Breaking News

03 Maret 2023

Yuk Daftar Haji, Ini Syarat dan Prosedurnya

www.hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani

Ibadah haji merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi setiap umat Islam yang mampu. Ibadah haji masuk dalam rukun Islam dan menjadi ibadah yang senantiasa diidam-idamkan oleh setiap umat Islam. Ibadah ini harus dilaksanakan di tanah suci Makkah dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.

Untuk bisa menjalankan ibadah haji, umat Islam di Indonesia terlebih dahulu juga harus mendaftarkan diri dengan syarat dan prosedur yang harus dilengkapi. Untuk pendaftaran haji reguler, pemerintah telah menentukan syarat-syaratnya.


Dilansir dari aplikasi Pusaka Kementerian Agama pada Rabu (1/3/2023), ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendaftaran haji reguler. Persyaratan tersebut meliputi:


  1. beragama Islam;
  2. berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
  3. memiliki kartu keluarga;
  4. memiliki kartu tanda penduduk sesuai dengan domisili atau kartu identitas anak;
  5. memiliki akta kelahiran / kenal lahir, buku nikah/kutipan akta nikah, atau ijazah; dan
  6. memiliki rekening atas nama Jamaah Haji Reguler pada BPS Bipih (Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
  7. Tidak berstatus daftar tunggu;
  8. Belum pernah menunaikan lbadah Haji dalam jangka waktu ·paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menunaikan Ibadah Haji terakhir.


Sementara ada 3 prosedur yang harus dilakukan oleh calon jamaah yakni:

  1. Calon jamaah haji membuka rekening di BPS Bipih dan melalukan setoran awal. Pembukaan rekening dan setoran awal dapat dilakukan di cabang bank/aplikasi mobile banking bagi BPS Bipih yang sudah mempunyai fasilitas ini.
  2. Calon jamaah haji menerima bukti setoran awal, baik fisik maupun elektronik dari BPS Bipih
  3. Calon jamaah haji melakukukan konfirmasi pendaftaran ke Kankemenag Kabupaten/Kota sesuai domisili, layanaan haji, atau layanan elektronik melalui aplikasi HajiPintar


Untuk pelayanan haji di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Layanan Keliling, prosedur yang dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Jamaah haji menyerahkan berkas pendaftaran haji (bukti setoran awal, foto 4x6 5 lembar, fotokopi akte kelahiran/kenal lahir, KTP, buku nikah/kutipan akta nikah atau ijazah, fotokopi buku tabungan)
  2. Operator Siskohat melakukan perekaman foto serta verifikasi berkas dan data
  3. Kasi PHU Kabupaten/Kota menandatangani SPH (Surat Pendaftaran Haji) secara elektronik
  4. Operator Siskohat menyerahkan SPH yang berisikan nomor porsi dan ditandatangani secara elektronik.
  5. Jamaah dapat melakukan download SPH dengan memindai/scan QRCode yang ada di SPH


Sementara untuk melakukan pendaftaran haji secara elektronik, para calon jamaah haji dapat melakukan prosedur sebagai berikut:

  1. Jamaah haji melakukan registrasi akun di HajiPintar
  2. Jamaah haji melakukan upload dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan urutan dokumen di HajiPintar (akte kelahiran/kenal lahir, KTP, buku nikah/kutipan akta nikah atau ijazah ) dan melakukan swafoto
  3. Operator Siskohat melakukan verifikasi berkas dan data
  4. Kasi PHU Kabupaten/Kota menandatangani SPH secara elektronik
  5. SPH yang berisikan nomor porsi dapat didownload di Inbox aplikasi HajiPintar atau email jamaah haji.
  6. Jamaah dapat melakukan download dengan memindai/scan QRCode yang ada di SPH.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Yuk Daftar Haji, Ini Syarat dan Prosedurnya", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kunci Jawaban - 3.2 Konsep Dasar Perkawinan - Pelatihan Keluarga Sakinah - Pintar Kemenag

  السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani ....

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI