على سيدنا محمد Ùˆ على أله
     Ùˆ صحبه أجمعين
    ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

    Protected by Copyscape
    0 Comments

    Tidak ada komentar:

    Translate

    Artikel Terbaru

    Menag dan Majelis Masyayikh Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

      Menag Yaqut Cholil Qoumas bertemu dengan Majelis Masyayikh السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا...

    Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI