Breaking News

31 Desember 2022

Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Bawaslu

www.hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل عل سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 330 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara diLingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia putra-putri terbaik Indonesia lulusan Sarjana Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV)/Diploma III (D-III) untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022.

PERSYARATAN PELAMARAN

A.    PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat saat menyelesaikan pendaftaran online di laman  https://sscasn.bkn.go.id;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat  sebagai Pegawai Negeri Sipil,  Pegawai Pemerintah  dengan Perjanjian  Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Sehat  jasmani  dan  rohani  sesuai  dengan  persyaratan  jabatan  yang  dilamar  (Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir);
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  10. Tidak  memiliki  ketergantungan  terhadap  narkotika  dan  obat-obatan  terlarang  atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir);
  11. Bagi  wanita  dan  pria  diutamakan  tidak  mempunyai  tato/bekas  tato  ditubuh/anggota badannya dan tidak mempunyai tindik/bekas tindik di anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
  12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku;
  13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol nol) dengan ketentuan: a). Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan; b).Pelamar  dari  lulusan  Perguruan  Tinggi  Luar  Negeri  dapat  mendaftar   setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
  14. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
  15. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.

B.    PERSYARATAN KHUSUS

Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1   bagi pelamar jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

C.    KETENTUAN BAGI PELAMAR PENYANDANG DISABILITAS:

  1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
  2. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
  3. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dibuktikan dengan: a). dokumen/surat  keterangan  resmi  dari  Rumah  Sakit  Pemerintah/Puskesmas  yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan b). video  singkat  yang  menunjukkan  kegiatan  sehari-hari  dalam  menjalankan  aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN

A.     Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;

B. Pelamar  memilih  jabatan  sesuai  dengan  kualifikasi  pendidikan  yang  dimiliki  dan  memilih penempatan sesuai dengan keinginan pelamar. Penempatan terbagi ke dalam penempatan di Sekretariat Jenderal, 34 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan 443 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dengan rincian sebagaimana tercantum Lampiran I dan Lampiran IX;

C.    Pelamar Umum:

  1. Pelamar   mengakses   laman   https://sscasn.bkn.go.id   untuk   melakukan   pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2022;
  2. Pelamar Login ke Portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan  Nomor Keluarga (KK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;
  3. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kualifikasi pendidikan yang tersedia;
  4. Pelamar mengunggah secara online dokumen persyaratan yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, yang terdiri dari:

a.Asli surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta, diketik menggunakan komputer, dibubuhi meterai Rp. 10.000, dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta warna hitam (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);

b.Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau asli Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

c.Asli Ijazah dan Transkrip Nilai (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku);

d. Asli Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia,  bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;

e. Asli Surat Pernyataan (harus diketik menggunakan komputer, dibubuhi meterai Rp. 10.000, dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta warna hitam (format Surat Pernyataan dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);

f.Asli  Surat  Keterangan  Pengalaman  di  bidang  kerja  yang  relevan  dengan  jabatan fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh:

  1. Paling  rendah  Pejabat  Pimpinan  Tinggi  Pratama/Eselon  II,  bagi  pelamar  yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;
  2. Paling  rendah  Direktur/Kepala  Divisi  yang  membidangi  Sumber  Daya  Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan. (format Surat Keterangan dapat diunduh di laman:  https://bawaslu.go.id);

g. Pas photo berlatar belakang warna merah;

h. Sertifikat  Keahlian  Pengadaan  Barang/Jasa  Tingkat  Dasar/Level  1   bagi  pelamar jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;

i.Asli   Surat   Keterangan   dari   dokter   Rumah   Sakit   Pemerintah/Puskesmas   yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas dan video singkat dengan durasi 2 (dua) sampai 3 (tiga) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (bagi pelamar penyandang disabilitas); dan

5. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022.

 

V.  TAHAPAN SELEKSI DAN SISTEM KELULUSAN

A.     Tahapan seleksi pelamar PPPK terdiri atas:

  1. Seleksi Administrasi;
  2. Seleksi Kompetensi;

B.     Seleksi Administrasi:

  1. Verifikasi berkas/dokumen secara online yang diunggah pelamar berdasarkan syarat pendaftaran yang telah ditentukan.
  2. Seleksi  Administrasi  bagi  penyandang  disabilitas  dilakukan  dengan  memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui verifikasi dokumen pelamaran.
  3. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada laman  https://bawaslu.go.id.
  4. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi mencetak Kartu Peserta Ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi.
  5. Bagi   pelamar   yang   dinyatakan   Tidak   Memenuhi   Syarat   (TMS)   pada   Seleksi Administrasi, dapat mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil Seleksi Administrasi tersebut. Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pengajuan keberatan/sanggahan akan disampaikan pada pengumuman hasil Seleksi Administrasi.

C.     Seleksi Kompetensi:

  1. Seleksi  Kompetensi  dilakukan  untuk  menilai  kesesuaian  Kompetensi  Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
  2. Seleksi Kompetensi dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memuat:

a. Kompetensi Teknis;

b. Kompetensi Manajerial;

c. Kompetensi Sosial Kultural;

d. Seleksi Wawancara:

Seleksi Wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

D.     Sistem Kelulusan

Penilaian dan penetapan kelulusan seleksi kompetensi berdasarkan pada ketentuan penilaian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

VI.    JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN SELEKSI *)

  1. Pengumuman Seleksi 20 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023
  2. Pendaftaran Seleksi 21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d. 15 Januari 2023
  4. Masa Sanggah 16 s.d. 18 Januari 2023
  5. Jawab Sanggah 19 s.d. 25 Januari 2023
  6. Pengumuman Pasca Masa Sanggah 26 s.d. 28 Januari 2023
  7. Seleksi Kompetensi 10 Maret s.d. 3 April 2023
  8. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 9 s.d. 11 April 2023
  9. Masa Sanggah Hasil Seleksi Akhir 12 s.d. 14 April 2023
  10. Jawab Sanggah Hasil Seleksi Akhir 14 s.d. 20 April 2023
  11. Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Pascasanggah  27 s.d. 29 April 2023

Catatan : *) Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman  https://bawaslu.go.id.

VII.   LAIN-LAIN

1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang ditentukan;
2. Pengunggahan  dokumen  sebagaimana  yang  dipersyaratkan  WAJIB  HASIL  PINDAIAN BERWARNA;
3. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas  dan/atau  tidak  sesuai  dengan  dokumen  yang  diunggah.  Hal  tersebut  dapat mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian pelamar;
4.Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusannya;
5.Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan pelamar yang memiliki peringkat di bawahnya sesuai ketentuan;
6. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya;
7.  Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para pelamar, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-Undangan terkait pelaksanaan seleksi kepada Panitia Seleksi PPPK Bawaslu. Apabila diketahui dan terbukti terjadi pemberian sesuatu dalam bentuk apapun, maka pelamar akan digugurkan kelulusannya dan yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
8.Agar masyarakat atau pelamar tidak mempercayai apabila ada pihak-pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam penerimaan PPPK Bawaslu dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau imbalan lainnya;
9.  Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;
10. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat;
11. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi PPPK Bawaslu Tahun Anggaran 2022 dapat menghubungi :

a.Email: casnbawaslu@bawaslu.go.id pada hari Senin s.d. Jumat pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB;

b.Whatsapp 081282279454 pada hari Senin s.d. Jumat pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB (hanya menerima pesan Whatsapp, tidak menerima panggilan suara maupun video).

12. Pelamar   agar   terus   memantau   proses   seleksi   melalui   pengumuman   pada   laman https://bawaslu.go.id. Kelalaian karena tidak mengetahui informasi yang disampaikan melalui laman https://bawaslu.go.id menjadi resiko pelamar.


Download Pengumuman Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Bawaslu



Untuk mengunduh file pengumuman diatas silakan klik dibawah ini:

www.hanapibani.com


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Bawaslu", semoga bermanfaat.
 
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Info Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 22 - 24 April 2024

       السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi B...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI