Breaking News

20 Maret 2023

SE MENPANRB RI NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG JAM KERJA PEGAWAI ASN PADA BULAN RAMADHAN 1444 HIJRIAH

www.hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah:

1. Latar Belakang

Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah.

2. Maksud dan Tujuan

Maksud Surat Edaran ini adalah untuk melakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

3. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan di lingkungan Instansi Pemerintah.

4. Dasar

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
  • Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintahan.

5. Isi Edaran

Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah adalah sebagai berikut:

  • Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
    • Hari Senin sampai dengan kamis Pukul: 08.00-15.00
      • Waktu Istrahat Pukul 12.00-12.30
    • Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
      • Waktu Istrahat Pukul: 11.30-12.30
  • Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
    • Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-14.00
      • Waktu Istrahat Pukul: 12.00-12.30
    • Hari Jumat Pukul:08.00-14.00
      • Waktu Istrahat Pukul:11.30-12.30
  • Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah memnuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit)
  • Jam Kerja sebagaimana dimaksud sesuai dengan ona waktu wilayah masing0masing instansi pemerintah.
  • Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi, dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatul Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

6. Penutup

Demikian, agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.

Download SE MENPANRB RI NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG JAM KERJA PEGAWAI ASN PADA BULAN RAMADHAN 1444 HIJRIAH 


Untuk mengunduh file edaran diatas silakan klik dibawah ini:

www.hanapibani.com


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "SE MENPANRB RI NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG JAM KERJA PEGAWAI ASN PADA BULAN RAMADHAN 1444 HIJRIAH ", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Kunci Jawaban - Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah - Pintar Kemenag

            السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Han...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI